News / Nasional
Senin, 06 April 2026 | 17:18 WIB
Gibran Rakabuming Raka (instagram)
Baca 10 detik
  • Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melaporkan LHKPN periode 2025 ke KPK pada tanggal 23 Maret 2026 mendatang.
  • Total harta kekayaan Gibran tercatat sebesar Rp27,9 miliar, yang mengalami peningkatan senilai Rp395 juta dari periode sebelumnya.
  • Kekayaan tersebut mencakup aset tanah, bangunan, berbagai jenis kendaraan, surat berharga, serta kas tanpa memiliki beban hutang.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada periode 2025.

Dilihat pada LHKPN KPK, harta Gibran meningkat lebih dari Rp 395 juta (Rp 395.678.556). Harta Gibran pada periode 2024 diketahui sebanyak Rp 27,5 miliar (Rp 27.519.975.620).

Kemudian, harta Gibran yang dilaporkan pada 23 Maret 2026 untuk periode 2025 tercatat sebanyak Rp 27,9 miliar (Rp27.915.654.176).

Adapun harta Gibran yang terbaru menunjukkan kepemilikan atas empat bidang tanah dan bangunan di Surakarta dan Sragen, serta tiga bidang tanah di Surakarta. Aset tersebut tercatat bernilai Rp 17,4 miliar (Rp  17.440.000.000).

Lebih lanjut, Gibran juga tercatat memiliki kendaraan berupa empat unit mobil yang terdiri dari dua unit Toyota Avanza, satu Isuzu Panther, dan satu Daihatsu Grand Max.

Kendaraan lain yang dimiliki Gibran ialah tiga unit sepeda motor yang terdiri dari Honda Scoopy, Honda CB-125, dan Royal Enfield. Total kendaraan yang dimiliki Gibran seharga Rp 286,5 juta (Rp 286.500.000).

Putra sulung Presiden Ketujuh Joko Widodo itu tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 280 juta, surat berharga Rp 5.5 miliar (Rp 5.552.000.000).

Dia juga mempunyai kas dan setara kas senilai Rp 4,3 miliar (Rp 4.357.154.176). Mantan Wali Kota Surakarta itu tercatat tidak memiliki hutang. Dengan begitu, total harta yang dia miliki senilai Rp 27,9 miliar (Rp27.915.654.176).

Baca Juga: Surat Keterangan Pendidikan Gibran Digugat, Subhan Palal Sebut Tidak Sah dan Harus Batal Demi Hukum

Load More