Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Mimika menemukan fakta baru dalam kasus pembunuhan 4 warga sipil dengan cara mutilasi yang terjadi pada 22 Agustus 2022.
Fakta baru ini ditemukan setelah polisi menggelar rekonstruksi kasus kawasan Jalan Budi Utomo Ujung dengan menghadirkan para tersangka, Sabtu 3 September 2022.
Rekonstruksi menghadirkan 9 pelaku dengan mempraktikkan 50 adegan di 6 TKP dan kami temukan fakta-fakta baru usai digelarnya rekonstruksi,” kata Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra.
Kapolres I Gede Putra mengatakan, penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan untuk fakta-fakta baru yang ditemukannya. Hanya saja, ia tidak menjelaskan apa saja temuan baru dimaksud.
“Dari rekonstruksi ini juga sudah bisa kita buka dengan jelas mulai dari tahap perencanaan, lokasi maupun tahap pelaksanaan dan pembagian hasil dari tindak kejahatan yang diperbuat,” tuturnya.
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra mengatakan, keterlibatan maupun kehadiran Kompolnas untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan betul-betul sesuai dengan mekanisme dan harapan dari masyarakat, agar kasus ini dibuka secara terang.
"Jadi Kompolnas mengawal kegiatan yang dilakukan oleh Polres Mimika dan dibackup Polda Papua, sehingga betul-betul berjalan sesuai mekanisme, serta sesuai dengan harapan masyarakat,” terangnya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Bahas Mutilasi di Papua, KSAD Dudung Abdurachman Absen Rapat Kerja DPR RI
Berita Terkait
-
Desak Komnas HAM, Aktivis di Aceh Barat Gelar Aksi Solidaritas Untuk Munir
-
Sudah Di-prank Perkosaan Duren Tiga, Irma Hutabarat Bongkar Tabiat Istri Ferdy Sambo Soal Pelecehan Magelang
-
KSAD Dudung Dicari-cari Gegara Suka Absen Rapat, DPR Gagal Korek Kasus 6 Prajurit TNI Tersangka Kasus Mutilasi di Papua
-
Ketua Komnas HAM Klarifikasi Video Ferdy Sambo Layaknya Bos Mafia: Seperti Tumor Gerogoti Polri
-
Mampu Kendalikan Puluhan Polisi, Alasan Ketua Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo seperti Bos Mafia
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua