- FSGI mencatat 22 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang Januari hingga Maret 2026 yang tersebar di 10 provinsi.
- Sebanyak 91 persen kasus didominasi kekerasan seksual terhadap 83 korban, dengan pelaku mayoritas merupakan tenaga pendidik internal sekolah.
- FSGI menilai Permendikdasmen No 6 Tahun 2026 melemahkan perlindungan anak karena tidak mengatur sanksi dan alur penanganan kekerasan secara jelas.
Suara.com - Federasi Serikat Guru Indonesia mencatat tren kekerasan di satuan pendidikan masih tinggi pada awal tahun 2026. Dalam kurun Januari hingga Maret, terdapat 22 kasus yang terhimpun dari pemberitaan media massa dan jaringan FSGI di berbagai daerah.
Dari jumlah tersebut, mayoritas kasus didominasi kekerasan seksual. Selama 3 bulan pertama 2026, telah terjadi 22 kasus. Dari 22 kasus, 91 persen di dominasi oleh kekerasan seksual (KS) dan kekerasan fisik 9 persen.
Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, menyebut angka tersebut menunjukkan tren yang mengkhawatirkan jika dibandingkan tahun sebelumnya.
“Artinya dalam 1 bulan rata-rata terjadi 7 kasus kekerasan di satuan pendidikan, dan kekerasan fisik serta bully justru menurun dalam 3 bulan pertama tahun 2026, sementara kekerasan seksual meningkat tajam,” ungkap Retno dalam pernyataannya, Senin (6/4/2026).
Pada 2025, FSGI mencatat total 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan. Dengan capaian 22 kasus hanya dalam tiga bulan pertama 2026, jumlah tersebut diperkirakan terus meningkat hingga akhir tahun.
FSGI juga menyoroti bahwa korban kekerasan seksual tidak hanya menimpa anak perempuan, tetapi juga anak laki-laki dalam jumlah yang hampir seimbang.
Jumlah korban kekerasan seksual tercatat sebanyak 83 orang, terdiri dari 41 anak laki-laki, 40 anak perempuan, serta dua tenaga kependidikan perempuan.
“Data ini menunjukkan bahwa korban kekerasan seksual tidak hanya anak perempuan tetapi juga anak laki-laki, bahkan dengan jumlah yang hampir sama dan korban KS anak laki-laki lebih banyak,” tambah Retno.
Sementara itu, korban kekerasan fisik tercatat tiga orang dengan pelaku sesama peserta didik.
Baca Juga: Apresiasi Langkah Menpora, Kementerian PPPA Dorong Penguatan Sistem Pencegahan Kekerasan Seksual
Dari sisi pelaku, FSGI menemukan fakta bahwa sebagian besar kekerasan seksual justru dilakukan oleh pihak internal lembaga pendidikan.
Pelaku didominasi oleh guru sebesar 54,5 persen, diikuti pimpinan pondok pesantren 18 persen, sesama siswa 14 persen, serta pelaksana tugas kepala sekolah, tenaga kependidikan, dan pelatih pramuka masing-masing 4,5 persen.
Ketua Umum FSGI, Fahriza Marta Tanjung, menilai kondisi ini memperlihatkan persoalan serius dalam sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
“Data pelaku menunjukan bahwa pimpinan lembaga pendidikan masih ada yang menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, sementara Permendikdasmen No 6/2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman menyerahkan penanganan kekerasan di satuan pendidikan di selesaikan melalui mekanisme kebijakan kepala sekolah. Ini berpotensi kuat korban pasti sulit mendapatkan keadilan jika kasus dilaporkan ke pihak sekolah,” ujar Fahriza.
Terjadi di 10 Provinsi
FSGI mencatat, sekitar 68 persen kasus terjadi di satuan pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sementara 32 persen lainnya berada di bawah kewenangan Kementerian Agama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?
-
Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang
-
Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan
-
Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!
-
Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite
-
Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan
-
Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan
-
Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM