Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan empat terdakwa perkara suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Empat terdakwa itu merupakan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat selaku penerima suap dari Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dan kawan-kawan.
"Hari ini, tim Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk terdakwa Anthon Merdiansyah dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Empat terdakwa, yakni pegawai BPK Perwakilan Jabar/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah, pegawai BPK Perwakilan Jabar/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jabar/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan pegawai BPK Perwakilan Jabar/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.
Ali mengatakan penahanan para terdakwa saat ini menjadi wewenang pengadilan tipikor dan sementara waktu tempat penahanan masih tetap dititipkan di Rutan KPK.
Terdakwa Anthon Merdiansyah, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah masing ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur serta Arko Mulawan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
"Tim jaksa masih akan menunggu diterbitkannya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda sidang pertama yakni pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.
Adapun tersangka pemberi suap kasus itu ialah Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kepala Subdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).
Saat ini, Ade Yasin sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Baca Juga: Saksi Ahli Sidang Kasus Suap BPK Menyebut Pengelolaan Keuangan Daerah Tidak Ada Kaitan Ade Yasin
Ade Yasin didakwa oleh Jaksa KPK memberi suap sebesar Rp1,9 miliar untuk meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah atau LKPD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
Uang suap itu diberikan kepada Anthon Merdiansyah dan kawan-kawan. Pemberian dilakukan diberikan secara bertahap dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga 2022 dengan nominal yang diberikan mulai dari Rp10 juta sampai Rp100 juta, berdasarkan permintaan pegawai BPK tersebut.
Ade Yasin didakwa dengan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan
-
Bantah Ramal Indonesia Bakal Chaos, JK: Itu Said Didu, Bukan Saya
-
Catat! Ini 7 Rumah Sakit di Jawa Tengah yang Layani Visum Gratis bagi Korban Kekerasan
-
Selat Hormuz Ditutup Lagi, Trump Sentil Iran, Mojtaba Khamenei Balas Menohok
-
Megawati Ungkap Bahaya Pangkalan Militer Asing, Serukan Dasa Sila Bandung
-
PBB Dinilai Tak Relevan, Megawati Desak Reformasi Total: Hapus Veto, Pakai Pancasila
-
Sebut Tuntutan Kasus LNG Tidak Utuh, Nandang Sutisna: Kerugian Parsial Jangan Dipaksakan Jadi Pidana
-
Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
-
Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU
-
TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!