Suara.com - Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi (KA-PDP) mendorong pemerintah dan DPR memastikan adanya partisipasi publik sebelum dan sesudah Rancangan Undang-Undang (RUU) PDP disahkan. Pasalnya, partisipasi publik menjadi penting agar Indonesia memiliki pondasi UU PDP yang baik.
Dalam pandangan KA-PDP, partisipasi publik menjadi guna menopang kesiapan Indonesia untuk mengimplementasikan secara sederhana bagi sektor privat, publik, serta beragam kalangan masyarakat di Indonesia secara luas.
"Kami mendorong pemerintah dan DPR memastikan adanya partisipasi publik sebelum dan sesudah RUU PDP disahkan," kata Alia Yofira, perwakilan dari Purple Code Collective dalam siaran persnya, Kamis (8/9/2022).
Soal insiden kebocoran data registrasi SIM card, KA-PDP menyebut hal itu semakin menunjukkan bahwa Kementerian dan Lembaga di Indonesia menjalani dua peranan. Pertama, sebagai entitas yang turut mengatur dan mengimplementasikan isu PDP dan kedua sebagai pelaku pemrosesan data pribadi.
"Hal ini berarti Indonesia memerlukan Otoritas Pengawas Pelindungan Data Pribadi (Otoritas PDP) yang memiliki kompetensi sekaligus bisa secara adil melaksanakan tugas dan kekuasaannya untuk mengawasi kegiatan pemrosesan data yang dilakukan termasuk oleh atau untuk sektor publik," beber Alia.
Alia menyebut, keberadaan RUU PDP nantinya harus memastikan kehadiran Otoritas PDP yang independen. Tanpa otoritas PDP yang independen, Indonesia akan mengalami kesulitan di dalam membangun kepercayaan masyarakat dan mendorong akselerasi transformasi digital yang berkesinambungan di negara ini.
Tidak hanya itu, RUU PDP juga perlu secara saksama mengatur isu-isu krusial yang berdampak pada beragam kalangan masyarakat. Misalnya, ruang lingkup data pribadi spesifik dan mekanisme pelindungannya, pendefinisian usia anak, dan pengaturan terkait pengendali data gabungan.
Kemudian penghapusan sanksi pidana dan pengenaan sanksi denda administratif secara berjenjang, kewajiban pengendali dan pemroses data, serta hak-hak subjek data dan pengaturan pengecualian pemrosesan data pribadi yang menjunjung tinggi pelindungan subjek data.
Untuk itu, KA-PDP mendorong beberapa poin berikut:
Baca Juga: Jangan Absen Lagi, KSAD Dudung Diingatkan Komisi I DPR Wajib Datang Rapat Mendatang
1. Pemerintah dan DPR harus memastikan adanya partisipasi publik yang bermakna sebelum RUU PDP disahkan.
2. Melalui partisipasi publik yang bermakna, Pemerintah dan DPR harus memastikan pengaturan dalam RUU PDP adalah baik dan layak untuk kelak undang-undang ini menjadi payung regulasi isu PDP di Indonesia.
3. Melalui partisipasi publik yang bermakna, Pemerintah dan DPR harus memastikan keberadaan pengaturan Otoritas PDP yang independen dan kompeten dalam RUU PDP.
4. Pemerintah harus melakukan upaya dan tindakan secara serius, transparan, dan akuntabel dalam penanganan kasus kebocoran data pribadi SIM card, termasuk memberikan notifikasi kepada subjek data yang terdampak.
5. Melalui partisipasi publik yang bermakna, Indonesia juga sudah harus memikirkan dan memulai langkah-langkah persiapan implementasi RUU PDP dengan memikirkandan memulai langkah-langkah persiapan implementasi RUU PDP dengan dapat merujuk kepada “Peta Jalan Tata Kelola Pelindungan Data Pribadi.
KA- PDP terdiri dari ELSAM, AJI Indonesia, ICT Watch, PUSKAPA UI, ICJR, LBH Jakarta, AJI Jakarta, LBH Pers, Yayasan Tifa, Imparsial, HRWG, YLBHI, Forum Asia, Kemudi, Pamflet, Medialink, IPC, ICW, Perludem, SAFEnet, IKI, PurpleCode, Kemitraan, IAC, YAPPIKA-ActionAid, IGJ, Lakpesdam PBNU, ICEL, PSHK, dan CCHRS UPNVJ.
Tag
Berita Terkait
-
Detik-detik Demonstran di Medan Bakar Foto Puan Maharani, Kecewa dengan Wakil Rakyat
-
Jangan Absen Lagi, KSAD Dudung Diingatkan Komisi I DPR Wajib Datang Rapat Mendatang
-
Program Pemberdayaan Petani dari Kementan Diapresiasi DPR
-
Polisi Hedon dan Pamer Kemewahan Ditegor DPR, Ini Tanggapan Kapolri
-
Bukan Arogansi Puan, Willem Wandik Ungkap soal Mikrofon Mati di Rapat Paripurna DPR: Emang Waktu Interupsi Sudah Habis
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Lautan Serap Energi Berlebih, Jadi Ancaman Serius bagi Pangan Global: Kenapa?
-
Pemerintah Pastikan Pemulangan Jenazah 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon
-
Krisis Tambak di Kaltim: Bagaimana Petambak Bisa Bertahan di Tengah Perubahan Iklim?
-
Liga Arab Siap Amankan Jalur Minyak Selat Hormuz di Dewan Keamanan PBB Besok
-
Kolaborasi Pembiayaan Hijau Kian Digenjot, Sasar Kelestarian Hutan dan Ekonomi Petani
-
Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas
-
Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan
-
Jadwal Pemulangan Jenazah Prajurit Indonesia Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat
-
Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah