Suara.com - Ketua Setara Institue Hendardi turut angkat bicara atas putusan majelis etik Polri akhirnya memecat Ferdy Sambo dari institusi Polri. Dari kasus yang menjerat Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan berencana Brigadir J memang sudah tepat putusan sidang etik tersebut.
"Putusan terhadap FS (Ferdy Sambo) adalah putusan terberat dalam kode etik kepolisian. Jika dilihat dari unsur yang dilanggar, maka putusan tersebut dianggap tepat," kata Hendardi melalui keterangannya, Sabtu (27/8/2022).
Hendardi menilai dalam kasus Brigadir J ini, Ferdy Sambo selain melanggar kode etik Polri juga sudah menjadi tersangka yang akan diadili dalam persidangan selaku otak pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya.
"Secara etik prosedural, tugas Polri sudah dijalankan dengan memberhentikan saudara FS. Tetapi dalam konteks pidana, tugas ini akan dijalankan bersama Polri, kejaksaan dan pengadilan," ucap Hendardi.
Hendardi mengatakan kepercayaan publik berangsur pulih kepada Polri setelah fakta- fakta peristiwa yang terus terungkap hingga perhatian keluarga korban serta publik. Apalagi turut pula menjadi atensi Presiden Joko Widodo untuk kasus ini segera diselesaikan.
"Untuk menyempurnakan kepercayaan publik, secara bertahap, Kapolri memulai agenda reformasi Polri yang komprehensif dan berkelanjutan," imbuhnya
Ferdy Sambo Ajukan Banding
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, mengajukan banding.
Banding ini terkait keputusan sidang etik yang memberhentikan Ferdy Sambo secara tidak hormat dari Polri.
Baca Juga: Viral Brimob Bentak Wartawan saat Sidang Etik Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri Buka Suara
Hal itu disampaikannya usai putusan pemecatannya dibacakan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari.
"Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," kata dia.
"Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP Nomor 72 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," sambung Ferdy Sambo.
Berita Terkait
-
Diperiksa Hingga Larut Malam, Pemeriksaan Putri Candrawathi Dilanjutkan Pekan Depan
-
Mengaku sebagai Korban Pelecehan Seksual, Bareskrim Polri akan Periksa Lagi Putri Candrawathi
-
Diperiksa 12 Jam, Putri Candrawathi Mengaku Tak Terlibat dalam Skenario Pembunuhan Brigadir J
-
Anggota Brimob Bentak Wartawan Saat Liput Sidang Etik Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri Angkat Bicara
-
Viral Brimob Bentak Wartawan saat Sidang Etik Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri Buka Suara
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Tanda-tanda Damai Perang AS - Iran Sudah Terlihat, China Minta DK PBB Tagih Kepastian
-
Bukan Uang Pribadi, MUI Sarankan Dana Kurban 1.098 Sapi Prabowo Diaudit
-
Banyak Masyarakat Masih Mampu Berkurban, Golkar Sebut Ekonomi Indonesia Masih Oke
-
Bahlil Sumbang Hewan Kurban ke Seluruh DPD Golkar, Totalnya Lebih dari 40 Ekor
-
Bukan di Kelas, Puluhan Anak PAUD Tangerang 'Geruduk' Aviary Park Demi Belajar Literasi
-
Puan Maharani Kurban Sapi Limousin 1 Ton, Singgung Soal Keadilan Sosial di Idul Adha
-
Megawati dan Gereja Katedral Ikut Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal
-
Banyak Nonmuslim Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal
-
Penampakan Sapi Jumbo Presiden Prabowo dan Wapres Gibran di Masjid Istiqlal
-
Fadli Zon soal Prabowo di Prancis Saat Iduladha: Tak Harus Selalu di Indonesia