News / Nasional
Senin, 06 April 2026 | 16:52 WIB
Arsip - Mantan Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening didampingi petugas KPK untuk lakukan konferensi pers kasus penahanannya pada Selasa (9/5/2023). Roy terlihat tetap mengenakan baju toga yang dilapisi rompi oranye tahanan KPK. [Suara.com/Yaumal]
Baca 10 detik
  • Stefanus Roy Rening mengajukan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait vonis kasus perintangan penyidikan Lukas Enembe.
  • Pengajuan PK dilakukan karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang dianggap mengubah status hukum perintangan penyidikan.
  • Pihak pemohon meyakini putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menjadi bukti kuat untuk membatalkan hukuman pidana 4,5 tahun yang sebelumnya dijatuhkan.

Suara.com - Mantan pengacara eks Gubernur Papua, Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus dugaan perintangan penyidikan yang menjeratnya.

Dia sempat menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perintangan penyidikan dalam kasus korupsi.

"Saya baru empat bulan (bebas bersyarat), tanggal 2 Maret putusan MK turun," kata Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).

Roy mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 ibarat hadiah bagi ulang tahunnya. Untuk itu, ia merasa berhak mengajukan PK.

"Jadi saya merasa bahwa secara konstitusional hak saya bisa saya perjuangkan kembali melalui upaya hukum PK," ujar Roy.

Pada kesempatan yang sama, pengacara Roy, Irianto Subiakto, mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 menjadi salah satu bukti yang dilampirkan dalam pengajuan PK ini.

Irianto menilai bahwa Roy seharusnya tidak mendapatkan hukuman karena undang-undangnya telah dinyatakan inkonstitusional.

Sekadar informasi, Stefanus Roy Rening divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan saat menangani perkara Lukas Enembe.

Bukan hanya hukuman pidana penjara, Roy juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan.

Baca Juga: Sahroni Tegaskan Hitung Kerugian Negara Wajib Lewat BPK: Kalau Tidak, Landasan Hukumnya Tidak Valid

Adapun hal yang memberatkan hukuman adalah Roy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan birokrasi negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, Roy juga dinilai tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit di persidangan.

Di sisi lain, pertimbangan yang meringankan hukuman adalah Roy belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta berlaku sopan selama persidangan.

Load More