- Stefanus Roy Rening mengajukan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait vonis kasus perintangan penyidikan Lukas Enembe.
- Pengajuan PK dilakukan karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang dianggap mengubah status hukum perintangan penyidikan.
- Pihak pemohon meyakini putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menjadi bukti kuat untuk membatalkan hukuman pidana 4,5 tahun yang sebelumnya dijatuhkan.
Suara.com - Mantan pengacara eks Gubernur Papua, Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus dugaan perintangan penyidikan yang menjeratnya.
Dia sempat menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perintangan penyidikan dalam kasus korupsi.
"Saya baru empat bulan (bebas bersyarat), tanggal 2 Maret putusan MK turun," kata Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).
Roy mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 ibarat hadiah bagi ulang tahunnya. Untuk itu, ia merasa berhak mengajukan PK.
"Jadi saya merasa bahwa secara konstitusional hak saya bisa saya perjuangkan kembali melalui upaya hukum PK," ujar Roy.
Pada kesempatan yang sama, pengacara Roy, Irianto Subiakto, mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 menjadi salah satu bukti yang dilampirkan dalam pengajuan PK ini.
Irianto menilai bahwa Roy seharusnya tidak mendapatkan hukuman karena undang-undangnya telah dinyatakan inkonstitusional.
Sekadar informasi, Stefanus Roy Rening divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan saat menangani perkara Lukas Enembe.
Bukan hanya hukuman pidana penjara, Roy juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan.
Baca Juga: Sahroni Tegaskan Hitung Kerugian Negara Wajib Lewat BPK: Kalau Tidak, Landasan Hukumnya Tidak Valid
Adapun hal yang memberatkan hukuman adalah Roy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan birokrasi negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, Roy juga dinilai tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit di persidangan.
Di sisi lain, pertimbangan yang meringankan hukuman adalah Roy belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta berlaku sopan selama persidangan.
Berita Terkait
-
Sahroni Tegaskan Hitung Kerugian Negara Wajib Lewat BPK: Kalau Tidak, Landasan Hukumnya Tidak Valid
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
MK Ketok Palu Soal Pensiun Pejabat, DPR RI Siap Ambil Langkah Revisi
-
5 Fakta Putusan MK: Pejabat dan Eks Anggota DPR Tidak Dapat Uang Pensiun?
-
Nasib Adies Kadir di MK di Ujung Tanduk? MKMK Segera Putuskan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan
-
Tak Semua Dikabulkan, Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Roy Suryo yang Ditolak Hakim
-
Kisah Ramayana Satukan RI-India, Puan Ajak PM Modi Jaga Dunia Melintasi Lautan
-
PM Narendra Modi Perkenalkan Visi Gangga-Mahakam, Ajak Indonesia Masuki Era Baru
-
Miris! Eks Kapolres Bima Kota Pakai Uang Sabu Rp434 Juta Buat Umrah Keluarga
-
Istana Sering Pakai Tenda, Fadli Zon Bela Proyek Gedung Baru: Tak Langgar UU Cagar Budaya
-
Penangkapan Roy Suryo Tak Sah, Polda Metro Tegaskan Kasus Tetap Lanjut
-
Hakim PN Jaksel Batalkan Penangkapan Roy Suryo, Ini Alasan Lengkapnya
-
Sebut Prabowo Perlu Membumi! Aliansi Perempuan Soroti Kerusakan Republik dan Konflik Papua
-
DiSembunyikan di Gudang Siantar, Land Cruiser Rp2 Miliar Bupati Kuansing Akhirnya Ditowing KPK