Suara.com - Banyak yang masih belum tahu cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online usai BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mengembangkan layanan online. Kehadiran sistem online ini memungkinkan Anda tak perlu mendatangi kantor cabang untuk mendapatkan sejumlah layanan.
Layanan online yang bertajuk BPJSTKU ini juga memungkinkan Anda mencairkan sejumlah dana BPJS ketenagakerjaan lewat satu sentuhan saja.
Terdapat berbagai layanan klaim dana yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan baik yang bersifat online maupun offline. Lantas, bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online dan offline? Berikut ini ulasannya.
Namun, pada artikel ini akan lebih fokus membahas pencairan BPJS Ketenagakerjaan pemberhentian hubungan kerja (PHK) dan klaim sebagian 10 persen baik secara offline maupun online. Untuk selengkapnya, berikut ini penjelasannya yang dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan PHK
Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, PHK merupakan berhenti bekerja yang disebabkan oleh beberapa faktor seperti penetapan aduan hubungan industrial, pemutusan kerja bipartit (kontrak kerja), dan permasalahan hukum (tindak pidana).
Jika Anda baru saja kena PHK, maka Anda bisa mengklaim BPJS Ketenagakerjaan miliki Anda. Adapun syarat dokumen klaim yang perlu Anda siapkan sebagai berikut:
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
E- KTP
Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact Kamis 8 September 2022
Buku Tabungan
Kartu Keluarga
Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Perjanjian Kerja, atau surat PHI (Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial)
NPWP (jika ada)
Seperti yang disebutkan di atas, klaim dana PHK dapat dilakukan secara online. Sehingga Anda pun tak perlu mendatangi kantor cabang. Adapun tahapan klaim dana PHK secara online yakni sebagai berikut:
a. Buka situs Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta
-
Kemenag Minta Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa Riset LPDP, Pembiayaan Hingga Rp 2 Miliar