- Stefanus Roy Rening mengajukan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait vonis kasus perintangan penyidikan Lukas Enembe.
- Pengajuan PK dilakukan karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang dianggap mengubah status hukum perintangan penyidikan.
- Pihak pemohon meyakini putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menjadi bukti kuat untuk membatalkan hukuman pidana 4,5 tahun yang sebelumnya dijatuhkan.
Suara.com - Mantan pengacara eks Gubernur Papua, Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus dugaan perintangan penyidikan yang menjeratnya.
Dia sempat menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perintangan penyidikan dalam kasus korupsi.
"Saya baru empat bulan (bebas bersyarat), tanggal 2 Maret putusan MK turun," kata Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).
Roy mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 ibarat hadiah bagi ulang tahunnya. Untuk itu, ia merasa berhak mengajukan PK.
"Jadi saya merasa bahwa secara konstitusional hak saya bisa saya perjuangkan kembali melalui upaya hukum PK," ujar Roy.
Pada kesempatan yang sama, pengacara Roy, Irianto Subiakto, mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 menjadi salah satu bukti yang dilampirkan dalam pengajuan PK ini.
Irianto menilai bahwa Roy seharusnya tidak mendapatkan hukuman karena undang-undangnya telah dinyatakan inkonstitusional.
Sekadar informasi, Stefanus Roy Rening divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan saat menangani perkara Lukas Enembe.
Bukan hanya hukuman pidana penjara, Roy juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan.
Baca Juga: Sahroni Tegaskan Hitung Kerugian Negara Wajib Lewat BPK: Kalau Tidak, Landasan Hukumnya Tidak Valid
Adapun hal yang memberatkan hukuman adalah Roy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan birokrasi negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, Roy juga dinilai tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit di persidangan.
Di sisi lain, pertimbangan yang meringankan hukuman adalah Roy belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta berlaku sopan selama persidangan.
Berita Terkait
-
Sahroni Tegaskan Hitung Kerugian Negara Wajib Lewat BPK: Kalau Tidak, Landasan Hukumnya Tidak Valid
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
MK Ketok Palu Soal Pensiun Pejabat, DPR RI Siap Ambil Langkah Revisi
-
5 Fakta Putusan MK: Pejabat dan Eks Anggota DPR Tidak Dapat Uang Pensiun?
-
Nasib Adies Kadir di MK di Ujung Tanduk? MKMK Segera Putuskan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi
-
Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!
-
Simalakama Plastik: Antara Lonjakan Harga dan Napas UMKM yang Sesak
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
Terkini
-
Tim Bon Jowi Klaim Menang 4-0 di KIP soal Ijazah Jokowi, Kini Tinggal Hadapi Polri
-
Kepala BGN Sambangi Banggar DPR, Said Abdullah Sebut Ada Penajaman Prioritas Anggaran Rp20 Triliun
-
Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi
-
Di Sidang Noel, Saksi Ungkap Setor Rp 6,4 Miliar ke Kemnaker untuk Sertifikasi K3
-
Jelang May Day 2026, KSPI Umumkan Aksi Besar 16 April hingga 1 Mei
-
Redam Ketegangan, Presiden Korsel Lee Jae Myung Sampaikan Penyesalan kepada Korea Utara
-
Banggar DPR Tolak Usulan JK Kurangi Subsidi BBM: Kenapa Hak Orang Miskin Diotak-Atik?
-
Konflik Timur Tengah Berpotensi Picu Krisis Pupuk, Ketahanan Pangan Terancam?
-
Wabah Campak Mematikan di Bangladesh: 130 Anak Tewas, Ribuan Terinfeksi dalam Waktu Singkat
-
KSPI Wanti-Wanti Gelombang PHK dalam 3 Bulan: Sektor Padat Karya Paling Terpukul