News / Internasional
Jum'at, 09 September 2022 | 15:30 WIB
Ilustrasi emisi karbon. (Paul ELLIS / AFP)

Suara.com - Parlemen Australia meloloskan rancangan undang-undang (RUU) mengenai peningkatan target pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 43 persen pada 2030, pada Kamis (8/9) waktu setempat.

Senat mengesahkan legislasi itu dengan suara 37 berbanding 30. Namun, VOA Indonesia melaporkan bahwa beberapa senator yang mendukung RUU tersebut menginginkan target yang lebih ambisius.

Pemerintah Partai Buruh, dengan haluan kiri tengah, secara resmi berkomitmen agar Australia mencapai target 43 persen itu setelah berkuasa untuk pertama kalinya dalam sembilan tahun pada pemilu Mei lalu.

Pemerintah juga memasang target meloloskan RUU itu sebagai undang-undang karena hal itu akan mempersulit pemerintah di masa mendatang untuk mengubah target itu.

Menteri Perubahan Iklim dan Energi Chris Bowen mengatakan keputusan senat itu memberikan kepastian bagi para investor energi bersih serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengurangan karbon Australia.

“Pesan kepada investor adalah bahwa Australia terbuka untuk bisnis,'' Bowen mengatakan kepada parlemen.

Pihak oposisi, Partai Konservatif, menentang RUU tersebut dan mengusulkan target pengurangan emisi antara 26 dan 28 persen sejak 2015.

Senator independen David Pocock menuntut sejumlah amendemen terkait transparansi dan akuntabilitas sebelum mendukung RUU tersebut.

RUU itu sebelumnya lolos di Dewan Perwakilan Rakyat, di mana pemerintah merupakan mayoritas. Sementara itu, pemerintah hanya memegang 26 dari 76 kursi di senat.

Para senator Partai Hijau mendukung ambisi 43 persen tersebut setelah mereka gagal mengajukan target pengurangan emisi sedikitnya 75 persen dan pelarangan proyek batu bara serta gas Australia di masa depan.

Load More