Suara.com - Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak diizinkan ikut dalam rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang berlangaung di rumah pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022) hari ini. Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara almarhum Yosua menuding polisi melakukan pelanggaran hukum.
Merespon hal tersebut, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto berpendapat, rekonstruksi ditujukan untuk melihat peran saksi dan tersangka. Jika merujuk aturan, Bambang sependapat dengan pernyataan polisi yang menyebut tidak ada kewajiban untuk menghadirkan pengacara pihak korban.
"Kalau membaca aturan, sepertinya tak ada kewajiban penyidik menghadirkan pengacara korban. Karena rekonstruksi ini ditujukan untuk melihat peran saksi dan tersangka," kata Bambang kepada Suara.com, Selasa (30/8/2022).
Aturan yang dimaksud Bambang mengacu pada Surat Keputusan Kapolri No. Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana. Khususnya dalam bagian Buku Petunjuk Pelaksanaan tentang Proses Penyidikan Tindak Pidana Bab III tentang Pelaksanaan.
Dalam Bab III angka 8.3.a Bujuklak Penyidikan Tindak Pidana menyebutkan bahwa:
'Pemeriksaan merupakan kegiatan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan dan keidentikan tersangka dan atau saksi dan atau barang bukti maupun tentang unsur-unsur tindak pidana yang telah terjadi, sehingga kedudukan atau peranan seseorang maupun barang bukti di dalam tindak pidana tersebut menjadi jelas dan dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan.'
Bambang melanjutkan, dalam konteks rekonstruksi sebuah perkara, pihak pengacara korban tentunya tidak dapat memberikan kesaksian.
"Saya tak melihat apa peran pengacara korban dalam rekonstruksi ini. Pengacara korban tentunya tak bisa memberikan kesaksian," ucap dia.
Di sisi lain, dalam giat rekonstruksi ini kepentingan korban sudah diambil alih oleh negara. Dalam hal ini, beber Bambang, adalah melalui kepolisian maupun kejaksaan.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Diusir saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J: Polri Tidak Transparan
"Dua institusi negara ini memiliki kepentingan untuk membuka kasus ini seterang benderang mungkin sebagai bentuk kepastian hukum yang diamanatkan negara pada mereka," papar Bambang.
Dirtipiddum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyebut pengacara korban tidak diwajibkan untuk menghadiri sebuah rekontruksi. Dia menerangkan hanya penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), para tersangka serta saksi yang diwajibkan menyaksikan sebuah adegan rekontruksi.
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata Andi saat dikonfirmasi.
"Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulangatau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," sambungnya.
Andi menjelaskan hanya pengacara tersangka yang diperkenankan untuk menghadiri sebuah rekontruksi.
"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," jelas Andi.
Berita Terkait
-
Ekspresi Ferdy Sambo yang Tampak Tenang dan Senyum Tipis Saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J
-
Momen Ferdy Sambo Cium Putri Candrawathi Saat Rekonstruksi Viral, Netizen: Penasaran yang Dibisikin
-
Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Brigadir J Belum Lengkap, Polri Perpanjang Masa Penahanan Ferdy Sambo hingga Bharada E
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Prabowo Hanya Mengangguk Dapat Laporan Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik
-
Audit Digital Jadi Kunci! Dana Banpol Naik Tak Jamin Bebas Korupsi
-
Pembongkaran JPO Tendean Selesai, Jalur Arah Pancoran Mulai Dibuka
-
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi, Dalami Kasus Dugaan Suap di Muara Enim
-
Kuntadi Masuk Bursa Jampidsus usai Febrie Adriansyah Mundur, Kejagung Belum Tahu?
-
Benarkah E-Voting untuk Pemilu Rawan Manipulasi? Pakar IT Ungkap Keunggulan Kertas Suara Manual
-
Sapa Jaksa Agung 'Kakak Asuh', Kapolri Dikritik: Sejak Kapan Jadi Subordinat?
-
Rumor Kuntadi Jadi Jampidsus Mencuat, Jaksa Agung Beri Respons Singkat
-
Tak Percaya Polri dan Kejagung, SEMA UGM Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Disimpan Dalam Koper President! Don Ritto Tak Berani Ungkap Pengusaha Pemilik Duit di Cafe de'Clan