Suara.com - Para terdakwa kasus pengeroyokan pegiat media sosial, Ade Armando membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022) hari ini.
Terdakwa Komar dalam pembelaan dihadapan majelis hakim berharap dalam putusannya memberikan keringanan dari tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia, mengaku sudah lima bulan dikurung dalam penjara.
"Hakim dapat meringankan kami seringan ringannya jangan ada tebang pilih," ucap Komar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).
Maksud terdakwa Komar tidak tebang pilih, terkait dengan korban Ade Armando yang disebut sering dilaporkan ke polisi, namun tidak pernah ada yang diproses hukum.
"Tapi kami hanya sekali memukul sampai ditahan lima bulan dengan dituntut 2 tahun,"ujar Komar
"Saya memohon tuntutan itu ditinjau ulang dengan hukuman seringan ringannya dan seadil-adilnya. Saksi korban sering menghina agama saya," tambahnya
Sementara, terdakwa Marcos menyampaikan meminta keringanan hukuman nantinya oleh majelis hakim dalam putusannya. Ia, mengaku sebagai tulang punggung keluarga dan mempunyai empat orang anak yang memerlukan biaya kehidupan sehari-hari.
"Sebagai tulang punggung keluarga mempunyai empat orang anak yang sangat membutuhkan biaya," ungkapnya
Marcos mengaku juga mempunyai penyakit diabetes tipe 2, sehingga perlu memakai insulin. Apalagi, dalam aksi demonstrasi tersebut dia hanya ingin mengkritisi kebijakan pemerintah dengan kenaikan sejumlah bahan pokok semata -mata untuk membela rakyat Indonesia.
Baca Juga: Pledoi Terdakwa Muhammad Bagja Dalam Sidang Pengeroyokan Ade Armando: Cuma Tarik Kaus
Terakhir, kata Marcos, terkait adanya pengeroyokan Ade Armando ketika aksi tersebut, Ia, mengaku memukul karena tindakan spontan dan telah mengakui kesalahannya.
"Berjanji tidak akan mengulangi lagi demikian dari pribadi marcos diharapkan pak hakim ketua yang mulia dan hakim anggota yang mulia dapat mempertimbangkan dan mengambil keputusan seminimal mungkin atau vonis bebas," ucapnya
Sementara itu, terdakwa Dhia Ul Haq mengaku sudah merasa menderita hanya baru bebeapa bulan di rumah tahahan. Maka itu, ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan ringan tidak seperti tuntutan JPU selama dua tahun.
"Tolong dipertimbangkan apa yang kami rasakan ini, khususnya kepada jaksa atas tuntutam selama 2 tahun itu, beberapa bulan ini saja kami sudah merasa berat, keluarga kami juga berat," ungkapnya
Maka itu, Dhia berjanji tidak akan melakukan hal yang melanggar hukum apalagi kasus pengeroyokan yang kini tengah berjalan.
"Bagi kami cukup sekali seumur hidup kami untuk merasakan hal seperti ini, yang namanya kami rasakan ini cukup pedih," Kata Dhia
"Saya mohon pertimbangannya yang mulia, untuk meringankan hukuman kami seringan ringannya," imbuhnya
Sedangkan nota pembelaan dua terdakwa Ali Fikri Hidayatullah dan Muhammad Bagja dibacakan oleh tim pengacara masing masing. Kedua terdakwa berharap majelis hakim memberikan keringanan hukuman dalam vonis yang dijatuhkan nantinya.
Dalam tuntutan JPU, para terdakwa dituntut dua tahun penjara. Mereka terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando dengan peran masing - masing.
"Menuntut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya,"ucap Jaksa dalam pembacaan tuntutan di PN jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022) lalu.
Berita Terkait
-
Pledoi Terdakwa Muhammad Bagja Dalam Sidang Pengeroyokan Ade Armando: Cuma Tarik Kaus
-
Sempat Ikut Memukuli, Pria Ini Malah Berbalik Lindungi Ade Armando Usai Dengar Teriakan "Islam bukan Pembunuh"
-
Sidang Pengeroyokan Ade Armando, Satu Terdakwa Akui Memukul Lalu Balik Lindungi Korban
-
Viral Seorang Warga Di Kebayoran Baru Dikeroyok Gegara Tegur Pelaku Pakai Knalpot Bising
-
Ramai Berita Kemarin, Farel Prayoga Tak Kunjung Masuk Sekolah sampai Teror Gerombolan Bermotor di Probolinggo
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Bukan Septic Tank! Ternyata Ini Sumber Ledakan di Pamulang yang Rusak 20 Rumah
-
Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?
-
Rentetan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, DPD Minta BGN Kurangi Jumlah Penerima MBG
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
-
Nabire Diguncang Gempa Berkali-kali, Jaringan Internet Langsung Alami Gangguan
-
KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Terungkap! Modus Oknum Kemenag Peras Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
-
PWNU DKI Ingatkan soal Transformasi PAM Jaya: Jangan Sampai Air Bersih Jadi Barang Dagangan