Suara.com - Para pengguna aplikasi ojek online alias ojol harus bersiap diri. Sebab, pemerintah akan mulai mencanangkan kebijakan baru tarif ojol yang berlaku per 10 September 2022 atau Sabtu pekan ini.
Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno turut mengumumkan perubahan tersebut sebagai respon pemerintah terhadap naiknya harga BBM yang menjadi salah satu unsur vital bagi para driver ojol.
"Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya," terang Hendro dalam jumpa pers daring, Rabu (7/9/2022).
Tepat pada dini hari, Sabtu 10 September 2022, pengelola aplikasi ojol harus menyesuaikan tarif dengan perubahan yang ditetapkan oleh pemerintah tersebut.
Lantas, berapakah perubahan tarif ojol terkini? Berikut rinciannya.
Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa kecuali Jabodetabek)
Tarif ojol tetap menggunakan zonasi alias tiap-tiap kawasan daerah memiliki rincian harganya masing-masing. Untuk Zona I yang mencakup Sumatera, pulau Bali, dan Jawa terkecuali kawasan Jabodetabek, berikut rinciannya biayanya.
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama: Rp 8.000 - Rp 10.000
Tarif Ojol Zona II (Jabodetabek [Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi])
Kawasan Jabodetabek dibanderol tarif relatif lebih mahal ketimbang daerah lainnya di pulau Jawa, berikut rinciannya:
Baca Juga: Tarif Ojol Naik! Berikut Rincian Harga dan Berlaku Mulai 10 September 2022
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 - Rp 11.200
Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, kepulauan Nusa Tenggara , Maluku dan Papua)
Sedangkan untuk pulau-pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat/Timur dan sekitarnya, hingga kepulauan Maluku dan Papua berlaku tarif harga sebagai berikut:
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 - Rp 11.000.
Kemenhub patok biaya jasa aplikasi sebesar maksimal 15%
Selain kenaikan tarif, Kemenhub juga memberikan batas maksimal untuk biaya sewa aplikasi. Sebelumnya, aturan yang berlaku memberikan batas maksimal sebesar 20%.
Namun melalui peraturan baru yang dirilis bebarengan dengan harga tarif ojol baru, biaya sewa aplikasi kini maksimal 15%, sebagaimana yang disampaikan oleh Hendro dalam kesempatan yang sama.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Tarif Ojol Naik! Berikut Rincian Harga dan Berlaku Mulai 10 September 2022
-
Serba Naik! Pemerintah Tetapkan Tarif Ojol Terbaru Sesuai Zona, Berikut Daftarnya
-
Daftar Tarif Ojek Online Terbaru, Resmi Naik dan Berlaku 10 September
-
Ratusan Pengemudi Ojol di Purwokerto Turun ke Jalan, Tuntut Tarif Operasional Naik
-
Ramai Lagi Momen Ferdy Sambo Bentak Ojol Saat Amankan Demo, Muncul Sekilas di Video Lawas Krishna Murti
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat