Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap dua konsultan pajak terkai kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak, pada Kamis (25/8/2022) malam.
Kedua tersangka yang ditahan yakni, Agus Susetyo (AS) merupakan konsultan Pajak PT. Jhonlin Baratama dan Veronika Lindawati Konsultan pajak Bank Panin.
Kasus ini, sebelumnya sudah menetapkan sejumlah tersangka diantaranya yakni, Angin Prayitno Aji selaku eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Dirjen Pajak tahun 2016-2019 dan Dadan Ramdani eks Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak. Keduaya kini sudah menjalani masa hukuman penjara.
"Penahanan tersangka VL (Veronika Lindawati) dan AS (Agus Susetyo) perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji pada penyelenggara negara," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Karyoto, kedua tersangka akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari kedepan. Mulai, 25 Agustus sampai 13 September 2022 di Rutan Polda Metro Jaya.
" VL (Veronika Lindawati) dan AS (Agus Susetyo) dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik, selama 20 hari," ucap Karyoto
Karyoto menjelaskan kontruksi perkara. Berawal pada September 2017 PT. Bank Panin Tbk dilakukan pemeriksaan pajak tahun 2016 dari Direktorat Jenderal Pajak.
Adanya pemeriksaan pajak, Direktur Keuangan PT. Bank Panin, Ahmad Hidayat memberikan kuasa kepada Veronika yang juga selaku Komisaris Panin Investment untuk bertemu dengan tim pemeriksa pajak.
Selanjutnya pada 2018, Veronika sebagai konsultan dari Bank Panin menemui empat orang dari tim pemeriksa pajak di Gedung pajak. Ia, meminta penguagan pembayaran pajak bank Panin.
Baca Juga: Kasus Suap Pajak, Hakim Vonis Dua Konsultan Pajak PT GMP 2,5 Tahun dan 3,5 Tahun Penjara
"Meminta agar besaran nilai Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Bank Panin ditahun 2016 bisa dikondisikan menjadi kurang bayar hanya sebesar Rp 300 Miliar," kata Karyoto
Disaat itu, kata Karyoto, Veronika juga menjanjikan pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar Rp 25 Miliar kepada tim pemeriksa pajak.
Tim pemeriksa pajak tersebut pun melaporkan kepada atasannya yakni Dandan Ramdani, kemudian diteruskan kepada Angin Prayitno Aji agar pembayaran pajak Bank Panin dapat dikurangi sesuai permintaan Veronika.
"Angin Prayitno Aji selanjutnya diduga menyetujui dan memerintahkan Dadan Ramdani,untuk mengondisikan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Bank Panin Tbk sesuai permintaan VL (Veronika Lindawati)," ujar Karyoto
Atas terbitnya rekomendasi dari Angin Prayitno, dari Rp 25 Miliar yang dijanjikan Veronika, ternyata hanya sebesar Rp 5 Miliar.
"Disanggupi hanya sebesar Rp5 Miliar dengan penyerahan tunai melalui Wawan Ridwan," ucap Karyoto
Berita Terkait
-
Kasus Suap Pajak, Hakim Vonis Dua Konsultan Pajak PT GMP 2,5 Tahun dan 3,5 Tahun Penjara
-
Disebut Menerima Aliran Uang, KPK Berencana Hadirkan Eks Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi dalam Sidang Kasus Pajak
-
Kasus Pajak, KPK Telisik Adanya Intervensi Angin Prayitno Ke Tiga Perusahaan
-
Hari Ini, KPK Periksa Atik Jauhari Terkait Kasus Pajak Angin Prayitno
-
Digugat Tersangka Kasus Pajak, KPK Siap Hadapi Angin Prayitno di Sidang Praperadilan
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?