Suara.com - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo telah selesai digelar pada Kamis (25/8/2022).
Sidang tersebut berlangsung lama sekitar 16 jam hingga Jumat dini hari. Dalam sidang tersebut, 15 orang saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Salah satu saksi yang diperiksa dalam sidang tersebut adalah Richard Eliezer atau Bharada E. Ia merupakan saksi kunci dalam kasus tersebut.
Ia pula yang membongkar kasus ini dengan menjadi justice collaborator, sehingga Ferdy Sambo dijadikan tersangka pembunuhan Brigadir J.
Karena itulah, kehadiran Bharada E dalam sidang etik Ferdy Sambo mendapatkan perlakuan khusus dari Polri, dengan tujuan untuk keselamatan dan keamannya.
Apa saja perlakuan khusus tersebut? Berikut ulasannya.
Memberikan keterangan secara virtual
Keterangan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J dinilai sangat penting sekaligus berisiko untuk keamanan dirinya.
Karena itu Polri memutuskan untuk menghadirkan Bharada E di persidangan etik terhadap Ferdy Sambo melalui virtual. Hal tersebut ditegaskan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, pada Kamis (25/8/2022).
"Iya Bharada E hadir melalui zoom," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.
Dapat perlindungan penuh dari LPSK
Pengacara Bharada E, Ronny Berty Talpesy mengatakan,alasan kliennya memberikan keterangan secara daring ti sidang etik Ferdy Sambo adalah karena Bharada E merupakan justice collaborator dalam kasus ini.’
Dan sebagai justice collaborator, Bharada E mendapatkan perlindungan penuh dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal tersebut juga diamini oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi. Menurutnya, pemberian kesaksian secara daring oleh Bharada E merupakan perlindungan yang diberikan kepada Bharada E sebagai justice collaborator.
Mendapatkan pengawasan CCTV selama 24 jam
Berita Terkait
-
Sejumlah Media Asing Soroti Pemecatan Tidak Hormat Ferdy Sambo: Skandal Terbesar Pejabat Tinggi Polisi
-
Deolipa Yumara Sebut Kak Seto Pansos Karena Berupaya Lindungi Anak Ferdy Sambo: Anak di Jalanan Banyak Pak
-
Jadi Sanksi Terberat Ferdy Sambo di Sidang Kode Etik, Apa Itu PTDH?
-
Diperiksa Kasus Brigadir J di Bareskrim, Istri Ferdy Sambo Kucing-kucingan sama Wartawan
-
Tanggapi Pemecatan Suami Putri Candrawathi, Dr Edi Hasibuan: Ferdy Sambo Akan Mengajukan Banding
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik, Janji Jadi Juri Adil Bagi Buruh dan Pengusaha
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Periksa Maraton 8 Saksi
-
Rencana Sawit di Papua Dikritik, Prabowo Dinilai Siapkan Bencana Ekologis Baru
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah