Suara.com - Tim Universal Hak Asasi Manusia mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konsitusi soal Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Rabu (7/9/2022).
Tim Universal HAM terdiri dari Busyro Muqoddas, Marzuki Darusman, dan Aliansi Jurnalis Independen Indonesia.
Tim Universal HAM menggugat Pasal 5 yang dinilai membatasi perlindungan HAM dalam Undang-Undang Dasar 1945. UUD 1945 melindungi HAM tanpa memandang status kewarganegaraan.
"Namun Pasal 5 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM membatasi perlindungan HAM dalam UUD 1945 itu. Peradilan terhadap pelaku pelanggaran HAM hanya dapat dilakukan jika pelakunya adalah: oleh warga negara Indonesia," kata Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim dalam siaran pers.
Sekalipun kejahatan HAM terjadi di luar teritorial Indonesia, kata Sasmito, pengadilan dapat dibentuk sepanjang pelakunya adalah warga negara Indonesia.
Sasmito menyebut Pasal 5 melanggar UUD 1945 sekaligus membatasi peran Indonesia dalam mewujudkan perdamaian dunia dan penegakkan hukum yang adil.
Dalam hal ini, Sasmito menyinggung soal Junta Militer Myanmar yang telah mengeksekusi 4 aktivis pro-demokrasi. Dia menyebut sejak Junta berkuasa melalui kudeta pada Februari 2021 telah terjadi pembunuhan terhadap 2 ribu orang, 15 ribu orang ditahan atau hilang, 1,2 Juta orang mengungsi, dan menurut PBB lebih dari 14 juta orang membutuhkan bantuan kemanusiaan.
Menurut Sasmito, pembatasan dalam Pasal 5 UU Nomor 26 Tahun 2000 itu membuat hak korban pelanggaran HAM di Myanmar terabaikan. Sebagai negara yang tidak menanda-tangani Statuta Roma, Myanmar tidak dapat diadili mapun menjadi negara pihak pada International Criminal Court mapun International Court of Justice di Denhaag-Belanda.
Dalam gugatannya, Tim Universal HAM meminta agar MK menghapus frasa "oleh warga Indonesia" dalam pasal tersebut. Kata Sasmito, peran Indonesia dalam perlindungan HAM universal dapat dilakukan jika frasa "oleh warga negara Indonesia" dihapus Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Komnas HAM: Pembunuhan Brigadir J Bukan Pelanggaran Berat. Kok Bisa ?
"Itu sebabnya para pemohon mengajukan dihapuskannya frasa itu di MK agar HAM warga Myanmar terlindungi," kata dia.
Berita Terkait
-
AJI Desak Prabowo Minta Maaf Soal Londo Ireng: Sama Saja dengan Hotman Paris
-
Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Busyro Muqoddas Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Aktivis, Soroti Pola Lama Penegakan Hukum
-
Menanti Status Bencana Nasional Sumatera sampai Warga Ingin Ajukan Gugatan
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga
-
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Di Balik Profesi Petugas Damkar, Ada Risiko yang Tak Selalu Terlihat
-
Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti
-
BNI Sekuritas Buka Suara soal Dugaan Perundungan yang Seret Nama Pegawai di Media Sosial
-
Fashion Show dari Limbah hingga Bazar UMKM Ramaikan Alun-alun Cilegon