Baru-baru ini, ramai diperbincangkan tentang rencana pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang hendak melaporkan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) terkait dugaan aliran dana pengelolaan dana calon presiden (capres) sebesar Rp 300 triliun kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diakui oleh Kamaruddin, dirinya telah mengantongi bukti-bukti untuk membuat laporan serta melakukan investigasi keuangan milik Dirut PT Taspen.
Berikut fakta-fakta Kamaruddin Simanjuntak yang dikabarkan akan melaporkan Dirut PT Taspen ke Presiden Jokowi.
1. Kantongi Sejumlah Bukti
Seperti diketahui, Kamaruddin Simanjuntak berencana untuk melaporkan Dirut PT Taspen terkait aliran dana dan pengelolaan dana calon presiden kepada Presiden Joko Widodo.
Dalam laporan yang akan dilayangkannya tersebut, Kamaruddin mengaku sudah mengantongi sejumlah bukti.
"Ada (bukti), sudah saya investigasi keuangannya," ujar Kamaruddin.
2. PT Taspen Bantah Tuduhan Kamaruddin
Diketahui, sebelumnya PT Taspen (Persero) angkat bicara soal tuduhan yang ditujukan kepada direktur utama mengenai pengelolaan dana calon presiden (capres) sebesar Rp 300 triliun.
Baca Juga: Dituduh Kelola Dana Taspen Rp300 Triliun, Erick Thohir Laporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim
Pernyataan tersebut kemudian dilontarkan pengacara Kamaruddin Hendra Simanjuntak dalam video yang menjadi viral dan menjadi perbincangan publik.
3. Tanggapan Corporate Secretary Taspen
Corporate Secretary Taspen, Mardiyani Pasaribu menanggapi tuduhan tersebut. Mardiyani membantah tuduhan tersebut karena berdasarkan penuturannya, perseroan selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) berdasarkan prinsip Transparansi Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian, dan Kewajaran.
Pihak Taspen sendiri memiliki komitmen untuk selalu amanah dalam mengelola dana peserta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan ASN dengan meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada peserta dan seluruh stakeholders.
"Dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, TASPEN wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan OJK serta selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan OJK secara periodik," ujar Mardiyani.
4. Audit BPK Buktikan Taspen Tidak Berinvestasi di Luar Kegiatan Usaha
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat, Ini Kata Pengacara Brigadir J
-
Dituduh Kelola Dana Taspen Rp300 Triliun, Erick Thohir Laporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim
-
Kamaruddin Simanjuntak Sarankan Gaji Polri Naik: Minimal Rp25 Juta per Bulan
-
Kamaruddin Simanjuntak Cerita Disembah Sujud Presiden, Bocah 12 Tahun Temukan Mayat Bayi
-
Kenyang Diteror, Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Istri dan Anaknya Pernah Dibakar Hidup-hidup
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta