Suara.com - Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi (KA-PDP) mendorong pemerintah dan DPR memastikan adanya partisipasi publik sebelum dan sesudah Rancangan Undang-Undang (RUU) PDP disahkan. Pasalnya, partisipasi publik menjadi penting agar Indonesia memiliki pondasi UU PDP yang baik.
Dalam pandangan KA-PDP, partisipasi publik menjadi guna menopang kesiapan Indonesia untuk mengimplementasikan secara sederhana bagi sektor privat, publik, serta beragam kalangan masyarakat di Indonesia secara luas.
"Kami mendorong pemerintah dan DPR memastikan adanya partisipasi publik sebelum dan sesudah RUU PDP disahkan," kata Alia Yofira, perwakilan dari Purple Code Collective dalam siaran persnya, Kamis (8/9/2022).
Soal insiden kebocoran data registrasi SIM card, KA-PDP menyebut hal itu semakin menunjukkan bahwa Kementerian dan Lembaga di Indonesia menjalani dua peranan. Pertama, sebagai entitas yang turut mengatur dan mengimplementasikan isu PDP dan kedua sebagai pelaku pemrosesan data pribadi.
"Hal ini berarti Indonesia memerlukan Otoritas Pengawas Pelindungan Data Pribadi (Otoritas PDP) yang memiliki kompetensi sekaligus bisa secara adil melaksanakan tugas dan kekuasaannya untuk mengawasi kegiatan pemrosesan data yang dilakukan termasuk oleh atau untuk sektor publik," beber Alia.
Alia menyebut, keberadaan RUU PDP nantinya harus memastikan kehadiran Otoritas PDP yang independen. Tanpa otoritas PDP yang independen, Indonesia akan mengalami kesulitan di dalam membangun kepercayaan masyarakat dan mendorong akselerasi transformasi digital yang berkesinambungan di negara ini.
Tidak hanya itu, RUU PDP juga perlu secara saksama mengatur isu-isu krusial yang berdampak pada beragam kalangan masyarakat. Misalnya, ruang lingkup data pribadi spesifik dan mekanisme pelindungannya, pendefinisian usia anak, dan pengaturan terkait pengendali data gabungan.
Kemudian penghapusan sanksi pidana dan pengenaan sanksi denda administratif secara berjenjang, kewajiban pengendali dan pemroses data, serta hak-hak subjek data dan pengaturan pengecualian pemrosesan data pribadi yang menjunjung tinggi pelindungan subjek data.
Untuk itu, KA-PDP mendorong beberapa poin berikut:
Baca Juga: Jangan Absen Lagi, KSAD Dudung Diingatkan Komisi I DPR Wajib Datang Rapat Mendatang
1. Pemerintah dan DPR harus memastikan adanya partisipasi publik yang bermakna sebelum RUU PDP disahkan.
2. Melalui partisipasi publik yang bermakna, Pemerintah dan DPR harus memastikan pengaturan dalam RUU PDP adalah baik dan layak untuk kelak undang-undang ini menjadi payung regulasi isu PDP di Indonesia.
3. Melalui partisipasi publik yang bermakna, Pemerintah dan DPR harus memastikan keberadaan pengaturan Otoritas PDP yang independen dan kompeten dalam RUU PDP.
4. Pemerintah harus melakukan upaya dan tindakan secara serius, transparan, dan akuntabel dalam penanganan kasus kebocoran data pribadi SIM card, termasuk memberikan notifikasi kepada subjek data yang terdampak.
5. Melalui partisipasi publik yang bermakna, Indonesia juga sudah harus memikirkan dan memulai langkah-langkah persiapan implementasi RUU PDP dengan memikirkandan memulai langkah-langkah persiapan implementasi RUU PDP dengan dapat merujuk kepada “Peta Jalan Tata Kelola Pelindungan Data Pribadi.
KA- PDP terdiri dari ELSAM, AJI Indonesia, ICT Watch, PUSKAPA UI, ICJR, LBH Jakarta, AJI Jakarta, LBH Pers, Yayasan Tifa, Imparsial, HRWG, YLBHI, Forum Asia, Kemudi, Pamflet, Medialink, IPC, ICW, Perludem, SAFEnet, IKI, PurpleCode, Kemitraan, IAC, YAPPIKA-ActionAid, IGJ, Lakpesdam PBNU, ICEL, PSHK, dan CCHRS UPNVJ.
Tag
Berita Terkait
-
Detik-detik Demonstran di Medan Bakar Foto Puan Maharani, Kecewa dengan Wakil Rakyat
-
Jangan Absen Lagi, KSAD Dudung Diingatkan Komisi I DPR Wajib Datang Rapat Mendatang
-
Program Pemberdayaan Petani dari Kementan Diapresiasi DPR
-
Polisi Hedon dan Pamer Kemewahan Ditegor DPR, Ini Tanggapan Kapolri
-
Bukan Arogansi Puan, Willem Wandik Ungkap soal Mikrofon Mati di Rapat Paripurna DPR: Emang Waktu Interupsi Sudah Habis
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Skandal Korupsi Mesin Jahit PPKUKM Jaktim Terbongkar: Modus Mark Up Gila-gilaan, Negara Tekor Rp4 M!
-
WNI Disandera Tentara Israel, Din Syamsuddin Desak Presiden Prabowo Bicara di Forum BoP!
-
Ahmad Bahar Minta Maaf ke Hercules, Klaim Video Viral Bukan Buatannya: HP Saya Dihack
-
Akhir Pelarian Jambret WNA di Bundaran HI: 120 Kali Beraksi, Keok Ditembus 'Timah Panas' Polisi
-
Anwar Ibrahim Tuntut Pembebasan Aktivis GSF dan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Militer Israel
-
Kapal Bantuan Gaza Dikepung Militer Israel di Mediterania: 9 WNI Terancam, 1 Terdeteksi Diintersep!
-
Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran