Suara.com - Salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J yang juga disorot adalah Bripka RR atau Ricky Rizal. Publik heran apa perannya dalam perkara itu hingga dirinya terancam hukuman mati, padahal tidak ikut mengeksekusi Yosua seperti Bharada E.
Bripka RR bahkan tidak menerima perlindungan seperti Bharada E yang keselamatan dan keamanannya dijaga oleh LPSK. Suara pembelaan darinya belum terdengar. Siapa pengacaranya pun tidak pernah muncul.
Mestinya, sebagaimana Bharada E, Bripka RR juga berhak didampingi pengacara. Ini amanat Undang-undang. Persisnya Pasal 56 KUHP. Terlebih kasusnya berat dengan ancaman hukuman maksimal.
Lantas, apa sebenarnya peran Bripka RR dalam pembunuhan Brigadir J?
Peran Bripka RR Dalam Pembunuhan Brigadir J
Bripka RR dan Bharada E sama-sama ajudan Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam. Dia tak ikut menembak, maka dari itu bebas dari tuduhan pembunuhan sebagaimana pasal 388 KUHP.
Namun, ia justru dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Ancaman pidananya lebih berat, yakni maksimal hukuman mati. Ini lantaran Bripka RR dianggap turut membantu serta menyaksikan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Ada yang belum terjelaskan, apakah yang Bripka RR perbuat itu atas inisiatif pribadi atau di bawah kendali dan perintah atasannya. Mengingat posisinya hanya sebagai ajudan sekaligus prajurit.
Di mana dituntut loyal terhadap pimpinan. Perannya saat rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga tak terlihat signifikan.
Terkait pembelaan, jika tersangka atau Bripka RR tak mampu menyewa pengacara, negara bisa memberikan bantuan hukum kepadanya. Hal ini juga yang dilakukan terhadap Bharada E, dimana Bareskrim Polri menunjuk pengacara untuknya.
Sebab tidak semua saksi maupun terdakwa mengerti hukum, sehingga dikhawatirkan tidak bisa memberikan keterangan secara bebas dan benar. UU menjamin bahwa setiap orang yang diperiksa, bebas memberikan keterangan tanpa ada paksaan atau tekanan apalagi siksaan.
Satu-satunya suara yang membela Bripka RR adalah ibunya sendiri, Masitoh, di tempat tinggalnya yang sederhana di Desa Kuntili, Kecamatan Sumpiuh, Banyumas. RR sendiri sudah kehilangan sang ayah sejak lama.
Masitoh tak menyangka anaknya yang penurut bisa terjerat kasus pembunuhan berencana. Lalu, suara lainnya datang dari Kades Kuntili Salamun. Ia menyebut RR sebagai pemuda yang baik.
Oleh karenanya, masyarakat tak percaya RR ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap rekannya sendiri. Banyak dari mereka juga berharap Bripka Ricky bisa menerima perlindungan agar buka suara.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Keluarga Tantang Komnas HAM Buktikan Tuduhan Brigadir J Lecehkan Istri Ferdy Sambo, Buka CCTV!
-
Pilu Kisah Bripka RR, Tak Dibela Seperti Bharada E hingga Ibunya di Banyumas Terus Menangis
-
Nasib Bripka RR tak Semujur Bharada E, Ajudan yang Jarang Dibela hingga Keluarga Minta Tolong ke Presiden
-
Kemanusiaan Jadi Alasan Putri Candrawathi Ajukan Permohonan Tidak Tahanan, Dikabulkan Penyidik?
-
Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati Berdasarkan Hasil Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) Menunjukkan, 50,3 persen Responden.
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
-
Minta Pendampingan KPK, Gus Irfan Pastikan Ibadah Haji dan Umrah Bebas Rasuah
-
Misteri Keracunan 1.315 Siswa Terpecahkan: BGN Temukan Kadar Nitrit Hampir 4 Kali Lipat Batas Aman
-
Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Rakyat Jadi Wadah Lahirkan Generasi Hebat
-
Izin Dibekukan, DPR Ingatkan TikTok untuk Kooperatif dan Transparan
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka
-
Genjot Skrining Tuberkulosis, Ahmad Luthfi Luncurkan Program Speling Melesat dan TB Express
-
Menteri Haji Ingin Samakan Masa Tunggu Haji Jadi 26,4 Tahun di Seluruh Indonesia, Begini Rencananya
-
Jawab Tantangan Yusril, Delpedro Cs Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf