Pelanggaran KEPP kategori sedang diatur dalam Pasal 17 ayar 2 Perpol Nomor 7 tahun 2022 dengan dua kriteris sebagai berikut:
- DIlakukan dengan sengaja
- Terdapat kepentingan pribadi
Kriteria Pelanggaran KEPP Kategori Berat
Pelanggaran KEPP kategori berat diatur dalam Pasal 17 ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Adapun kriterianya adalah sebagai berikut:
- Dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain
- Adanya pemufakatan jahat
- Berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan atau negara yang menimbulkan akibat hukum
- Menjadi perhatian publik
- Melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Sanksi Etika untuk Pelanggar KEPP Kategori Ringan
Sebagaimana dijelaskan di atas sebelumnya, sanksi etika hanya diberikan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran KEPP kategori ringan.
Hal ini diatur dalam Pasal 108 ayat 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Adapun 3 jenis sanksi etika adalah sebagai berikut:
- Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela
- Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan
- Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan.
Sanksi Administratif untuk Pelanggar KEPP Kategori Sedang dan Berat
Sanksi administratif diatur dalam Pasal 109 ayat 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, dengan sanksi sebagai berikut:
- Mutasi bersifat demosi paling singkat 1 tahun
- Penundaan kenaikan pangkat paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun
- Penundaan pendidikan paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun
- Penempatan pada Tempat Khusus paling lama 30 hari kerja
- PTDH (Pemberhentian tidak dengan hormat)
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: 5 Fakta Ormas Batalyon 120, Jadi Sorotan usai Markasnya Digerebek Polisi
Berita Terkait
-
5 Fakta Ormas Batalyon 120, Jadi Sorotan usai Markasnya Digerebek Polisi
-
Polisi Terjunkan Raisa Amankan Demo Tolak Kenaikan Harga BBM Buruh dan Mahasiswa
-
Heboh ! Beredar Isu Dua Jendral Terancam Dipecat Kapolri
-
Ajudan Ferdy Sambo Terima Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri
-
Cegah Serangan Bjorka, Ditsiber Polri Gabung Timsus Bentukan Presiden Jokowi
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku