Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan memeriksa Alvin Lim terkait kasus pencemaran nama baik terhadap tersangka kasus investasi bodong berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada 26 September 2022.
Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah menyebut pemeriksaan ini menindaklanjuti laporan Henry Surya dengan Nomor: LP/B/0250/V/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 30 Mei 2022.
Dalam laporannya, Henry Surya mempersangkakan Alvin Lim dengan Pasal 45 Ayat (3) Juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 310 Ayat (1) KUHP, Pasal 311 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
"Penyidik telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada terlapor saudara Alvin Lim untuk memberikan keterangan pada hari Senin tanggal 12 September 2022. Namun saudara Alvin Lim mengirimkan surat penundaan untuk memberikan keterangan pada hari Senin tanggal 26 September 2022," kata Nurul kepada wartawan, Minggu (11/9/2022).
Dalam perkara ini, kata Nurul, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi ahli. Mereka meliputi ahli bahasa, ahli ITE dan ahli hukum pidana.
"Kegiatan penyelidikan yang telah dilakukan melaksanakan permintaan keterangan terhadap tiga orang saksi ahli," katanya.
Hina Polri
Pengamat Kepolisian Irjen Polisi (Purn) Sisno Adiwinoto sebelumnya juga menyoroti pernyataan Alvin Lim yang dinilai telah menghina institusi Polri. Dia bahkan mendorong Polri untuk memproses hukum Alvin Lim jika ditemukan adanya unsur pidana di balik pernyataannya itu.
"Polisi dan Kapolri saja dimaki-maki seperti itu, rasanya 'gemes' dan 'ngenes'. Polisi jangan menunggu termotivasi baru bergerak, tapi segera bergerak," katanya seperti dikutip dari Antara, Minggu (11/9).
Baca Juga: Desak Alvin Lim Diproses Hukum, Irjen Purn Sisno: Kapolri Saja Dimaki-maki, Rasanya Gemes dan Ngenes
Menurut Sisno, kritik boleh aja dilakukan tapi tidak dengan caci-maki. Begitu pula menegakkan hukum tidak harus dengan melanggar hukum.
Atas hal itu, Sisno menunggu tindakan aparat kepolisian terhadap pernyataan Alvin Lim yang dinilai telah melakukan pidana ujaran kebencian dengan caci maki atau penyebaran fitnah yang membuat citra negatif institusi Polri.
Bahkan, Ketua Penasihat Ahli Kapolri itu menyarankan Polri segera membuat tim kerja untuk mempelajari unsur hukum dengan pemahaman sosiologi dan psikologinya terkait kasus dugaan ujaran kebencian tersebut.
Menurutnya, perlu mempelajari kata-kata yang diucapkan oleh Alvin Lim, misalnya mengucapkan polisi dan bukan oknum polisi. Hal tersebut dinilainya reifikasi menyamaratakan oknum polisi menjadi semua anggota polisi.
Berita Terkait
-
Desak Alvin Lim Diproses Hukum, Irjen Purn Sisno: Kapolri Saja Dimaki-maki, Rasanya Gemes dan Ngenes
-
Beda Nasib dengan Geng Ferdy Sambo Lain, AKBP Pujiyarto Hanya Disanksi Wajib Minta Maaf dan Ditahan 28 Hari
-
Bareskrim Sita Aset Senilai Rp50 Miliar dari Bandar Sabu Kelas Kakap: Puluhan Kendaraan Mewah hingga Aset Tanah
-
Bareskrim Polri Sita Kendaraan Mewah hingga Puluhan Aset Tanah Senilai Rp50 Miliar dari Bandar Sabu Vincent
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan
-
Besok Pagi, Transjakarta Blok M-Kota Tak Lewat Sudirman-Thamrin
-
6 Tanaman yang Bisa Mengusir Ular, Wajib Punya Salah Satunya di Rumah
-
Momen Kaesang Pangarep Nobar Timnas Bareng Gubernur Sumsel, Tapi Prediksinya Meleset
-
Silmy Karim Tersangka, Pemerintah Belum Akan Tunjuk Wamen Imipas Baru