Mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada yang sebelumnya harus mendekam di penjara merayakan kebebasannya pada Jumat (26/8/2022). Dada Rosada telah menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung.
Kebebasan Dada Rosada mendapatkan sambutan yang positif dari berbagai kalangan. Salah satunya yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Jawa Barat pada hari Jumat, 26 Agustus 2022.
Diungkapkan oleh Ema, ia berharap agar Dada Rosada kini bisa memiliki waktu bersama keluarga serta bisa memperbaiki hal-hal yang terhambat karena harus mendekam di penjara.
Dada Rosada sendiri bebas dari Lapas Sukamiskin pada hari Jumat, 26 Agustus 2022 pada pukul 09.40 WIB setelah mendekam di penjara selama delapan tahun.
Sebelumnya Dada Rosada divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung pada tahun 2014 lalu karena terbukti bersalah atas kasus suap pengurusan banding perkara korupsi bantuan sosial.
Dada kemudian mendapatkan remisi hampir satu tahun dan dikurangi masa tahanan.
Di sisi lain, berdasarkan pengakuan dari Dada Rosada sendiri, ia mengaku bahwa dirinya akan beristirahat terlebih dahulu dalam satu hingga dua hari. Setelah itu, ia berencana akan kembali menyapa masyarakat.
Berdasarkan penuturan dari Dada Rosada, ia belum memutuskan rencana melanjutkan karir politik kedepannya setelah bebas dari penjara. Namun, lebih lanjut Dada menuturkan bahwa jika dia diminta untuk kembali, maka Dada mengaku siap untuk kembali terjun ke dunia politik.
Baca Juga: Hore...Dada Rosada Bebas Hari Ini, Pejabat Kota Bandung Siap Merapat Kembali
Profil dan Sepak Terjang Dada Rosada
Dada Rosada lahir pada 29 April 1947 di Bandung. Ia menikah dengan Nani Suryani pada 12 Januari 1975 dan dikaruniai tiga anak.
Sebelum menduduki kursi Wali Kota Bandung, Dada Rosada telah berkiprah sebagai ASN dan sempat menjabat sebagai Plt Wali Kota Bandung dan Sekda Kota Bandung.
Dada Rosada maju berpasangan dengan Jusep Purwasuganda dalam pemilihan Wali Kota Bandung tahun 2003 hingga akhirnya terpilih untuk menduduki kursi sebagai orang pertama di Kota Bandung. Ia kembali maju pada pemilihan Wali Kota Bandung hingga berhasil menduduki kembali kursi Wali Kota untuk periode 2008-2013.
Dada Rosada terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berkelanjutan terkait pengurusan perkara banding dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2009 hingga 2010.
Pada tanggal 28 April 2014 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Dada Rosada dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 600 juta, subsider tiga bulan penjara.
Berita Terkait
-
Hore...Dada Rosada Bebas Hari Ini, Pejabat Kota Bandung Siap Merapat Kembali
-
Sekda dan Wali Kota Bandung Bakal Temui Dada Rosada
-
Sekda Kota Bandung Bersyukur Dada Rosada Bebas
-
Dada Rosada Siap Kembali ke Dunia Politik Usai Tinggalkan Lapas Sukamiskin, Ini Syaratnya
-
Sembilan Tahun Jadi Warga Lapas Sukamiskin, Dada Rosada Akhirnya Bisa Hirup Udara Bebas
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Krisis Ekonomi Ubah Tradisi Idul Adha di Negara Ini, Harga Kurban Gila-Gilaan
-
Niat Baik Berujung Petaka! Melerai Cekcok Sopir Taksi, Pemuda di Kemayoran Malah Dikeroyok Pemabuk
-
AS Serang Iran Saat Negosiasi Damai Berjalan, Timur Tengah di Ambang Ledakan
-
10 Serangan dalam 30 Menit! Rudal-rudal Israel Tewaskan 11 Warga Lebanon
-
Tabungan Nikah Rp83 Juta Ludes! Pemilik WO Jaktim Diburu Polisi Usai Tipu Calon Manten
-
KRL Tangerang Lumpuh Sore Ini: Kereta Mogok di Tengah Jalur, Penumpang Terjebak
-
TNI Ikut Buru Begal di Jakarta, PMJ Tegaskan Penanganan Hukum Tetap di Polisi
-
Darurat Mafia Tanah, BPN Banjarbaru Dilaporkan ke Ombudsman Buntut Sengketa di Jalan Aneka Tambang
-
Lebaran di Penjara, 52 Koruptor Muslim di Rutan KPK Diizinkan Salat Iduladha dan Terima Keluarga
-
RS Pondok Indah Hingga Binus Masuk Daftar, Nekat Beroperasi Tanpa SLF