Suara.com - Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pura-pura tidak paham soal aturan terkait pengangkatan penjabat (pj) kepala daerah. Sebabnya, hingga saat ini Tito masih bersikeras kalau apa yang ia lakukan sudah sesuai dengan aturan.
Selama ini, Tito menegaskan kalau pengangkatan penjabat kepala daerah yang ia lakukan sudah sesuai dengan Peraturan Mendagri. Padahal, menurut Kurnia, dasar hukumnya itu Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
"Kami menganggap bahwa itu adalah tindakan yang pura-pura tidak tahu, karena sudah ada UU pemerintahan daerah yang menegaskan dalam Pasal 86 Ayat 6, isu pengangkatan penjabat kepala daerah harus diatur melalui peraturan pemerintah bukan melalui peraturan mendagri," kata Kurnia dalam konferensi pers di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2022).
Karena ngototnya Tito itu juga yang membuat rekomendasi dari Ombudsman RI menjadi terabaikan. Pada bulan lalu, Ombudsman RI meminta Kemendagri menindaklanjuti tiga poin temuan maladministrasi terkait proses pengangkatan penjabat kepala daerah.
Ombudsman memberikan waktu kepada Kemendagri untuk meresponsnya selama 30 hari kerja. Namun, kata Kurnia, tidak ada respons apapun yang disampaikan baik melalui Kemendagri maupun Tito.
"Kesempatan untuk memperbaiki dibalas dengan sikap yang bersikukuh terus menerus mengatakan bahwa proses pengangkatan penjabat kepala daerah sudah tepat dengan payung hukum peraturan menteri dalam negeri," jelasnya.
Tag
Berita Terkait
-
DPR dan Pemerintah Sepakat Bikin Perppu Baru, 3 DOB Papua Bisa Ikut Pemilu
-
Sebut Seluruh Indonesia PPKM Level 1, Mendagri Tito Karnavian Ungkap Terima Kasih
-
Mendagri Tito : Perlunya Langkah-langkah Antisipatif Tangani Lonjakan Inflasi
-
Jejak Digital Dua Anggota DPR pada 12 Juli Malam Terlacak, Ini Percakapan dengan Ferdy Sambo, IPW: FS Itu Korban
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Tiga Dara | Duh! Ternyata Kita Paling Rendah Minum Susu se-ASEAN
-
Karhutla 1.120 Hektare Padam, Bromo Tengger Semeru Kembali Dibuka 20 Agustus
-
Hardikan Fathimah Azzahra ke Polisi: Bagi Anda Nyawa Teman Saya Tak Ada Artinya!
-
Operasi Karhutla Gunung Bromo TNBTS Selesai, Posko Resmi Ditutup
-
Review Coin Locker Babies: Dari Pengabaian Masa Kecil hingga Teror Kehancuran
-
Diiming-imingi Gaji Rp9 Juta di Singapura, Tiga Calon PMI Diduga Ditampung Dua Bulan di Bondowoso
-
Jateng Masuki Usia ke-81, Wakil Ketua DPRD Sarif Abdillah Tekankan Kunci Utama Kemajuan Daerah
-
Mahasiswa Kepung Bundaran HI, Bawa 8 Tuntutan Keras ke Pemerintah
-
Satu Tumbler, Satu Pilihan untuk Mengurangi Sampah
-
3 Rekomendasi Skin Tint Murah di Bawah 100 Ribu untuk Pelajar, Lengkap dengan Review