Suara.com - Masyarakat yang belum memiliki kartu keanggotaan BPJS Kesehatan sebaiknya segera daftar online maupun offline. Pasalnya BPJS Kesehatan bukan hanya syarat untuk berobat, tapi juga berfungsi sebagai syarat kebutuhan lainnya. Lantas, BPJS Kesehatan jadi syarat apa saja?
Sebelumnya diberitakan bahwa mengenai BPJS Kesehatan ini Presiden Jokowi telah menerbitkan aturan yang tertuang dalam Inpres (Instruksi Presiden) No 1 Th 2022 pada tanggal 6 Januari 2022.
Aturan yang menginstruksikan 30 kementerian maupun lembaga ini berisi tentang fungsi BPJS Kesehatan sebagai syarat keperluan sejumlah layanan publik. Dalam aturan tersebut, lantas BPJS Kesehatan jadi syarat apa saja? Simak berikut ini penjelasannya.
1. Jual beli tanah
Dalam Inpres angka 17 menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat kebutuhan jual beli tanah. Adapun bunyi Inpres tersebut yakni sebagai berikut:
"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."
2. Permohonan SKCK, SIM, dan STNK
Salah satu fungsi lainnya BPJS Kesehatan yaitu sebagai syarat Permohonan SKCK, SIM dan STNK. Ini tertuang dalam Inpres angka 25 yang bunyinya sebagai berikut:
"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesiauntuk:
Baca Juga: Masih Bingung Cara Buat SKCK! Simak Cara dan Syaratnya di Sini!
a. melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional: dan
b. meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional."
3. Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Dalam inpres angka 2 juga disebutkan bahwa BJPS Kesehatan digunakan sebagai syarat pengajuan KUR (Kredit Usaha Rakyat). Adapun bunyi inpres tersebut seperti berikut ini:
"Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk:
a. melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional: dan
b.melakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional."
4. Izin Usaha
Inpres pada poin 3(c) menyebutkan juga bahwa fungsi BPJS Kesehatan ini sebagai syarat Izin Usaha. Adapun Inpres tersebut berbunyi sebagai berikut:
"Menteri Dalam Negeri untuk: mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."
5. Pembuatan Paspor
Salah satu syarat pembuatan paspor yaitu menyertakan BPJS Kesehatan. Hal ini tertuang dalam Inpres No 1 Th 2022, Inpres pada urutan 6 yang bunyinya sebagai berikut:
"Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk:
a. mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pemohon pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual, dan pelayanan keimigrasian merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional; dan
b. menyediakan data badan usaha untuk dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional."
Sebagai informasi tambahan, berikut ini beberapa jenis pelayanan imigrasi:
- Permohonan pembuatan paspor baru atau ganti paspor
- Pelayanan untuk WNA (Warga Negara Asing), khususnya untuk alih status keimigrasian.
- Layanan pemberian ITAS (izin tinggal terbatas) baru.
- Pemberian surat keterangan keimigrasian
- Pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas. 6. Ibadah haji/umrah
Bagi yang akan melakukan ibadah umroh atau haji, salah satu syaratnya yaitu menyertakan BPJS Kesehatan. Hal ini termuat dalam ainpres No 1 Th 2022, tepatnya pada poin 5(a) yang bunyinya seperti berikut ini:
a. mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional;
b. mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,
7. Sekolah
Pada Inpres angka 8 disebutkan juga bahwa salah satu syarat sekolah baik guru maupun murid adalah memiliki BPJS Kesehatan. Adapun bunyi Inpres tersebut seperti berikut ini:
"Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."
8. Santri
Pada aturan inpres urutan 5 menyebutkan bahwa BJPS Kesehatan berfungsi sebagai syaray santri. Adapun bunyi Inpres tersebut sebagai berikut:
"Menteri Agama untuk:
c. memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."
Pada poin 5(c), mereka yang tergabung dalam peserta didik pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kemenag yakni santri dan santriwati.
Jadi, BPJS Kesehatan jadi syarat apa saja? Jika disimpulkan dari ulasan di atas, keberadaan BJPS Kesehatan ini sebagai syarat untuk keperluan jual beli tanah, Haji/umroh, Izin Usaha, Pengajuan KUR, santri, sekolah, pembuatan paspor serta pembuatan SKCK, SIM dan STNK.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap