Suara.com - Dua warga Temanggung bernisial AR (48) dan GS (44) yang merupakan warga Madureso Temanggung ditahan Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah karena menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Menurut keterangan Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi, dua tersangka membeli solar di beberapa SPBU yang berlokasi di wilayah Kabupaten Temanggung dengan truk.
Para pelaku tersebut membeli solar Rp300.000 di SPBU. Setelah meninggalkan SPBU, solar dipompa untuk dimasukkan ke dalam dua tandon yang masing-masing berkapasitas 1.000 liter di atas bak truk.
"Tangki tersebut sudah dipasang selang yang tersambung dengan pompa dan pelaku tinggal menekan tombol saklar otomatis solar di tangki mengalir ke kempu yang sudah disiapkan," katanya.
Mereka lalu berpindah ke SPBU lainnya untuk mengisi BBM yang sama. Tersangka juga menyedot lagi begitu seterusnya sampai dua tandon penuh.
"BBM kemudian disimpan dalam gudang untuk selanjutnya dibeli orang menggunakan truk tangki," kata Agus Puryadi.
Agus menyampaikan para pelaku telah menjalankan aksinya tersebut selama empat bulan, dengan rata-rata mampu mendapatkan solar sebanyak 40.000 liter per bulan.
"Para tersangka sudah beroperasi kurang lebih empat bulan, dengan rata-rata mampu mendapatkan solar sebanyak 40.000 liter per bulan, dengan demikian potensi kerugian negara sekitar Rp2.760.000.000," katanya.
Kedua tersangka ditangkap di sebuah gudang di wilayah Sroyo, Kelurahan Madureso, Kecamatan Temanggung.
Dalam kejadian tersebut polisi menyita barang bukti, antara lain berupa 8.000 liter solar dalam delapan kempu, dua unit truk dengan nomor polisi DA 9465 AS dan AA 1304 WB, sebuah jet pump, dan empat buah selang plastik.
Ia menuturkan kedua tersangka dijerat tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHP.
"Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," katanya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Heboh di Tengah Isu Harga BBM Naik, SPBU di Banyuwangi Diduga Campur Pertalite dengan Air, Diketahui saat Motor Mogok
-
Kapan Harga BBM Naik? Sttt... yang Pasti Bukan Pekan Ini
-
6 Daerah yang Warganya Kena Prank Harga BBM Naik: Antrean Mengular sampai Bikin Pertalite Ludes
-
Kericuhan Mewarnai Demo Penolakan Kenaikan Harga BBM di Jombang
-
Regulasi yang Komprehensif Mudahkan Penyaluran Subsidi BBM Tepat Sasaran
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya