Suara.com - Ketua Setara Institue Hendardi turut angkat bicara atas putusan majelis etik Polri akhirnya memecat Ferdy Sambo dari institusi Polri. Dari kasus yang menjerat Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan berencana Brigadir J memang sudah tepat putusan sidang etik tersebut.
"Putusan terhadap FS (Ferdy Sambo) adalah putusan terberat dalam kode etik kepolisian. Jika dilihat dari unsur yang dilanggar, maka putusan tersebut dianggap tepat," kata Hendardi melalui keterangannya, Sabtu (27/8/2022).
Hendardi menilai dalam kasus Brigadir J ini, Ferdy Sambo selain melanggar kode etik Polri juga sudah menjadi tersangka yang akan diadili dalam persidangan selaku otak pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya.
"Secara etik prosedural, tugas Polri sudah dijalankan dengan memberhentikan saudara FS. Tetapi dalam konteks pidana, tugas ini akan dijalankan bersama Polri, kejaksaan dan pengadilan," ucap Hendardi.
Hendardi mengatakan kepercayaan publik berangsur pulih kepada Polri setelah fakta- fakta peristiwa yang terus terungkap hingga perhatian keluarga korban serta publik. Apalagi turut pula menjadi atensi Presiden Joko Widodo untuk kasus ini segera diselesaikan.
"Untuk menyempurnakan kepercayaan publik, secara bertahap, Kapolri memulai agenda reformasi Polri yang komprehensif dan berkelanjutan," imbuhnya
Ferdy Sambo Ajukan Banding
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, mengajukan banding.
Banding ini terkait keputusan sidang etik yang memberhentikan Ferdy Sambo secara tidak hormat dari Polri.
Baca Juga: Viral Brimob Bentak Wartawan saat Sidang Etik Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri Buka Suara
Hal itu disampaikannya usai putusan pemecatannya dibacakan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari.
"Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," kata dia.
"Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP Nomor 72 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," sambung Ferdy Sambo.
Berita Terkait
-
Diperiksa Hingga Larut Malam, Pemeriksaan Putri Candrawathi Dilanjutkan Pekan Depan
-
Mengaku sebagai Korban Pelecehan Seksual, Bareskrim Polri akan Periksa Lagi Putri Candrawathi
-
Diperiksa 12 Jam, Putri Candrawathi Mengaku Tak Terlibat dalam Skenario Pembunuhan Brigadir J
-
Anggota Brimob Bentak Wartawan Saat Liput Sidang Etik Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri Angkat Bicara
-
Viral Brimob Bentak Wartawan saat Sidang Etik Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri Buka Suara
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
BMKG Catat 1.556 Gempa Guncang Aceh Sepanjang 2025, Naik 39 Persen dari Tahun Lalu
-
Gebrakan Dedi Mulyadi: Jabar Haramkan Penanaman Sawit Baru, Ancam Krisis Air
-
Pupuk Bersubsidi Langsung Bergerak di Tahun Baru, 147 Transaksi Terjadi dalam 16 Menit
-
Prabowo Jawab Kritikan: Menteri Datang Salah, Tak Datang Dibilang Tak Peduli
-
KPK Ungkap Laporan Gratifikasi 2025 Capai Rp16,40 Miliar
-
Begini Kondisi Hunian Danantara di Aceh yang Ditinjau Prabowo: Ada WiFi Gratis, Target 15 Ribu Unit
-
Malioboro Ramai saat Libur Nataru Tapi Pendapatan Sopir Andong Jauh Menurun dari Sebelum Covid
-
Prabowo: Pejabat Turun Dinyinyiri, Tak Turun Disalahkan, Kami Siap Dihujat
-
Prabowo Soal Bantuan Bencana: Pemerintah Terbuka, Asal Tulus dan Jelas Mekanismenya
-
Palak Pedagang Pakai Sajam, Dua Preman 'Penguasa' BKT Diringkus Polisi