Suara.com - Ketua Setara Institue Hendardi turut angkat bicara atas putusan majelis etik Polri akhirnya memecat Ferdy Sambo dari institusi Polri. Dari kasus yang menjerat Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan berencana Brigadir J memang sudah tepat putusan sidang etik tersebut.
"Putusan terhadap FS (Ferdy Sambo) adalah putusan terberat dalam kode etik kepolisian. Jika dilihat dari unsur yang dilanggar, maka putusan tersebut dianggap tepat," kata Hendardi melalui keterangannya, Sabtu (27/8/2022).
Hendardi menilai dalam kasus Brigadir J ini, Ferdy Sambo selain melanggar kode etik Polri juga sudah menjadi tersangka yang akan diadili dalam persidangan selaku otak pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya.
"Secara etik prosedural, tugas Polri sudah dijalankan dengan memberhentikan saudara FS. Tetapi dalam konteks pidana, tugas ini akan dijalankan bersama Polri, kejaksaan dan pengadilan," ucap Hendardi.
Hendardi mengatakan kepercayaan publik berangsur pulih kepada Polri setelah fakta- fakta peristiwa yang terus terungkap hingga perhatian keluarga korban serta publik. Apalagi turut pula menjadi atensi Presiden Joko Widodo untuk kasus ini segera diselesaikan.
"Untuk menyempurnakan kepercayaan publik, secara bertahap, Kapolri memulai agenda reformasi Polri yang komprehensif dan berkelanjutan," imbuhnya
Ferdy Sambo Ajukan Banding
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, mengajukan banding.
Banding ini terkait keputusan sidang etik yang memberhentikan Ferdy Sambo secara tidak hormat dari Polri.
Baca Juga: Viral Brimob Bentak Wartawan saat Sidang Etik Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri Buka Suara
Hal itu disampaikannya usai putusan pemecatannya dibacakan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari.
"Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," kata dia.
"Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP Nomor 72 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," sambung Ferdy Sambo.
Berita Terkait
-
Diperiksa Hingga Larut Malam, Pemeriksaan Putri Candrawathi Dilanjutkan Pekan Depan
-
Mengaku sebagai Korban Pelecehan Seksual, Bareskrim Polri akan Periksa Lagi Putri Candrawathi
-
Diperiksa 12 Jam, Putri Candrawathi Mengaku Tak Terlibat dalam Skenario Pembunuhan Brigadir J
-
Anggota Brimob Bentak Wartawan Saat Liput Sidang Etik Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri Angkat Bicara
-
Viral Brimob Bentak Wartawan saat Sidang Etik Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri Buka Suara
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
Terkini
-
Pemerintah Malaysia Langsung Bergerak Usai Relawan Diculik Israel saat Kirim Bantuan ke Gaza
-
Ketua BGN Hormati Penolakan MBG di SDIT Al Izzah: Bantuan Fokus pada yang Membutuhkan
-
DPR Usul Diksi Gratis Pada MBG Dihapus, BGN: Pemilik Patennya Presiden
-
Tegaskan PPP Tak Terbelah, Mahkamah Partai: Cuma Ada Satu Ketum Sah, Agus Suparmanto!
-
Breaking News! Menteri Hukum Sahkan Kepengurusan PPP Hasil Muktamar X Ancol, Mardiono Ketua Umum
-
Cak Imin Peringatkan Dapur MBG: Jangan Ambil Untung Pribadi dan Sajikan Makanan Micin
-
Ridwan Kamil Siap-siap, KPK Akan Panggil Dalam Waktu Dekat Terkait Kasus Pengadaan Iklan Bank BJB
-
Drama Penyelamatan Santri Ponpes Al Khoziny, Tim Rescue Surabaya Bertaruh Maut di Bawah Reruntuhan
-
Geger Siswi SMKN 1 Cihampelas Meninggal karena MBG? Begini Kronologi Versi Dinkes Bandung Barat
-
Penghitungan Belum Rampung, KPK Sebut Kerugian Negara Gegara Kasus Haji Lebih dari Rp1 Triliun