- Pada 23 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Sleman, Busyro Muqoddas menyoroti fenomena kriminalisasi sistematis terhadap aktivis.
- Vonis bersalah bagi demonstran Agustus 2025 dinilainya sebagai indikasi kebangkitan penegakan hukum otoriter era Orde Baru.
- Ia menyarankan terdakwa cermat mempertimbangkan langkah hukum lanjutan akibat kuatnya dominasi pengaruh politik pada proses peradilan.
Suara.com - Eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, mengeluarkan peringatan keras terkait fenomena penegakan hukum yang menjerat para aktivis di berbagai wilayah.
Usai persidangan vonis aktivis UNY, Perdana Arie, Busyro menyoroti pola kriminalisasi terhadap gerakan sipil yang dinilainya mulai muncul secara masif.
Ia menyoroti penanganan sejumlah aktivis yang berujung di meja hijau, khususnya para aktivis yang terlibat dalam aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu.
Hal ini, kata Busyro, membangkitkan ingatan pada praktik hukum di masa lampau. Ia membandingkan situasi saat ini dengan pengalamannya saat mendampingi perkara-perkara serupa puluhan tahun lalu.
"Saya berkali-kali menjadi pengacara termasuk di PN Sleman beberapa waktu tahun yang lalu, era Orde Baru ya. Semuanya dakwaan itu pasal-pasalnya seragam, ada rekayasa saat itu ya. Putusannya juga seragam, nggak ada yang bebas," kata Busyro saat ditemui di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (23/2/2026).
Disampaikan Busyro, berdasarkan hasil penelitiannya, perkara politik di masa tersebut merupakan bagian dari skenario besar penguasa untuk menekan suara-suara kritis.
Ia mengkhawatirkan pola orkestrasi hukum tersebut kini kembali muncul dalam kasus-kasus demonstrasi mahasiswa.
"Nah, kami neliti, neliti betul. Nah, hasil penelitiannya perkara-perkara politik di era Orde Baru itu merupakan orkestra dari rezim politik era Orde Baru yang otoriterian. Itu latar belakang. Sekarang kita tarik ke sini," ujar Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu.
Busyro, yang dalam perkara ini juga bertindak sebagai penjamin terdakwa aktivis UNY Perdana Arie, berpendapat bahwa secara prinsipil status bersalah yang disematkan kepada para aktivis tetap tidak ideal.
Baca Juga: Membaca Pergerakan 1998 Lewat Novel Notasi: Saat Idealisme Diuji Waktu
Menurutnya, seorang aktivis yang berjuang demi keadilan seharusnya tidak dijatuhi hukuman pidana sama sekali.
Fenomena kriminalisasi aktivis ini, lanjut Busyro, tidak hanya terjadi di Yogyakarta, melainkan mulai meluas ke wilayah lain seperti Magelang dan Solo, serta berbagai daerah lainnya.
Ia melihat adanya indikasi sistematis yang menunjukkan kemunduran demokrasi dan bangkitnya kembali gaya kepemimpinan otoriter. Hal tersebut, kata dia, dapat dicermati dari putusan pengadilan yang tetap menyatakan para aktivis bersalah.
"Nah kita lihat, sambil kita lihat itu, nanti kalau misalnya hasilnya sama, itu semakin memperkuat era Orde Baru itu sedang bangkit kembali sekarang ini. Itu yang kita khawatirkan bersama. Tapi kita lihat dulu," paparnya.
Dalam kesempatan ini, Busyro menyarankan agar pihak terdakwa mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dengan sangat cermat.
Pasalnya, ia meyakini bahwa kondisi politik saat ini memiliki pengaruh yang sangat dominan terhadap independensi dan proses penegakan hukum di tanah air.
"Nanti sebaiknya dipertimbangkan oleh Perdana Arie bersama pengacaranya, misalnya mau banding dan seterusnya itu lihat dulu kalau saya saran saya ya. Karena kultur politik ini sangat mempengaruhi proses-proses penegakan hukum di Indonesia, tidak hanya kasus ini, kasus yang lain itu penuh rekayasa," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Membaca Pergerakan 1998 Lewat Novel Notasi: Saat Idealisme Diuji Waktu
-
Aktivis 98 Kritik Pernyataan 'Titik Darah Penghabisan' Kapolri: Siapa yang Mau Dihadapi?
-
Gie dan Surat-Surat yang Tersembunyi: Belajar Integritas dari Sang Legenda
-
19 Tahun Aksi Kamisan, Payung Hitam Terus Menuntut Keadilan di Depan Istana
-
Belajar dari Kasus Laras Faizati: Ketika Berekspresi Dipaksakan Diadili
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri
-
Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus