Suara.com - Pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tidak hanya melanggar hak-haknya sebagai korban yang nyawanya hilang. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menyebut terdapat hak dari anak terduga pelaku, Ferdy Sambo yang dilanggar.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo menjadi tersangka, sebagai aktor utama yang memerintahkan penembakan ke Brigadir J. Istrinya Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik maupun mental dijamin dalam Pasal 52 dan 58 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Kemudian dijamin juga di dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Faktanya, akibat dari peristiwa kematian Brigadir J, terjadi pelanggaran hak anak khususnya hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan psikis/mental terhadap anak-anak dari saudara FS (Ferdy Sambo) dan saudari PC (Putri)," kata Beka saat konferensi pers di kantornya di Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Sementara untuk pelanggaran HAM lainya dalam kasus ini di antaranya, pelanggaran atas hak hidup.
"Terdapat pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999. Faktanya, terdapat pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di Rumah Dinas Eks Kadiv Propam Polri," kata Beka.
Kemudian pelanggaran atas hak memperoleh keadilan. Hal itu dijamin dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
"Brigadir J yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap saudari PC (Putri, istri Ferdy Sambo) telah ‘dieksekusi’ tanpa melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan seterusnya (fair trial). Selain itu, terhadap Sdri. PC terhambat kebebasannya untuk melaporkan kejadian dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke kepolisian tanpa intervensi siapapun," kata Beka memaparkan.
Baca Juga: Jefri Nichol Sebut Anak Ferdy Sambo Ribut di Kelab Malam, Kini Minta Maaf
Komnas HAM menemukan adanya obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum. Hal ini masuk dalam kategori pelanggaran HAM.
"Berdasarkan fakta yang ditemukan, terdapat tindakan-tindakan yang diduga merupakan obstruction of justice dalam peristiwa penembakan Brigadir J tersebut," ujar Beka.
Tindakan yang dimaksud antara lain, pertama, sengaja menyembunyikan dan/atau melenyapkan barang bukti disaat sebelum atau sesudah proses hukum. Kedua, sengaja melakukan pengaburan fakta.
"Peristiwa tindakan obstruction of justice tersebut berimplikasi pemenuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) yang merupakan hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam hukum nasional maupun internasional," ujar Beka.
Di samping adanya pelanggaran HAM, Komnas HAM juga menyampaikan sejumlah kesimpulannya, di antaranya,
1. Telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Siap-siap! Kemenhan Siapkan 4.000 ASN dari 49 Instansi Kementerian-Lembaga Ikuti Komcad Mulai April
-
Jelang Lebaran, Menpan RB Ingatkan ASN Jaga Integritas dan Tolak Bingkisan Gratifikasi
-
Mensos Gus Ipul Serahkan Santunan Duka pada 23 Prajurit TNI AL Korban Longsor Cisarua
-
Tak Ada Rencana Reshuffle Jelang Ramadan dan Lebaran, Pemerintah Lagi Fokus Lakukan Ini
-
DPR Setujui Hibah Kapal Patroli Jepang Senilai 1,9 Miliar Yen, Apakah Ini Menguntungkan?
-
Menaker Yassierli: Perusahaan Wajib Bayar Upah Penuh Karyawan Selama WFA Lebaran 2026
-
Jaksa Ungkap Kemahalan Harga dalam Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
-
Roy Suryo Cs akan Boyong Bonatua Silalahi Jadi Ahli Meringankan di Kasus Ijazah Jokowi
-
TP PKK Pusat Salurkan Bantuan Kepada Korban Bencana Banjir Bandang di Kabupaten Bireuen
-
Heboh Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, Refly Harun: Hasil Penelitian Roy Suryo 99,9 Persen Palsu