Suara.com - Dua warga Temanggung bernisial AR (48) dan GS (44) yang merupakan warga Madureso Temanggung ditahan Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah karena menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Menurut keterangan Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi, dua tersangka membeli solar di beberapa SPBU yang berlokasi di wilayah Kabupaten Temanggung dengan truk.
Para pelaku tersebut membeli solar Rp300.000 di SPBU. Setelah meninggalkan SPBU, solar dipompa untuk dimasukkan ke dalam dua tandon yang masing-masing berkapasitas 1.000 liter di atas bak truk.
"Tangki tersebut sudah dipasang selang yang tersambung dengan pompa dan pelaku tinggal menekan tombol saklar otomatis solar di tangki mengalir ke kempu yang sudah disiapkan," katanya.
Mereka lalu berpindah ke SPBU lainnya untuk mengisi BBM yang sama. Tersangka juga menyedot lagi begitu seterusnya sampai dua tandon penuh.
"BBM kemudian disimpan dalam gudang untuk selanjutnya dibeli orang menggunakan truk tangki," kata Agus Puryadi.
Agus menyampaikan para pelaku telah menjalankan aksinya tersebut selama empat bulan, dengan rata-rata mampu mendapatkan solar sebanyak 40.000 liter per bulan.
"Para tersangka sudah beroperasi kurang lebih empat bulan, dengan rata-rata mampu mendapatkan solar sebanyak 40.000 liter per bulan, dengan demikian potensi kerugian negara sekitar Rp2.760.000.000," katanya.
Kedua tersangka ditangkap di sebuah gudang di wilayah Sroyo, Kelurahan Madureso, Kecamatan Temanggung.
Dalam kejadian tersebut polisi menyita barang bukti, antara lain berupa 8.000 liter solar dalam delapan kempu, dua unit truk dengan nomor polisi DA 9465 AS dan AA 1304 WB, sebuah jet pump, dan empat buah selang plastik.
Ia menuturkan kedua tersangka dijerat tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHP.
"Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," katanya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Heboh di Tengah Isu Harga BBM Naik, SPBU di Banyuwangi Diduga Campur Pertalite dengan Air, Diketahui saat Motor Mogok
-
Kapan Harga BBM Naik? Sttt... yang Pasti Bukan Pekan Ini
-
6 Daerah yang Warganya Kena Prank Harga BBM Naik: Antrean Mengular sampai Bikin Pertalite Ludes
-
Kericuhan Mewarnai Demo Penolakan Kenaikan Harga BBM di Jombang
-
Regulasi yang Komprehensif Mudahkan Penyaluran Subsidi BBM Tepat Sasaran
Terpopuler
Pilihan
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
Terkini
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
16 Sekolah Unggulan Garuda Dibuka, Salah Satunya di Sultra