Suara.com - Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak diizinkan ikut dalam rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang berlangaung di rumah pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022) hari ini. Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara almarhum Yosua menuding polisi melakukan pelanggaran hukum.
Merespon hal tersebut, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto berpendapat, rekonstruksi ditujukan untuk melihat peran saksi dan tersangka. Jika merujuk aturan, Bambang sependapat dengan pernyataan polisi yang menyebut tidak ada kewajiban untuk menghadirkan pengacara pihak korban.
"Kalau membaca aturan, sepertinya tak ada kewajiban penyidik menghadirkan pengacara korban. Karena rekonstruksi ini ditujukan untuk melihat peran saksi dan tersangka," kata Bambang kepada Suara.com, Selasa (30/8/2022).
Aturan yang dimaksud Bambang mengacu pada Surat Keputusan Kapolri No. Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana. Khususnya dalam bagian Buku Petunjuk Pelaksanaan tentang Proses Penyidikan Tindak Pidana Bab III tentang Pelaksanaan.
Dalam Bab III angka 8.3.a Bujuklak Penyidikan Tindak Pidana menyebutkan bahwa:
'Pemeriksaan merupakan kegiatan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan dan keidentikan tersangka dan atau saksi dan atau barang bukti maupun tentang unsur-unsur tindak pidana yang telah terjadi, sehingga kedudukan atau peranan seseorang maupun barang bukti di dalam tindak pidana tersebut menjadi jelas dan dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan.'
Bambang melanjutkan, dalam konteks rekonstruksi sebuah perkara, pihak pengacara korban tentunya tidak dapat memberikan kesaksian.
"Saya tak melihat apa peran pengacara korban dalam rekonstruksi ini. Pengacara korban tentunya tak bisa memberikan kesaksian," ucap dia.
Di sisi lain, dalam giat rekonstruksi ini kepentingan korban sudah diambil alih oleh negara. Dalam hal ini, beber Bambang, adalah melalui kepolisian maupun kejaksaan.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Diusir saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J: Polri Tidak Transparan
"Dua institusi negara ini memiliki kepentingan untuk membuka kasus ini seterang benderang mungkin sebagai bentuk kepastian hukum yang diamanatkan negara pada mereka," papar Bambang.
Dirtipiddum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyebut pengacara korban tidak diwajibkan untuk menghadiri sebuah rekontruksi. Dia menerangkan hanya penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), para tersangka serta saksi yang diwajibkan menyaksikan sebuah adegan rekontruksi.
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata Andi saat dikonfirmasi.
"Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulangatau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," sambungnya.
Andi menjelaskan hanya pengacara tersangka yang diperkenankan untuk menghadiri sebuah rekontruksi.
"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," jelas Andi.
Berita Terkait
-
Ekspresi Ferdy Sambo yang Tampak Tenang dan Senyum Tipis Saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J
-
Momen Ferdy Sambo Cium Putri Candrawathi Saat Rekonstruksi Viral, Netizen: Penasaran yang Dibisikin
-
Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Brigadir J Belum Lengkap, Polri Perpanjang Masa Penahanan Ferdy Sambo hingga Bharada E
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Antrean Mengular di SPBU Bali, Ini Janji Pertamina
-
Gagal Panen Meluas! BI Ungkap Ancaman Nyata El Nino ke Ekonomi Sulsel
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan