Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia membuka penerimaan Tamtama Polri Gelombang Pertama Tahun Anggaran 2023 pada hari Senin (12/9/2022). Apa saja syarat dan bagaimana cara daftar penerimaan Tamtama Polri 2022? Berikut penjelasannya.
Merujuk website penerimaan.polri.go.id, pendaftaran ini dibuka bagi seluruh warga negara Indonesia, untuk mendaftar sebagai Tamtama Brimob dan Tamtama Polair dengan jumlah peserta didik yang diterima mencapai 1.600 orang yaitu 1.500 Tamtama Brimob dan 100 Tamtama Polair.
Syarat Umum Penerimaan Tamtama Polri 2022:
- Warga negara Indonesia.
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan UUD 1945.
- Berijazah paling rendah SMU/sederajat.
- Usia minimal 18 tahun saat dilantik menjadi anggota Polri.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak pernah dipidana (menunjukkan SKCK)
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
Persyaratan Khusus Penerimaan Tamtama Polri 2022:
1. Pria bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI.
2. Memiliki ijazah:
- Tamtama Brimob SMA/MA/SMK semua jurusan kecuali Tata Busana dan Tata Kecantikan (bukan lulusan Paket A dan Paket B) dengan kriteria Lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) di pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA) dengan kriteria lulus.
- Tamtama Polair SMA/MA/SMK semua jurusan (diutamakan SMK Pelayaran/Perkapalan) kecuali jurusan Tata Busana dan Tata Kecantikan (bukan lulusan Paket A dan Paket B) dengan kriteria lulus SMK Jurusan Pelayaran dengan kriteria lulus Lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA) dengan kriteria lulus.
3. Minimal berusia 17 tahun 7 bulan dan maksimal berusia 22 tahun saat membuka pendidikan.
4. Minimal memiliki tinggi badan 165 cm untuk pria dan khusus ras melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) tinggi minimal adalah 163 cm.
5. Tidak bertato dan tidak tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali berdasarkan ketentuan agama/adat.
Baca Juga: Perubahan Pola Seleksi Masuk PTN, Kualitas Guru Harus Cepat Diatasi
6. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda.
7. Tidak mendukung atau ikut dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
8. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, sosial, atau norma hukum.
9. Membuat surat pernyataan bermeterai yang isinya bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian.
10. Membuat surat pernyataan bermeterai tidak akan mempercayai pihak-piak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi.
11. Berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar secara sah baik itu administrasi atau fakta, terhitung dari pembukaan pendidikan dengan melampirkan KTP/Kartu Keluarga.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026