Suara.com - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tidak menjatuhkan sanki Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH terhadap mantan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto. Geng Ferdy Sambo itu hanya dijatuhkan sanksi etik berupa kewajiban menyampaikan permohonan maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut keputusan ini diambil berdasar sidang KKEP yang berlangsung selama delapan jam. Selain sanksi etik, Pujiyarto juga diberi sanksi administratif berupa penahanan di tempat khusus atau Patsus selama 28 hari.
"Sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus - 9 September 2022 di ruang Patsus Divisi Propam Polri dan telah dijalani oleh pelanggar," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).
Dalam persidangan, kata Dedi, Pujiyarto mengatakan menerima sanksi tersebut alias tidak mengajukan banding.
"Dari putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding. Artinya pelanggar menerima putusan tersebut," katanya.
Pelanggaran
Dedi sebelumnya mengungkap bentuk pelanggaran yang dilakukan Pujiyarto yakni tidak profesional dalam menangani laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kasus ini diketahui telah dihentikan Bareskrim Polri lantaran tidak ditemukan adanya unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan Putri terhadap Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat.
"Yang bersangkutan tidak professional dan laporan tersebut (dugaan pelecehan seksual) oleh Bareskrim sudah diberhentikan," ungkapnya.
Baca Juga: PBNU: Polri Juga Berat Masalahnya, Tapi Kita Tidak Mungkin Meninggalkan
Laporan dugaan pelecehan seksual ini awalnya dilaporkan Putri ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam laporannya, Putri menyebut peristiwa ini dilakukan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Kasus tersebut kemudian diambil alih Polda Metro Jaya. Penyidik yang dipimpin Pujiyarto lalu menaikkan status perkaranya ke tahap penyidikan lantaran mengklaim telah menemukan adanya unsur pidananya.
Tak lama setelah itu, Bareskrim Polri mengambil alih kasusnya. Kemudian menghentikannya lantaran tidak ditemukan adanya unsur pidana.
Belakangan terungkap bahwa laporan dugaan pelecehan seksual ini merupakan bagian dari skenario yang dibuat Ferdy Sambo untuk menutupi kasus pembunuhan Brigadir J. Sampai pada akhirnya, Putri mengakui bahwa dugaan pelecehan seksual ini terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Dalam kasus pembentukan Brigadir J, tim khusus telah menetapkan lima tersangka. Mereka di antaranya; Ferdy Sambo, Putri, Bharada E alias Richard, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.
Selain menetapkan tersangka pembunuhan, tim khusus juga telah menetapkan tujuh anggota Polri sebagai tersangka obstruction of justice.
Berita Terkait
-
Ini Dosa Besar AKBP Jerry Raimond Siagian hingga Terancam Dipecat terkait Ferdy Sambo
-
Kapolri Akui Penyidik Sempat Ketakutan Usut Kasus Ferdy Sambo
-
Hasil Pemeriksaan Ferdy Sambo Pakai Lie Detector Belum Bisa Diungkap, Polri Beberkan Alasannya
-
Motor Mewah hingga Aset Tanah Senilai Rp50 M dari Bandar Sabu Vincent Disita Bareskrim Polri
-
Begini Alasan Polri Tak Ungkap Hasil Tes Kebohongan Ferdy Sambo
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Update Gempa Venezuela, Korban Tewas Tembus 164 Orang
-
Tiga Manajer KDMP dan KNMP Meninggal di Latsarmil! DPR Desak Evaluasi Total Latihan Fisik
-
Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung
-
Rekayasa Lalu Lintas Bundaran HI 27 Juni, Cek Rute Alternatif dan Kantong Parkir HUT Jakarta
-
Penderita TBC Bakal Terima MBG? Begini Penjelasan Menkes
-
'Kalau Cemas Mending Berbenah!' PSI Semprot Balik PDIP Soal Dukungan Prabowo-Gibran Dua Periode
-
Prabowo Sentil Penolak MBG, Pakar Pertanyakan Apakah Betul Menyasar Anak Kelaparan?
-
Dua Gempa Besar Hantam Venezuela dalam 39 Detik: Mengapa Negara Itu Rawan Terhadap Gempa?
-
Khawatir Cucu Diintai, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Minta LPSK Lindungi Keluarganya
-
Hasto Singgung Mahasiswa UBK dan Gibran saat Menjawab Tuduhan PDIP Dalang Demo