Suara.com - Para pengguna aplikasi ojek online alias ojol harus bersiap diri. Sebab, pemerintah akan mulai mencanangkan kebijakan baru tarif ojol yang berlaku per 10 September 2022 atau Sabtu pekan ini.
Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno turut mengumumkan perubahan tersebut sebagai respon pemerintah terhadap naiknya harga BBM yang menjadi salah satu unsur vital bagi para driver ojol.
"Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya," terang Hendro dalam jumpa pers daring, Rabu (7/9/2022).
Tepat pada dini hari, Sabtu 10 September 2022, pengelola aplikasi ojol harus menyesuaikan tarif dengan perubahan yang ditetapkan oleh pemerintah tersebut.
Lantas, berapakah perubahan tarif ojol terkini? Berikut rinciannya.
Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa kecuali Jabodetabek)
Tarif ojol tetap menggunakan zonasi alias tiap-tiap kawasan daerah memiliki rincian harganya masing-masing. Untuk Zona I yang mencakup Sumatera, pulau Bali, dan Jawa terkecuali kawasan Jabodetabek, berikut rinciannya biayanya.
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km
 - Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km
 - Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama: Rp 8.000 - Rp 10.000
 
Tarif Ojol Zona II (Jabodetabek [Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi])
Kawasan Jabodetabek dibanderol tarif relatif lebih mahal ketimbang daerah lainnya di pulau Jawa, berikut rinciannya:
Baca Juga: Tarif Ojol Naik! Berikut Rincian Harga dan Berlaku Mulai 10 September 2022
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km
 - Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km
 - Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 - Rp 11.200
 
Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, kepulauan Nusa Tenggara , Maluku dan Papua)
Sedangkan untuk pulau-pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat/Timur dan sekitarnya, hingga kepulauan Maluku dan Papua berlaku tarif harga sebagai berikut:
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km
 - Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km
 - Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 - Rp 11.000.
 
Kemenhub patok biaya jasa aplikasi sebesar maksimal 15%
Selain kenaikan tarif, Kemenhub juga memberikan batas maksimal untuk biaya sewa aplikasi. Sebelumnya, aturan yang berlaku memberikan batas maksimal sebesar 20%.
Namun melalui peraturan baru yang dirilis bebarengan dengan harga tarif ojol baru, biaya sewa aplikasi kini maksimal 15%, sebagaimana yang disampaikan oleh Hendro dalam kesempatan yang sama.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
- 
            
              Tarif Ojol Naik! Berikut Rincian Harga dan Berlaku Mulai 10 September 2022
 - 
            
              Serba Naik! Pemerintah Tetapkan Tarif Ojol Terbaru Sesuai Zona, Berikut Daftarnya
 - 
            
              Daftar Tarif Ojek Online Terbaru, Resmi Naik dan Berlaku 10 September
 - 
            
              Ratusan Pengemudi Ojol di Purwokerto Turun ke Jalan, Tuntut Tarif Operasional Naik
 - 
            
              Ramai Lagi Momen Ferdy Sambo Bentak Ojol Saat Amankan Demo, Muncul Sekilas di Video Lawas Krishna Murti
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Bareskrim Polri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi Bernilai Rp 48 Miliar
 - 
            
              Sidang MKD: Ahli Hukum Warning Pelaku Hoaks, Video Uya Kuya Jadi Bukti
 - 
            
              Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana
 - 
            
              KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
 - 
            
              Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
 - 
            
              Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
 - 
            
              AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
 - 
            
              Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
 - 
            
              PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
 - 
            
              Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!