Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan memeriksa Alvin Lim terkait kasus pencemaran nama baik terhadap tersangka kasus investasi bodong berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada 26 September 2022.
Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah menyebut pemeriksaan ini menindaklanjuti laporan Henry Surya dengan Nomor: LP/B/0250/V/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 30 Mei 2022.
Dalam laporannya, Henry Surya mempersangkakan Alvin Lim dengan Pasal 45 Ayat (3) Juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 310 Ayat (1) KUHP, Pasal 311 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
"Penyidik telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada terlapor saudara Alvin Lim untuk memberikan keterangan pada hari Senin tanggal 12 September 2022. Namun saudara Alvin Lim mengirimkan surat penundaan untuk memberikan keterangan pada hari Senin tanggal 26 September 2022," kata Nurul kepada wartawan, Minggu (11/9/2022).
Dalam perkara ini, kata Nurul, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi ahli. Mereka meliputi ahli bahasa, ahli ITE dan ahli hukum pidana.
"Kegiatan penyelidikan yang telah dilakukan melaksanakan permintaan keterangan terhadap tiga orang saksi ahli," katanya.
Hina Polri
Pengamat Kepolisian Irjen Polisi (Purn) Sisno Adiwinoto sebelumnya juga menyoroti pernyataan Alvin Lim yang dinilai telah menghina institusi Polri. Dia bahkan mendorong Polri untuk memproses hukum Alvin Lim jika ditemukan adanya unsur pidana di balik pernyataannya itu.
"Polisi dan Kapolri saja dimaki-maki seperti itu, rasanya 'gemes' dan 'ngenes'. Polisi jangan menunggu termotivasi baru bergerak, tapi segera bergerak," katanya seperti dikutip dari Antara, Minggu (11/9).
Baca Juga: Desak Alvin Lim Diproses Hukum, Irjen Purn Sisno: Kapolri Saja Dimaki-maki, Rasanya Gemes dan Ngenes
Menurut Sisno, kritik boleh aja dilakukan tapi tidak dengan caci-maki. Begitu pula menegakkan hukum tidak harus dengan melanggar hukum.
Atas hal itu, Sisno menunggu tindakan aparat kepolisian terhadap pernyataan Alvin Lim yang dinilai telah melakukan pidana ujaran kebencian dengan caci maki atau penyebaran fitnah yang membuat citra negatif institusi Polri.
Bahkan, Ketua Penasihat Ahli Kapolri itu menyarankan Polri segera membuat tim kerja untuk mempelajari unsur hukum dengan pemahaman sosiologi dan psikologinya terkait kasus dugaan ujaran kebencian tersebut.
Menurutnya, perlu mempelajari kata-kata yang diucapkan oleh Alvin Lim, misalnya mengucapkan polisi dan bukan oknum polisi. Hal tersebut dinilainya reifikasi menyamaratakan oknum polisi menjadi semua anggota polisi.
Berita Terkait
-
Desak Alvin Lim Diproses Hukum, Irjen Purn Sisno: Kapolri Saja Dimaki-maki, Rasanya Gemes dan Ngenes
-
Beda Nasib dengan Geng Ferdy Sambo Lain, AKBP Pujiyarto Hanya Disanksi Wajib Minta Maaf dan Ditahan 28 Hari
-
Bareskrim Sita Aset Senilai Rp50 Miliar dari Bandar Sabu Kelas Kakap: Puluhan Kendaraan Mewah hingga Aset Tanah
-
Bareskrim Polri Sita Kendaraan Mewah hingga Puluhan Aset Tanah Senilai Rp50 Miliar dari Bandar Sabu Vincent
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Maluku Barat Daya, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
-
Update Perang Iran: Kantor PM Israel Dikabarkan Jadi Sasaran, Nuklir Natanz Dihantam Rudal
-
5 Fakta Jepang yang Enggan Kutuk Serangan Israel ke Iran, Kenapa?
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
AS Tambah Pasukan ke Timur Tengah, Operasi Epic Fury Dinilai Masih Panjang
-
Angkatan Udara Qatar Tembak Jatuh 2 Pesawat Tempur Iran
-
Trump Tak Tutup Opsi Kirim Pasukan Darat ke Iran, Isyaratkan Gelombang Serangan Lebih Besar
-
Boroujerdi: Masyarakat Tak Anggap Putra Shah Terakhir Iran Reza Pahlavi Ada
-
Eks Dirut Pertamina Soal Kesaksian Ahok: Buka Tabir Korupi LNG
-
Kaesang Silaturahmi ke Ponpes Al-Amien Kediri Disuguhi Nasi Kuning: Saya Kayak Lagi Ulang Tahun