Suara.com - Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi (KA-PDP) mendorong pemerintah dan DPR memastikan adanya partisipasi publik sebelum dan sesudah Rancangan Undang-Undang (RUU) PDP disahkan. Pasalnya, partisipasi publik menjadi penting agar Indonesia memiliki pondasi UU PDP yang baik.
Dalam pandangan KA-PDP, partisipasi publik menjadi guna menopang kesiapan Indonesia untuk mengimplementasikan secara sederhana bagi sektor privat, publik, serta beragam kalangan masyarakat di Indonesia secara luas.
"Kami mendorong pemerintah dan DPR memastikan adanya partisipasi publik sebelum dan sesudah RUU PDP disahkan," kata Alia Yofira, perwakilan dari Purple Code Collective dalam siaran persnya, Kamis (8/9/2022).
Soal insiden kebocoran data registrasi SIM card, KA-PDP menyebut hal itu semakin menunjukkan bahwa Kementerian dan Lembaga di Indonesia menjalani dua peranan. Pertama, sebagai entitas yang turut mengatur dan mengimplementasikan isu PDP dan kedua sebagai pelaku pemrosesan data pribadi.
"Hal ini berarti Indonesia memerlukan Otoritas Pengawas Pelindungan Data Pribadi (Otoritas PDP) yang memiliki kompetensi sekaligus bisa secara adil melaksanakan tugas dan kekuasaannya untuk mengawasi kegiatan pemrosesan data yang dilakukan termasuk oleh atau untuk sektor publik," beber Alia.
Alia menyebut, keberadaan RUU PDP nantinya harus memastikan kehadiran Otoritas PDP yang independen. Tanpa otoritas PDP yang independen, Indonesia akan mengalami kesulitan di dalam membangun kepercayaan masyarakat dan mendorong akselerasi transformasi digital yang berkesinambungan di negara ini.
Tidak hanya itu, RUU PDP juga perlu secara saksama mengatur isu-isu krusial yang berdampak pada beragam kalangan masyarakat. Misalnya, ruang lingkup data pribadi spesifik dan mekanisme pelindungannya, pendefinisian usia anak, dan pengaturan terkait pengendali data gabungan.
Kemudian penghapusan sanksi pidana dan pengenaan sanksi denda administratif secara berjenjang, kewajiban pengendali dan pemroses data, serta hak-hak subjek data dan pengaturan pengecualian pemrosesan data pribadi yang menjunjung tinggi pelindungan subjek data.
Untuk itu, KA-PDP mendorong beberapa poin berikut:
Baca Juga: Jangan Absen Lagi, KSAD Dudung Diingatkan Komisi I DPR Wajib Datang Rapat Mendatang
1. Pemerintah dan DPR harus memastikan adanya partisipasi publik yang bermakna sebelum RUU PDP disahkan.
2. Melalui partisipasi publik yang bermakna, Pemerintah dan DPR harus memastikan pengaturan dalam RUU PDP adalah baik dan layak untuk kelak undang-undang ini menjadi payung regulasi isu PDP di Indonesia.
3. Melalui partisipasi publik yang bermakna, Pemerintah dan DPR harus memastikan keberadaan pengaturan Otoritas PDP yang independen dan kompeten dalam RUU PDP.
4. Pemerintah harus melakukan upaya dan tindakan secara serius, transparan, dan akuntabel dalam penanganan kasus kebocoran data pribadi SIM card, termasuk memberikan notifikasi kepada subjek data yang terdampak.
5. Melalui partisipasi publik yang bermakna, Indonesia juga sudah harus memikirkan dan memulai langkah-langkah persiapan implementasi RUU PDP dengan memikirkandan memulai langkah-langkah persiapan implementasi RUU PDP dengan dapat merujuk kepada “Peta Jalan Tata Kelola Pelindungan Data Pribadi.
KA- PDP terdiri dari ELSAM, AJI Indonesia, ICT Watch, PUSKAPA UI, ICJR, LBH Jakarta, AJI Jakarta, LBH Pers, Yayasan Tifa, Imparsial, HRWG, YLBHI, Forum Asia, Kemudi, Pamflet, Medialink, IPC, ICW, Perludem, SAFEnet, IKI, PurpleCode, Kemitraan, IAC, YAPPIKA-ActionAid, IGJ, Lakpesdam PBNU, ICEL, PSHK, dan CCHRS UPNVJ.
Tag
Berita Terkait
-
Detik-detik Demonstran di Medan Bakar Foto Puan Maharani, Kecewa dengan Wakil Rakyat
-
Jangan Absen Lagi, KSAD Dudung Diingatkan Komisi I DPR Wajib Datang Rapat Mendatang
-
Program Pemberdayaan Petani dari Kementan Diapresiasi DPR
-
Polisi Hedon dan Pamer Kemewahan Ditegor DPR, Ini Tanggapan Kapolri
-
Bukan Arogansi Puan, Willem Wandik Ungkap soal Mikrofon Mati di Rapat Paripurna DPR: Emang Waktu Interupsi Sudah Habis
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!
-
Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi
-
Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!
-
Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura
-
Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!
-
Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?
-
Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka
-
Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami