Suara.com - Tim Universal Hak Asasi Manusia mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konsitusi soal Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Rabu (7/9/2022).
Tim Universal HAM terdiri dari Busyro Muqoddas, Marzuki Darusman, dan Aliansi Jurnalis Independen Indonesia.
Tim Universal HAM menggugat Pasal 5 yang dinilai membatasi perlindungan HAM dalam Undang-Undang Dasar 1945. UUD 1945 melindungi HAM tanpa memandang status kewarganegaraan.
"Namun Pasal 5 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM membatasi perlindungan HAM dalam UUD 1945 itu. Peradilan terhadap pelaku pelanggaran HAM hanya dapat dilakukan jika pelakunya adalah: oleh warga negara Indonesia," kata Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim dalam siaran pers.
Sekalipun kejahatan HAM terjadi di luar teritorial Indonesia, kata Sasmito, pengadilan dapat dibentuk sepanjang pelakunya adalah warga negara Indonesia.
Sasmito menyebut Pasal 5 melanggar UUD 1945 sekaligus membatasi peran Indonesia dalam mewujudkan perdamaian dunia dan penegakkan hukum yang adil.
Dalam hal ini, Sasmito menyinggung soal Junta Militer Myanmar yang telah mengeksekusi 4 aktivis pro-demokrasi. Dia menyebut sejak Junta berkuasa melalui kudeta pada Februari 2021 telah terjadi pembunuhan terhadap 2 ribu orang, 15 ribu orang ditahan atau hilang, 1,2 Juta orang mengungsi, dan menurut PBB lebih dari 14 juta orang membutuhkan bantuan kemanusiaan.
Menurut Sasmito, pembatasan dalam Pasal 5 UU Nomor 26 Tahun 2000 itu membuat hak korban pelanggaran HAM di Myanmar terabaikan. Sebagai negara yang tidak menanda-tangani Statuta Roma, Myanmar tidak dapat diadili mapun menjadi negara pihak pada International Criminal Court mapun International Court of Justice di Denhaag-Belanda.
Dalam gugatannya, Tim Universal HAM meminta agar MK menghapus frasa "oleh warga Indonesia" dalam pasal tersebut. Kata Sasmito, peran Indonesia dalam perlindungan HAM universal dapat dilakukan jika frasa "oleh warga negara Indonesia" dihapus Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Komnas HAM: Pembunuhan Brigadir J Bukan Pelanggaran Berat. Kok Bisa ?
"Itu sebabnya para pemohon mengajukan dihapuskannya frasa itu di MK agar HAM warga Myanmar terlindungi," kata dia.
Berita Terkait
-
HUT AJI ke-31: Jurnalis Dihadapkan Represi, PHK, Hingga Ancaman AI
-
Muhammadiyah Ikut Kritik: Bukan Tugas Tentara Amankan Kejaksaan, Secara Moral Perintah Harus Ditarik
-
PP Muhammadiyah Bicara soal Polemik Ijazah Palsu Jokowi: Kita Hargai, Asal...
-
Bekali Dosen dengan Pelatihan AI, SCU Perkuat Literasi Digital dan Riset di Era Kecerdasan Buatan
-
Ada Busro Muqoddas dan Komaruddin Hidayat, Ini 9 Nama Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?