News / Nasional
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 07:26 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Antara)

Dalam perkara ini, penyidik kemudian menjerat Putri dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Load More