Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi diminta untuk segera menuntasan kasus dugaan suap terhadap eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji yang melibatkan Bank Panin dan PT Jhonlin Baratama.
Pasalnya, kasus korupsi terkait pajak memiliki dampak cukup besar terhadap perekonomian.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, kasus yang melibatkan perbankan selama ini memang sulit untuk dituntaskan lantaran seringkali terbentur dengan regulasi kerahasiaan bank.
“Prinsip 'kerahasiaan bank' seringkali menjadi tameng yang efektif untuk menutupi kejahatan perbankan. Maka dari di industri perbankan sangat mungkin terjadi kejahatan, penyelewengan dan manipulasi, khususnya yang berkaitan dengan keuangan negara. Untuk itu KPK tidak boleh main-main, karena perbankan sangat mempengaruhi kehidupan ekonomi negara dan masyarakat secara langsung,” kata Fickar dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (5/9/2022).
Dalam menangani kasus ini, lanjut Abdul Fickar, KPK juga harus tidak boleh tebang pilih. Siapapun yang melakukan pelanggaran dan memiliki peran dalam kasus ini harus ditindak.
“Siapapun yang melakukan korupsi melalui manipulasi pajak, harus di tindak termasuk dalam dunia perbankan,” tegasnya.
Penanganan kasus suap pajak pada perbankan atau pun yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar bernilai jumbo, diharapkan menjadi perhatian khusus KPK.
Hal itu sangat penting dalam menyelamatkan keuangan negara di saat negara membutuhkan anggaran yang sangat besar dalam menggerakan perekonomian. Komitmen KPK dalam menangani kasus ini juga bisa menjadi shock terapi dalam mengamankan pemasukan negara dari pajak kedepannya.
Seperti diketahui, KPK telah menahan Veronika Lindawati, petinggi grup Panin dan Agus Susetyo, konsultan pajak PT Jhonlin. Veronika yang merupakan orang kepercayaan Mukmin Ali Gunawan selaku pemilik Bank Panin, diduga melobi pemeriksa pajak untuk memangkas nilai kurang bayar pajak Bank Panin lebih dari Rp600 miliar.
Baca Juga: Anies Baswedan Diperiksa KPK soal Kasus Formula E Rabu Depan
Dengan iming-iming suap sebesar Rp25 miliar, Panin meminta Angin Prayitno memangkas kewajiban pajaknya dari Rp926,2 miliar menjadi hanya Rp303 miliar.
Pada saat persidangan, nama Mukmin Ali sering disebut sebagai pihak yang memberikan perintah kepada Veronika agar dirjen pajak memotong kewajiban pajak Bank Panin. Dalam dakwaan jaksa disebut bahwa Bank Panin telah memberikan suap senilai Rp5 miliar dari total Rp25 miliar yang dijanjikan jika petinggi pajak bisa memotong kewajiban pajak Panin ke negara lebih dari Rp600 miliar.
Hubungan Veronika dengan Grup Panin sangat dekat. Sejumlah posisi penting ditempati olehnya sejak tahun 2010 sampai saat ini.
Veronika tercatat sebagai komisaris PT Paninkorp, komisaris PT Panin Investment, komisaris independen PT Clipan Finance Indonesia Tbk (2007 sampai sekarang), dan financial controller PT Wisma Jaya Artek (2002-sekarang).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer