Suara.com - Kabar kenaikan harga BBM sudah meresahkan sebagian warga Indonesia. Terutama mereka yang termasuk dalam ekonomi rentan. Menyikapi dampak ini, pemerintah akan memberikan bansos pengalihan subsidi BBM kepada masyarakat.
Seperti apa sistem bansos pengalihan subsidi BBM? Berapa besaran bantuannya? Kapan bansos ini diberikan? Simak penjelasannya dalam artikel ini.
Perlu diketahui, BBM subdisi sudah diinformasikan akan mengalami kenaikan di kisaran Rp 2.000 sampai Rp 3.000 per liter.
Menanggapi keresahan warga, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjawab dengan ada skema bansos pengalihan subsidi BBM yang diharapkan dapat membantu masyarakat yang rentan agar daya belinya tetap terjaga. Berikut rincian lebih lanjut mengenai rencana bansos pengalihan Subsidi BBM tersebut.
3 Jenis Bansos Pengalihan Subsidi BBM
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut ada tiga jenis bansos pengalihan subsidi BBM untuk masyarakat. Ketiga jenis bantuan ini diberikan dengan harapan dapat mengurangi tekanan masyarakat terhadap kenaikan harga BBM dan bahkan mengurangi kemiskinan.
Adapun tiga jenis jenis tambahan bantalan sosial atau bansos pengalihan subsidi BBM tersebut antara lain:
1. Bantuan Langsung Tunai (BLT)
BLT akan diberikan kepada kelompok keluarga yang rentan terhadap perubahan harga. BLT tambahan ini rencananya diberikan kepada 20,65 juta kepala keluarga. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 12,4 triliun.
Baca Juga: Daftar Kenaikan Harga BBM di Pertamina, Bagaimana Pom Pengisian Lainnya?
Nantinya, masyarakat akan menerima total Rp 600.000 dan dicairkan dua kali atau Rp 300 ribu dimulai minggu ini dan Rp 300 ribu kedua diberikan menjelang Desember 2022. Penyalurannya dikoordinasi oleh Kemensos dan didistribusikan melalui kantor Pos Indonesia.
2. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Selain BLT ada bantuan subsidi upah yang direncanakan akan disalurkan kepada 16 juta pekerja. Syarat penerima adalah pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta rupiah per bulan.
Total anggaran yang akan dialokasikan sebesar Rp 9,6 triliun, di mana masing-masing pekerja akan menerima Rp 600 ribu rupiah. BSU 2022 ini dibayarkan sekali waktu saja sesuai ketentuan Kemnaker.
3. Subsidi Tranportasi Angkutan Umum
Pemilik angkutan umum juga akan mendapatkan bansos tersendiri. Bantuan berupa subsidi transportasi angkutan umum akan disalurkan melalui pemerintah daerah. Nantinya pemerintah daerah akan menyalurkan anggaran bantuan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka