Suara.com - Para pengguna aplikasi ojek online alias ojol harus bersiap diri. Sebab, pemerintah akan mulai mencanangkan kebijakan baru tarif ojol yang berlaku per 10 September 2022 atau Sabtu pekan ini.
Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno turut mengumumkan perubahan tersebut sebagai respon pemerintah terhadap naiknya harga BBM yang menjadi salah satu unsur vital bagi para driver ojol.
"Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya," terang Hendro dalam jumpa pers daring, Rabu (7/9/2022).
Tepat pada dini hari, Sabtu 10 September 2022, pengelola aplikasi ojol harus menyesuaikan tarif dengan perubahan yang ditetapkan oleh pemerintah tersebut.
Lantas, berapakah perubahan tarif ojol terkini? Berikut rinciannya.
Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa kecuali Jabodetabek)
Tarif ojol tetap menggunakan zonasi alias tiap-tiap kawasan daerah memiliki rincian harganya masing-masing. Untuk Zona I yang mencakup Sumatera, pulau Bali, dan Jawa terkecuali kawasan Jabodetabek, berikut rinciannya biayanya.
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama: Rp 8.000 - Rp 10.000
Tarif Ojol Zona II (Jabodetabek [Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi])
Kawasan Jabodetabek dibanderol tarif relatif lebih mahal ketimbang daerah lainnya di pulau Jawa, berikut rinciannya:
Baca Juga: Tarif Ojol Naik! Berikut Rincian Harga dan Berlaku Mulai 10 September 2022
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 - Rp 11.200
Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, kepulauan Nusa Tenggara , Maluku dan Papua)
Sedangkan untuk pulau-pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat/Timur dan sekitarnya, hingga kepulauan Maluku dan Papua berlaku tarif harga sebagai berikut:
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 - Rp 11.000.
Kemenhub patok biaya jasa aplikasi sebesar maksimal 15%
Selain kenaikan tarif, Kemenhub juga memberikan batas maksimal untuk biaya sewa aplikasi. Sebelumnya, aturan yang berlaku memberikan batas maksimal sebesar 20%.
Namun melalui peraturan baru yang dirilis bebarengan dengan harga tarif ojol baru, biaya sewa aplikasi kini maksimal 15%, sebagaimana yang disampaikan oleh Hendro dalam kesempatan yang sama.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Tarif Ojol Naik! Berikut Rincian Harga dan Berlaku Mulai 10 September 2022
-
Serba Naik! Pemerintah Tetapkan Tarif Ojol Terbaru Sesuai Zona, Berikut Daftarnya
-
Daftar Tarif Ojek Online Terbaru, Resmi Naik dan Berlaku 10 September
-
Ratusan Pengemudi Ojol di Purwokerto Turun ke Jalan, Tuntut Tarif Operasional Naik
-
Ramai Lagi Momen Ferdy Sambo Bentak Ojol Saat Amankan Demo, Muncul Sekilas di Video Lawas Krishna Murti
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui