- Anggota DPR RI Syafiuddin Asmoro mendukung rencana Kementerian PKP membangun rusun bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Tanah Abang.
- Pemerintah diminta menyelesaikan sengketa lahan seluas 3 hektar dengan pihak swasta melalui jalur pengadilan sebelum memulai pembangunan.
- Kepastian hukum atas status kepemilikan tanah sangat penting guna menghindari kendala proyek dan polemik berkepanjangan di kemudian hari.
Suara.com - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, Syafiuddin Asmoro, memberikan catatan kritis terkait rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang akan membangun rumah susun (rusun) bersubsidi di kawasan Tanah Abang.
Ia menekankan pentingnya penyelesaian sengketa lahan seluas 3 hektar tersebut sebelum proyek fisik dimulai.
Syafiuddin menilai, langkah pemerintah dalam menyediakan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di tengah kota adalah langkah yang tepat.
Namun, kepastian hukum atas tanah tersebut bersifat mutlak.
“Ini langkah yang baik dan perlu didukung, karena kebutuhan hunian di perkotaan semakin tinggi, sementara ketersediaan lahan sangat terbatas,” ujar Syafiuddin kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).
Meski mendukung secara visi, ia memperingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru melakukan pembangunan jika status kepemilikan aset masih belum jelas. Hal ini untuk menghindari hambatan proyek di masa depan.
“Lahan harus betul-betul clear. Jangan sampai pembangunan dilakukan di atas lahan yang masih bersengketa, karena ini akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Hingga kekinian, lahan di Tanah Abang tersebut masih menjadi rebutan klaim antara pemerintah dan pihak swasta.
Pemerintah meyakini lahan itu adalah aset negara, sementara pihak swasta mengklaim memiliki hak sah atas tanah tersebut.
Baca Juga: Diduga Dokumen Palsu, Roy Suryo Bedah Tanda Tangan di Kasus Viral Lahan Derek Prabu Maras
Guna memutus rantai ketidakpastian ini, Syafiuddin menyarankan agar persoalan ini diselesaikan melalui meja hijau.
“Saya sarankan agar persoalan ini dibawa ke pengadilan. Biarkan proses hukum yang menentukan siapa pemilik sah lahan tersebut, apakah pemerintah atau pihak swasta,” ujarnya.
Syafiuddin mengingatkan bahwa sebagai negara hukum, setiap konflik aset publik tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa landasan hukum yang kuat.
“Kita ini negara hukum. Maka setiap sengketa, apalagi terkait aset dan kepentingan publik, harus diselesaikan secara hukum agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, polemik ini mencuat setelah terjadi perbedaan pendapat antara Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) dengan Ketua Umum Grib Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules.
Pemerintah mengklaim lahan tersebut milik negara, sementara pihak Hercules menyatakan bahwa tanah tersebut secara sah milik seorang ahli waris bernama Sulaeman Efendi.
Berita Terkait
-
7 Fakta Panas Sengketa Lahan Tanah Abang: Adu Klaim Menteri Maruarar Sirait vs Hercules
-
Bayar atau Babak Belur: Mengapa Premanisme Tanah Abang Tak Pernah Benar-Benar Hilang?
-
Tak Cukup Andalkan Polisi, Sosiolog Dorong Warga Jakarta Kompak Lawan Premanisme
-
Diduga Dokumen Palsu, Roy Suryo Bedah Tanda Tangan di Kasus Viral Lahan Derek Prabu Maras
-
Panas Sengketa Lahan di Menteng, Temasra Jaya Somasi Mabes TNI, Ancam Lapor ke Puspom
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend