Suara.com - Kasus penembakan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat terus bergulir. Yang terbaru, Komnas HAM turut memberikan sejumlah rekomendasi mengenai kasus tersebut.
Namun kali ini pernyataan terbaru dari Komnas HAM menyita perhatian banyak pihak. Pasalnya Komnas HAM mengungkit kembali soal kekerasan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada saudari PC di Magelang, tanggal 7 Juli 2022," ungkap Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Kamis (1/9/2022).
Pernyataan inilah yang menjadi sorotan banyak pihak, tidak terkecuali dari Penasihat Ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn.) Aryanto Sutadi. Namun bukan dengan respons positif, Ary rupanya menanggapi rekomendasi Komnas HAM itu dengan sejumlah kritikan.
Ary mengingatkan bahwa Komnas HAM sebenarnya tidak berwenang untuk menyampaikan rekomendasi tersebut.
"Bahwa rekomendasi yang disampaikan oleh Komnas HAM itu adalah bukan fungsi daripada Komnas HAM. Setahu saya fungsi Komnas HAM adalah mengawasi bagaimana pelaksanaan HAM di Indonesia," terang Ary dalam agenda Dua Sisi yang ditayangkan di kanal YouTube tvOneNews, Kamis (1/9/2022).
Menurut Ary, biasanya Komnas HAM bekerja hanya sampai kesimpulan apakah terdapat pelanggaran HAM atau tidak dalam suatu peristiwa. Namun nyatanya yang dilakukan Komnas HAM saat ini dinilai telah melewati koridor pekerjaan mereka.
Bahkan Ary menilai Komnas HAM sedang berusaha mengangkat citra lembaganya di hadapan publik lewat kemelut kasus penembakan Brigadir J.
"Ya nggak salah sih, ingin mencari kesempatan untuk meningkatkan citranya, kepercayaan masyarakat kepada dia, dia aktif itu," tutur Ary, seperti dikutip Suara.com, Jumat (2/9/2022).
"Saya pertama kali menghargai itu, tapi kemudian rupanya kebablasan nih. Dia lebih berperan sebagai detektif swasta," sambungnya.
Padahal, dilanjutkan Ary, rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM hanya berdasarkan keterangan dari para saksi alih-alih ada bukti lain yang lebih bisa menguatkan.
"Patut diduga kuat terjadi pelecehan atau apa itu tadi, padahal apa yang dikumpulkan dari dia kan cuma dari saksi-saksi. Dia tidak didukung dengan data yang lain. Kesimpulan itu hanya bisa dilaksanakan oleh hakim menurut saya," jelasnya.
Hal itulah yang membuat Ary berkesimpulan Komnas HAM sudah melampaui batas fungsi dan wewenangnya. "Jadi menurut saya, ya rekomendasi itu boleh saja disampaikan Komnas HAM, tapi polisi, saya rasa tidak perlu memperhatikan itu," tuturnya melanjutkan.
Kemarahan yang sama juga disampaikan oleh beberapa pihak. Misalnya kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak yang menilai rekomendasi Komnas HAM soal dugaan kuat kekerasan seksual tersebut tak perlu ditindaklanjuti oleh kepolisian. Apalagi karena laporan tersebut telah di-SP3 oleh pihak kepolisian sebelumnya.
Komnas HAM Menyebut Putri Candrawathi Mengadu ke Ferdy Sambo Setibanya di Jakarta
Tag
Berita Terkait
-
Putri Candrawathi Tersangka tapi Tak Ditahan, Pengamat: Sakiti Keadilan Masyarakat
-
Tersangka Obstruction of Justice, Kompol Baiquni Wibowo Jalani Sidang Etik
-
Kontroversi Tas Mewah Putri Candrawathi, Hingga Ada yang Curiga Hasil Kolusi Korupsi dan Nepotisme
-
5 Fakta Komnas HAM Minta Polri Usut Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Putri Candrawathi
-
Kasusnya Dibandingkan dengan Putri Candrawathi, Angelina Sondakh Buka Suara: Saya Pisah Sama Anak Umur 2,5 Tahun
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!
-
Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia