Suara.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota telah menemukan lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Timbunan BBM bersubsidi jenis solar yang ditemukan di wilayah Kupang itu sebanyak enam ton.
Lokasi tersebut ditemukan aparat Polresta Kupang KOta pada Sabtu (3/9/2022) dini hari di Kecamatan Alak, Kota Kupang. Polisi juga menangkap pria yang merupakan pelaku bernisial AA (52).
“Dari hasil penemuan lokasi dugaan penimbunan itu kami juga tangkap seorang pria berinisial AA berusia 52 tahun yang juga adalah pelaku,” kata Kapolres Kota Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna B.
Lokasi penimbunan BBM bersubsidi jenis solar itu terletak di daerah tersembunyi sehingga sulit untuk ditemukan.
Mantan Kabid Humas Polda NTT itu mengatakan bahwa dari 6 ton BBM bersubsidi jenis solar itu ditemukan di dalam 10 drum berukuran 200 liter dan 40an jeriken dengan ukuran 35 liter.
Tidak hanya itu, di lokasi penimbunan juga ditemukan satu tandon air berisi BBM jenis solar yang masih ada di sana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pengoperasian BBM bersubsidi itu dijual pelaku kepada nelayan yang membutuhkan.
Pelaku bekerja sama dengan sejumlah keluarganya untuk mengelola lokasi penimbunan. BBM bersubsidi itu diperolah pelaku dari salah satu SPBU yang lokasinya tidak jauh dari area penimbunan.
Diketahui dari pengakuan pelaku, ia melakukan bisnis itu sejak 2019.
Baca Juga: Lirik Lagu Galang Rambu Anarki, Karya Iwan Fals yang Berkaitan dengan Harga BBM Naik
“Selain itu dari keterangan pelaku, diketahui bahwa pelaku sudah mengelola bisnis tersebut sejak tahun 2019 lalu,” tambah dia
Polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah AA bekerja sama dengan SPBU untuk melakukan penimbunan BBM itu.
Krisna pun mengatakan bahwa dari perbuatan AA tersebut, AA diancam dengan pasal 55 UU RI nomor 25 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Krisna juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus menelusuri kasus itu dan mencari tahu jaringan dari penimbunan itu. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Jamin Bansos Tepat Sasaran, Mensos akan Perbaharui DTKS Setiap Bulan
-
Lirik Lagu Galang Rambu Anarki, Karya Iwan Fals yang Berkaitan dengan Harga BBM Naik
-
Harga Barang yang Naik karena BBM, Sembako Paling Awal
-
BBM Naik Tinggi Susu Tak Terbeli, Mengingat Lirik Lagu Iwan Fals Berjudul Galang Rambu Anarki
-
Polisi Amankan Mahasiswa yang Hina Jokowi Saat Demo, Kapolda: Ia Menyampaikan Kata-kata itu Spontan
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre