Suara.com - Tim Universal Hak Asasi Manusia mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konsitusi soal Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Rabu (7/9/2022).
Tim Universal HAM terdiri dari Busyro Muqoddas, Marzuki Darusman, dan Aliansi Jurnalis Independen Indonesia.
Tim Universal HAM menggugat Pasal 5 yang dinilai membatasi perlindungan HAM dalam Undang-Undang Dasar 1945. UUD 1945 melindungi HAM tanpa memandang status kewarganegaraan.
"Namun Pasal 5 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM membatasi perlindungan HAM dalam UUD 1945 itu. Peradilan terhadap pelaku pelanggaran HAM hanya dapat dilakukan jika pelakunya adalah: oleh warga negara Indonesia," kata Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim dalam siaran pers.
Sekalipun kejahatan HAM terjadi di luar teritorial Indonesia, kata Sasmito, pengadilan dapat dibentuk sepanjang pelakunya adalah warga negara Indonesia.
Sasmito menyebut Pasal 5 melanggar UUD 1945 sekaligus membatasi peran Indonesia dalam mewujudkan perdamaian dunia dan penegakkan hukum yang adil.
Dalam hal ini, Sasmito menyinggung soal Junta Militer Myanmar yang telah mengeksekusi 4 aktivis pro-demokrasi. Dia menyebut sejak Junta berkuasa melalui kudeta pada Februari 2021 telah terjadi pembunuhan terhadap 2 ribu orang, 15 ribu orang ditahan atau hilang, 1,2 Juta orang mengungsi, dan menurut PBB lebih dari 14 juta orang membutuhkan bantuan kemanusiaan.
Menurut Sasmito, pembatasan dalam Pasal 5 UU Nomor 26 Tahun 2000 itu membuat hak korban pelanggaran HAM di Myanmar terabaikan. Sebagai negara yang tidak menanda-tangani Statuta Roma, Myanmar tidak dapat diadili mapun menjadi negara pihak pada International Criminal Court mapun International Court of Justice di Denhaag-Belanda.
Dalam gugatannya, Tim Universal HAM meminta agar MK menghapus frasa "oleh warga Indonesia" dalam pasal tersebut. Kata Sasmito, peran Indonesia dalam perlindungan HAM universal dapat dilakukan jika frasa "oleh warga negara Indonesia" dihapus Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Komnas HAM: Pembunuhan Brigadir J Bukan Pelanggaran Berat. Kok Bisa ?
"Itu sebabnya para pemohon mengajukan dihapuskannya frasa itu di MK agar HAM warga Myanmar terlindungi," kata dia.
Berita Terkait
-
Menanti Status Bencana Nasional Sumatera sampai Warga Ingin Ajukan Gugatan
-
Catatan AJI: Masih Banyak Jurnalis Digaji Pas-pasan, Tanpa Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
HUT AJI ke-31: Jurnalis Dihadapkan Represi, PHK, Hingga Ancaman AI
-
Muhammadiyah Ikut Kritik: Bukan Tugas Tentara Amankan Kejaksaan, Secara Moral Perintah Harus Ditarik
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo