News / Nasional
Jum'at, 09 September 2022 | 18:32 WIB
Muhamad Mardiono. (Foto: Wikipedia)

Suara.com - Plt Ketua Umum PPP, M Mardiono mengaku belum mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres ke Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi. Pasalnya secara aturan anggota Wantimpres dilarang rankap jabatan.

"Saya belum, belum (memberikan surat pengunduran diri)," kata Mardiono kepada wartawan Jumat (9/9/2022).

Ia mengatakan, surat pengunduran dirinya akan dikirim ke Jokowi usai permasalahan di PPP tersebut beres. Terlebih pengajuan kepengurusan baru hasil Mukernas PPP sudah didaftarkan dan menunggu dulu pengesahan dari Kemenkumham.

"Nanti saya setelah menuggu ada pengesahan dari Kemenkumham, lalu nanti saya melapor dan nanti saya menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana yang diatur oleh undang-undang," ungkapnya.

Adapun menurutnya, Presiden Jokowi selama ini juga belum pernah menyinggung soal gejolak yang terjadi di PPP.

"Selama saya menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden, rapat dengan beliau, beliau enggak pernah menyentuh pembicaraan soal politik internal PPP selama tiga tahun ini. Tidak ada, apa misal mengutus Pak Menteri tidak ada," tuturnya.

"Saya memang dari dulu tidak menggabungkan ituu, kan saya dulu juga majelis pertimbangan sebelum sekarang saya diberi amanah itu, kemudian saya juga pengusaha, saya ketika dulu komisaris utama di perusahaan saya, saya mundur," sambungnya.

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono di Istana Negara Jakarta, Rabu (17/8/2022). [Dok.Antara]

Harus Mundur dari Wantimpres

Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly Bicara Soal Pengajuan Kepengerusuhan Baru PPP: Sedang Kami Kaji

Mardiono  diketahui telah menjabat sebagai anggota Wantimpres sejak 13 Desember 2019. Menurut Pasal Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres disebutkan kalau anggota Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan pimpinan partai politik.

Anggota Wantimpres harus mengundurkan diri dari jabatannya paling lambat tiga bulan setelah diangkat sebagai pimpinan parpol. Itu artinya Mardiono harus mengajukan pengunduran dirinya maksimal hingga Desember 2022 nanti.

Mengenai hal tersebut, Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono mengungkapkan kalau semuanya berjalan sesuai dengan aturan. Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang nantinya akan mengurus hal tersebut.

"Ya, kalau sesuai aturan nanti kan ada pak Seskab dan pak Mensesneg. Sesuai aturan, ya, diproses," kata Heru di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (6/9/2022).

Suharso Monoarfa. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suharso Dipecat

Suharso Monoarfa dilengserkan dari jabatan Ketua Umum PPP oleh para Majelis dan Mahkamah Partai dalam Musyawarah Kerja Nasional atau Mukernas yang bertema “Konsolidasi dan Sukses Pemilu 2024”.

Load More