Suara.com - Mengulik harta kekayaan anggota DPR selalu menjadi hal yang menarik. Apalagi sosok anggota dewan tersebut sedang ramai dibicarakan, seperti Effendi Simbolon. Nah, berapa harta kekayaan Effendi Simbolon?
Perlu diketahui, anggota Komisi I DPR RI, Effendi Simbolon menjadi sorotan karena menyebut TNI layaknya gerombolan. Hal itu disampaikannya ketika rapat dengan Kementerian dan Panglima TNI.
Terlepas dari kontroversi yang dilakukan politikus bernama lengkap Effendi Muara Sakti Simbolon, informasi seputar harta kekayaannya patut dikulik. Sebab, menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Effendi memiliki harta lebih dari Rp 151 miliar.
Pada laporan terbaru 31 Desember 2021, Effendi diketahui memiliki kekayaan mencapai Rp 151.829.962.798. Harta ini naik sekitar 6 miliar dari tahun sebelumnya, 2020, yaitu Rp 145.819.108.473.
Aset Tanah dan Bangunan
Harta kekayaan Effendi Simbolon paling banyak berasal dari aset tanah dan bangunan yang jumlahnya mencapai Rp 133.600.000.000. Ia memiliki 9 bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Tapanuli Utara hingga Jakarta.
Bahkan salah satu bidang tanah di Tapanuli Utara miliki Effendi dilaporkan memiliki luas 166000 m2 atau lebih dari 16 hektar. Luasnya sekitar 20 kali lapangan bola.
Mobil Mewah
Selain itu, Effendi Simbolon juga memiliki beberapa mobil mewah yang juga dilaporkannya dalam LHKPN. Total, politikus partai PDI Perjuangan ini memiliki 8 mobil.
Baca Juga: Siapa Effendi Simbolon? Dilaporkan ke MKD DPR karena Sebut TNI Mirip Gerombolan Ormas
Beberapa daftar mobil mewah Effendi Simbolon di antaranya adalah:
- TOYOTA ALPHARD MINIBUS Tahun 2016, Rp. 650.000.000
- RUBICON JEEP Tahun 2011, Rp. 500.000.000
- HYUNDAI H1 ROYAL Tahun 2019, Rp. 600.000.000
- MAZDA MAZDA 3 Tahun 2021, Rp. 500.000.000
Effendi juga memiliki surat berharga senilai Rp 1.271.364.000. Tak hanya itu, kas dan setara kas miliknya mencapai Rp 13.003.598.798.
Hebatnya, dalam tahun pelaporan ini Effendi tercatat tidak memiliki hutan sepeser pun.
Effendi Dilaporkan ke MKD
Awalnya Effendi menyebut ada temuan bahwa hubungan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman tidak harmonis.
Selain itu, dia juga mengatakan adanya informasi yang menyebut adanya ketidakpatuhan hingga pembangkangan di tubuh TNI.
Berita Terkait
-
Effendi Simbolon Sebut TNI Seperti 'Gerombolan', Fauka: Menyakiti TNI Sama Saja Menyakiti Rakyat
-
Effendi Simbolon Sebut TNI Gerombolan, Pengamat: Sama Saja Menyakiti Rakyat
-
Effendi Simbolon Sebut TNI Kayak Gerombolan, Praktisi Intelijen: Lukai Hati Prajurit
-
Disebut Dandim Respons Effendi Simbolon, Ini 5 Fakta 17 Oktober 1952: Saat Tentara Demo Soekarno Bawa Meriam
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati