Suara.com - Tim Universal Hak Asasi Manusia mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konsitusi soal Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Rabu (7/9/2022).
Tim Universal HAM terdiri dari Busyro Muqoddas, Marzuki Darusman, dan Aliansi Jurnalis Independen Indonesia.
Tim Universal HAM menggugat Pasal 5 yang dinilai membatasi perlindungan HAM dalam Undang-Undang Dasar 1945. UUD 1945 melindungi HAM tanpa memandang status kewarganegaraan.
"Namun Pasal 5 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM membatasi perlindungan HAM dalam UUD 1945 itu. Peradilan terhadap pelaku pelanggaran HAM hanya dapat dilakukan jika pelakunya adalah: oleh warga negara Indonesia," kata Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim dalam siaran pers.
Sekalipun kejahatan HAM terjadi di luar teritorial Indonesia, kata Sasmito, pengadilan dapat dibentuk sepanjang pelakunya adalah warga negara Indonesia.
Sasmito menyebut Pasal 5 melanggar UUD 1945 sekaligus membatasi peran Indonesia dalam mewujudkan perdamaian dunia dan penegakkan hukum yang adil.
Dalam hal ini, Sasmito menyinggung soal Junta Militer Myanmar yang telah mengeksekusi 4 aktivis pro-demokrasi. Dia menyebut sejak Junta berkuasa melalui kudeta pada Februari 2021 telah terjadi pembunuhan terhadap 2 ribu orang, 15 ribu orang ditahan atau hilang, 1,2 Juta orang mengungsi, dan menurut PBB lebih dari 14 juta orang membutuhkan bantuan kemanusiaan.
Menurut Sasmito, pembatasan dalam Pasal 5 UU Nomor 26 Tahun 2000 itu membuat hak korban pelanggaran HAM di Myanmar terabaikan. Sebagai negara yang tidak menanda-tangani Statuta Roma, Myanmar tidak dapat diadili mapun menjadi negara pihak pada International Criminal Court mapun International Court of Justice di Denhaag-Belanda.
Dalam gugatannya, Tim Universal HAM meminta agar MK menghapus frasa "oleh warga Indonesia" dalam pasal tersebut. Kata Sasmito, peran Indonesia dalam perlindungan HAM universal dapat dilakukan jika frasa "oleh warga negara Indonesia" dihapus Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Komnas HAM: Pembunuhan Brigadir J Bukan Pelanggaran Berat. Kok Bisa ?
"Itu sebabnya para pemohon mengajukan dihapuskannya frasa itu di MK agar HAM warga Myanmar terlindungi," kata dia.
Berita Terkait
-
HUT AJI ke-31: Jurnalis Dihadapkan Represi, PHK, Hingga Ancaman AI
-
Muhammadiyah Ikut Kritik: Bukan Tugas Tentara Amankan Kejaksaan, Secara Moral Perintah Harus Ditarik
-
PP Muhammadiyah Bicara soal Polemik Ijazah Palsu Jokowi: Kita Hargai, Asal...
-
Bekali Dosen dengan Pelatihan AI, SCU Perkuat Literasi Digital dan Riset di Era Kecerdasan Buatan
-
Ada Busro Muqoddas dan Komaruddin Hidayat, Ini 9 Nama Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
91 Orang Kembali Dievakuasi dari Zona Merah Kontaminasi Cesium-137 Cikande
-
Pelaku Curanmor Nyamar Jadi Ojol, Diciduk Polisi Pas Lagi Asyik Bercumbu Sama Kekasih
-
Pastikan Transparansi Pemilu di Myanmar, Prabowo Dorong ASEAN Ambil Langkah Berani Ini
-
Harga Serba Naik, Tarif Transjakarta Ikut Naik? Ini Alasan Pemprov DKI!
-
BPJS Watch Soroti Pansel Dewas: Tanpa Aturan Jelas, Jabatan DJSN Banyak yang Incar!
-
PVRI: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tanda Kembalinya Bayang-Bayang Orde Baru?
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas