Suara.com - Plt Ketua Umum PPP, M Mardiono mengaku belum mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres ke Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi. Pasalnya secara aturan anggota Wantimpres dilarang rankap jabatan.
"Saya belum, belum (memberikan surat pengunduran diri)," kata Mardiono kepada wartawan Jumat (9/9/2022).
Ia mengatakan, surat pengunduran dirinya akan dikirim ke Jokowi usai permasalahan di PPP tersebut beres. Terlebih pengajuan kepengurusan baru hasil Mukernas PPP sudah didaftarkan dan menunggu dulu pengesahan dari Kemenkumham.
"Nanti saya setelah menuggu ada pengesahan dari Kemenkumham, lalu nanti saya melapor dan nanti saya menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana yang diatur oleh undang-undang," ungkapnya.
Adapun menurutnya, Presiden Jokowi selama ini juga belum pernah menyinggung soal gejolak yang terjadi di PPP.
"Selama saya menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden, rapat dengan beliau, beliau enggak pernah menyentuh pembicaraan soal politik internal PPP selama tiga tahun ini. Tidak ada, apa misal mengutus Pak Menteri tidak ada," tuturnya.
"Saya memang dari dulu tidak menggabungkan ituu, kan saya dulu juga majelis pertimbangan sebelum sekarang saya diberi amanah itu, kemudian saya juga pengusaha, saya ketika dulu komisaris utama di perusahaan saya, saya mundur," sambungnya.
Harus Mundur dari Wantimpres
Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly Bicara Soal Pengajuan Kepengerusuhan Baru PPP: Sedang Kami Kaji
Mardiono diketahui telah menjabat sebagai anggota Wantimpres sejak 13 Desember 2019. Menurut Pasal Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres disebutkan kalau anggota Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan pimpinan partai politik.
Anggota Wantimpres harus mengundurkan diri dari jabatannya paling lambat tiga bulan setelah diangkat sebagai pimpinan parpol. Itu artinya Mardiono harus mengajukan pengunduran dirinya maksimal hingga Desember 2022 nanti.
Mengenai hal tersebut, Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono mengungkapkan kalau semuanya berjalan sesuai dengan aturan. Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang nantinya akan mengurus hal tersebut.
"Ya, kalau sesuai aturan nanti kan ada pak Seskab dan pak Mensesneg. Sesuai aturan, ya, diproses," kata Heru di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (6/9/2022).
Suharso Dipecat
Suharso Monoarfa dilengserkan dari jabatan Ketua Umum PPP oleh para Majelis dan Mahkamah Partai dalam Musyawarah Kerja Nasional atau Mukernas yang bertema “Konsolidasi dan Sukses Pemilu 2024”.
Dalam Rapat Pengurus Harian DPP PPP, Muhammad Mardiono diamanahkan sebagai Plt Ketua Umum PPP menggantikan Suharso.
“Saya menerima amanah yang diputuskan dalam rapat pengurus harian untuk mengisi jabatan Plt Ketua Umum PPP. Atas dukungan dan doa para kiai yang ada di majelis ini, Bismillah saya akan bekerja keras agar PPP bisa bangkit di Pemilu 2024,” ujar Muhammad Mardiono, usai Rakernas di Ballroom Swiss-Belinn, Serang, Banten, Senin (5/9).
Sementara itu, Ketua Majelis Syariah PPP KH Mustofa Aqil Siradj menyebut keputusan ini diambil atas usulan berbagai pihak. Dia pun berharap keputusannya bisa bermanfaat dan lebih baik untuk partai.
Berita Terkait
-
Menkumham Yasonna Laoly Bicara Soal Pengajuan Kepengerusuhan Baru PPP: Sedang Kami Kaji
-
Minta Suharso Legowo Dicopot Dari Kursi Ketum PPP, Mardiono: Sebuah Pengakuan Buat Saya Itu Tidak Penting
-
Ogah Pusing Suharso Melawan Hasil Mukernas, Mardiono Ngaku Tak Haus Jabatan PPP: Kalau Mau dari Dulu Saya jadi Ketum
-
Diminta Jadi Capres dari PPP, Sandiaga Uno Bilang Gini di Istana
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak
-
Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA