Suara.com - Aturan parkir yang berlaku di Indonesia kembali menuai sorotan publik. Sebab, pertanyaan warganet memicu diskusi publik terkait dengan kendaraan yang dititipkan oleh para pengelola tempat parkir.
Adapun kalimat "Segala kerusakan dan kehilangan menjadi tanggung jawab pemilik" menjadi pemantik diskusi yang kini tengah diperdebatkan oleh para warganet di Twitter.
"Untuk apa bayar parkir kalau segala kerusakan dan kehilangan menjadi tanggung jawab pemilik?" tulis seorang warganet melalui akun @quoaraindo.
Mari kulik bersama ketentuan parkir yang kerap muncul di berbagai penyedia tempat parkir tersebut.
Apakah kalimat "Segala kerusakan dan kehilangan menjadi tanggung jawab pemilik" sesuai dengan ketentuan hukum?
Guna menjawab pertanyaan tersebut dapat merujuk dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mengutip penjelasan dari laman hukum Yuridis.Id, pemilik usaha yang mencantumkan kalimat tersebut dapat digugat secara perdata.
Sebab, dalam poin satu yang dalam ketentuan"Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila: Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha".
Sehingga, melalui Undang-undang tersebut, membuat ketentuan aturan parkir yang membebani tanggung jawab kehilangan kendaraan dan barang bawaan yang dititipkan di tempat parkir masuk ke dalam perbuatan tersebut.
Selain itu, peraturan yang membebani tanggung jawab kehilangan ke pemiliki juga dapat digugat secara perdata. Adapun gugatan tersebut dapat dlihat didalam pasal 406 ayat (1) KUHP yang berbunyi :
Baca Juga: Tukang Parkir Bobol Brankas Apotek Kimia Farma Jalan Hertasning Makassar
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;” tulis Undang-Undang tersebut.
Melalui undang-undang tersebut, pemilik berhak jika hendak menuntut pengelola usaha atau penyedia tempat parkir yang menggalakan aturan membebankan tanggung jawab barang ke pemiliknya.
Tuai diskusi hangat warganet
Menyambung pembahasan sebelumnya, topik aturan parkir tersebut menjadi diskusi hangat warganet.
Kini, cuitan tersebut berhasil menghimpun ribuan likes dan retweet yang mendekati angka seribu.
Adapun salah seorang warganet menjelaskan tentang bahwa peraturan tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, seperti yang dijelaskan tadi.
Berita Terkait
-
Tukang Parkir Bobol Brankas Apotek Kimia Farma Jalan Hertasning Makassar
-
Retribusi Parkir Masih Minim, Dishub Balikpapan Rutin Razia Jukir Liar
-
Duh! Keder Diinterogasi Warga Soal Izin Razia Kendaraan, Oknum Petugas Dishub Langsung Kabur
-
Viral Parkir Mahal di Indomaret Kemang, Pemilik Mobil Curhat 'Digetok' Tarif Rp15 Ribu saat Buka Pintu
-
Terpopuler: Supir Angkutan Parkir Mobil Sembarangan, Gaya Gemas Baby L Ketemu Dokter Cantik
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Usai Disahkan Kemenkum, Mardiono Yakin Tak Ada Gugatan dan Ajak Kubu Agus Suparmanto Bersatu
-
KPK Soal Korupsi Hibah Jatim: Nama Khofifah, La Nyalla, dan Eks Mendes Terseret, Ini Peran Mereka
-
Insiden Kecelakaan 12 Tahun Terpendam, Nadya Almira Buka Suara: Nad Pingsan, Bangun Pas Dijahit
-
Dari Atas Kapal Perang, Prabowo Beri Pangkat Kehormatan dan Pesan: Jangan Khianati Rakyat!
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Digugat Aceh, Kemenag dan Kemenkum Yakin UU Zakat Tidak Bertentangan dengan UUD 45
-
HUT ke-80 TNI di Monas, DLH DKI Kerahkan 2.100 Petugas Kebersihan
-
Terima Rp 32 Miliar dari Korupsi Dana Hibah, KPK Sita 6 Aset Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi
-
Blak-blakan! KPK Ungkap Peran Kakak Cak Imin, Khofifah hingga La Nyalla di Kasus Hibah Pokmas Jatim
-
Shopee dan Vidio Hadirkan Fitur Vidio Shopping, Cara Baru Belanja Praktis Sambil Nonton Tayangan