Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM Kementerian Perdagangan periode 2018-2019. Kedua tersangka adalah pejabat Kemendag.
Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, kedua tersangka berasal dari Kemendag. Namun, dia tak menyebut identitas serta peranannya.
"Betul, ada dua (tersangka) dari Kemendag," ujar Arief saat dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022).
Terpisah, Dirtipikor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo mengatakan, detail daripada identitas hingga peran para tersangka akan diekpose pada Rabu (7/9/2022) besok.
"Hari Rabu pers rilis," katanya.
Penerima Fiktif Bantuan Gerobak UMKM Rp 76 Miliar
Cahyono sebelumnya mengungkap bahwa penyelidikan terkait kasus ini diawali atas adanya informasi dari masyarakat. Dari hasil penyelidikan awal, mereka menduga adanya pengelembungan anggaran hingga penyelewengan bantuan.
"Masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya tapi karena tidak mendapatkan haknya, sehingga memberikan laporan pengaduan masyarakat kepada kita," kata Cahyono di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022) lalu.
Kata dia, proyek pengadaan bantuan gerobak ini awalnya diperuntukkan bagi pelaku UMKM secara gratis. Namun, dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi penyelewengan.
Baca Juga: Dana Bansos Rawan Boncos, Korupsi, Pungli Dan Percaloan Jadi Sorotan
"Penerima fiktif, bahkan penerimanya tidak sampai," ujarnya.
Nilai daripada anggaran yang dikeluarkan oleh Kemendag dalam proyek ini mencapai Rp 76 miliar. Rinciannya, pada tahun 2018 sebesar Rp 49 miliar untuk pengadaan 7.200 unit gerobak. Selanjutnya, di tahun 2019 senilai Rp 26 miliar untuk pengadaan 3.570 unit gerobak.
"Jadi totalnya ini sebanyak dua tahun anggaran sekitar Rp 76 miliar," katanya.
Atas temuan tersebut, penyidik menaikkan status perkaranya ke tahap penyidikan. Ketika itu Cahyono mengklaim dalam waktu dekat akan segera menetapkan tersangka.
"Ada indikasi aliran uang ke beberapa pihak. Kemudian kita setelah mendapatkan alat bukti yang lain, tentunya juga kita akan nilai berdasarkan kekuatan dan kecukupan, kita langsung akan menetapkan para pihak sebagai tersangka," imbuhnya.
Tag
Berita Terkait
-
Lagi, Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Tersangka Kasus Brigadir J, Kali Ini Putri Candrawathi
-
Gaya Busana Brigjen Andi Rian Dinilai Biasa Saja dan Tidak Mewah, Komisi III DPR: Jangan Lebai Juga!
-
ISESS Duga Sederet Barang Mewah Milik Brigjen Andi Rian Hasil Gratifikasi
-
Usut Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi dalam Kasus Brigadir J, Polri Beberkan Hal ini
-
Anggota DPR Disebut Paling Banyak Memberikan Respons Positif Soal Putri Candrawathi Tidak Ditahan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar