Suara.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota telah menemukan lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Timbunan BBM bersubsidi jenis solar yang ditemukan di wilayah Kupang itu sebanyak enam ton.
Lokasi tersebut ditemukan aparat Polresta Kupang KOta pada Sabtu (3/9/2022) dini hari di Kecamatan Alak, Kota Kupang. Polisi juga menangkap pria yang merupakan pelaku bernisial AA (52).
“Dari hasil penemuan lokasi dugaan penimbunan itu kami juga tangkap seorang pria berinisial AA berusia 52 tahun yang juga adalah pelaku,” kata Kapolres Kota Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna B.
Lokasi penimbunan BBM bersubsidi jenis solar itu terletak di daerah tersembunyi sehingga sulit untuk ditemukan.
Mantan Kabid Humas Polda NTT itu mengatakan bahwa dari 6 ton BBM bersubsidi jenis solar itu ditemukan di dalam 10 drum berukuran 200 liter dan 40an jeriken dengan ukuran 35 liter.
Tidak hanya itu, di lokasi penimbunan juga ditemukan satu tandon air berisi BBM jenis solar yang masih ada di sana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pengoperasian BBM bersubsidi itu dijual pelaku kepada nelayan yang membutuhkan.
Pelaku bekerja sama dengan sejumlah keluarganya untuk mengelola lokasi penimbunan. BBM bersubsidi itu diperolah pelaku dari salah satu SPBU yang lokasinya tidak jauh dari area penimbunan.
Diketahui dari pengakuan pelaku, ia melakukan bisnis itu sejak 2019.
Baca Juga: Lirik Lagu Galang Rambu Anarki, Karya Iwan Fals yang Berkaitan dengan Harga BBM Naik
“Selain itu dari keterangan pelaku, diketahui bahwa pelaku sudah mengelola bisnis tersebut sejak tahun 2019 lalu,” tambah dia
Polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah AA bekerja sama dengan SPBU untuk melakukan penimbunan BBM itu.
Krisna pun mengatakan bahwa dari perbuatan AA tersebut, AA diancam dengan pasal 55 UU RI nomor 25 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Krisna juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus menelusuri kasus itu dan mencari tahu jaringan dari penimbunan itu. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Jamin Bansos Tepat Sasaran, Mensos akan Perbaharui DTKS Setiap Bulan
-
Lirik Lagu Galang Rambu Anarki, Karya Iwan Fals yang Berkaitan dengan Harga BBM Naik
-
Harga Barang yang Naik karena BBM, Sembako Paling Awal
-
BBM Naik Tinggi Susu Tak Terbeli, Mengingat Lirik Lagu Iwan Fals Berjudul Galang Rambu Anarki
-
Polisi Amankan Mahasiswa yang Hina Jokowi Saat Demo, Kapolda: Ia Menyampaikan Kata-kata itu Spontan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar