Suara.com - Tim Advokasi Kebebasan Digital melayangkan surat keberatan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Jumat (26/8/2022) hari ini. Surat keberatan itu terkait pemblokiran terhadap sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) oleh Kominfo berdasarkan Perkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Tim advokasi yang menyerahkan surat keberatan pada hari ini berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, dan Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif (SINDIKASI). Mereka menilai, pemblokiran tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.
"Surat keberatan ini kami sampaikan sebagai salah satu rangkaian dalam upaya administrasi yang kami ajukan karena diduga kuat tindakan pemblokiran ini adalah perbuatan melawan hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan," kata pengacara publik LBH Jakarta, Fadhil Alfatan Nazwar di lokasi.
Tim Advokasi Kebebasan Digital lebih dulu membuka posko pengaduan bertajuk #SaveDigitalFreedom dan menerima sebanyak 213 aduan. Rata-rata, pihak pengadu adalah pekerja lepas di industri media dan kreatif serta pegiat gim online.
Fadhil menyampaikan, pemblokiran yang dilakukan Kominfo telah membuat para pengadu mengalami kerugian secara materi maupun non-materi. Pada pokoknya, surat keberatan yang dilayangkan tim advokasi terkait dengan adanya dugaan pelanggaran hukum dan HAM.
Fadhil menambahkan, pemblokiran terhadap sejumlah PSE itu dilakukan dalam lingkup penyelenggaraan administrasi negara. Sehingga, dalam hal ini Kominfo harus tunduk kepada azaz-azam umum pemerintahan yang baik.
"Yang mana kami anggap ada pelanggaran di situ. Jadi ini adalah rangkaian yang salah satu kami lakukan," beber dia.
Ketua SINDIKASI, Nur Aini, menambahkan, pemblokiran terhadap beberapa situs seperti PayPal, Yahoo, Epic Games, Dota, dan lainnya berdampak besar kepada para pengadu. Misalnya saja pekerja lepas di sektor media yang tidak bisa mengakses layanan pembayaran.
"Terutama PayPal, meski hanya beberapa hari, tapi dampaknya luar biasa. Kawan-kawan menderita kerugian mencapai ratusan juta," ucap Nur Aini.
Baca Juga: Johnny G Plate Sebut Kominfo Kerja 24 Jam Nonstop Blokir Judi Online: Tidak Ada Liburan
Dampak berikutnya adalah jaminan pekerjaan yang tidak pasti. Nur Aini menyampaikan, para pekerja lepas media dan kreatif rata-rata mempunyai klien yang berada di luar negeri.
Tentunya, tindakan pemblokiran itu menyasar pada kepercayaan klien mengenai regulasi yang ada di Indonesia. Buntutnya, para klien menjadi ragu dalam memberikan pekerjaan kepada pekerja lepas di sektor media dan kreatif tersebut.
"Ini yang menjadi kekhawatiran klien dan juga beberapa pemberi kerja terutama dari luar negeri. Mereka ragu untuk mempekerjakan freelancer dari Indonesia terutama di bidang industri kreatif," ucap Nur Aini.
Berdasarkan fakta tersebut, Tim Advokasi Kebebasan Digital mendesak Menteri Kominfo, Johnny G. Plate untuk menyampaikan keterangan di publik bahwa tindakan pemblokiran itu adalah perbuatan melawan hukum. Johnny juga didesak untuk menyampaikan permohonan maaf atas tindakan pemblokiran yang tentunya membikin aktivitas masyarakat terganggu.
"Ini menjadi pukulan bagi para pekerja. Sehingga kami ingin Perkominfo ini dicabut karena kerugian kawan-kawan sudah cukup besar dan sudah mengganggu pekerjaan kawan-kawan, selain kerugian, masa depan jadi tidak pasti," papar Nur Aini.
Berita Terkait
-
Kominfo Ubah Jadwal ASO, Perhatikan Perubahan Peralihan TV Analog ke Digital!
-
Kominfo Klaim Kerja 24 Jam Nonstop Demi Blokir Judi Online
-
Johnny G Plate Sebut Kominfo Kerja 24 Jam Nonstop Blokir Judi Online: Tidak Ada Liburan
-
Johnny G Plate: Kominfo Kerja 24 Jam Nonstop Tanpa Liburan Demi Blokir Judi Online
-
Masih Merajalela, Menkominfo Klaim Sudah Bersihkan 560 Ribu Situs Judi Online
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta