Suara.com - Kasus dugaan penyelewengan dana kembali terungkap. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah mengungkap kasus dugaan penyelewengan dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Depok yang dilakukan oleh oknum pegawai Bawaslu sebesar Rp1,1 miliar.
Lebih parahnya, aliran dana itu diduga digunakan oleh oknum tersebut untuk hiburan malam atau dugem. Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio mengungkap bahwa sebagian uang itu dipakai untuk kepentingan pribadi yang melawan hukum.
“Jadi pada intinya kita menemukan beberapa perbuatan melawan hukum. Perbuatan ini tentu hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” katanya, mengutip dari DepokToday -- jaringan Suara.com, Senin (5/9/2022).
Lalu, apa yang sebenarnya terjadi pada kasus ini? Simak selengkapnya.
1. Uang hibah Bawaslu tahun 2019/2020
Kasus penyelewengan dana ini awalnya terungkap dari penelusuran pihak Kejari Depok di dalam anggaran Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 sebesar Rp15,35 miliar.
Uang sebesar itu didapatkan dari dana hibah periode 2019/2020 yang dikelola langsung oleh Bawaslu Depok. Namun, Kejari menemukan adanya kejanggalan alokasi dana yang diduga dilakukan oleh oknum Bawaslu tersebut dan disalahgunakan.
2. Proses pencairan dana yang melawan hukum
Nilai penyelewengan dana sebesar Rp1,1 miliar itupun ditelusuri oleh pihak Kejari. Akhirnya ditemukan fakta bahwa uang tersebut telah dicairkan oleh dua oknum pegawai Bawaslu Depok dengan cara dikirim ke rekening tertentu.
Baca Juga: Usai Minum Miras, Seorang Suami Tega Bakar Istri Hidup-hidup
Uang yang sudah dikirim ke sejumlah rekening itu kemudian diambil secara tunai. Hal tersebut ternyata tidak sesuai dengan prosedur petunjuk teknis.
Pasalnya, uang tersebut seharusnya digunakan sebagai biaya pengawasan pelaksanaan pemilu. Namun pada kenyataannya uang itu justru disalahgunakan oleh kedua oknum tersebut untuk keuntungan pribadi.
3. Aliran dana untuk hiburan malam
Pihak Kejari tak hanya menemukan data penyelewengan dana sebesar Rp1,1 miliar saat menelusuri aliran dana tersebut. Mereka juga menemukan fakta bahwa oknum itu menggunakan uang tersebut untuk dugem atau berpesta di tempat hiburan malam.
"Telah dilakukan pulbaket karena sebelumnya didapatkan informasi uang hibah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk kegiatan hiburan malam," jelas Andi Rio.
4. Indikasi adanya penyelewengan lainnya
Tag
Berita Terkait
-
Usai Minum Miras, Seorang Suami Tega Bakar Istri Hidup-hidup
-
Pria di Depok Tega Bakar Istri dan Anak Perempuannya Karena Emosi
-
Kerap Bikin Mobil Nyangkut, Separator Jalan Margonda Depok Bakal Dibongkar
-
Terkuak, Ini Kronologi Kasus Suami Bakar Istri di Depok
-
Akibat Pengaruh Miras, Pria di Depok Tega Bakar Istri dan Kini Terancam 10 Tahun Penjara
Terpopuler
Pilihan
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
Terkini
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
16 Sekolah Unggulan Garuda Dibuka, Salah Satunya di Sultra