Suara.com - Banyak pekerja yang protes lantaran belum menerima dana BSU 2022 hingga saat ini. Hal itu banyak ditemukan dalam komentar-komentar di setiap postingan akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker yang membahas BSU 2022.
Misalnya, komentar salah satu warganet di postingan @kemnaker (13/9/2022). Ia menulis, "Temenku, statusnya hijau ditetapkan, eh hari ini dicek lagi merah bukan penerima".
Selain itu ada pula netizen yang mengeluh, "Tahun tahun sebelumnya dapat terus, tapi yang 2022 malah gak terdaftar".
Komentar dan protes semacam ini selalu ada di setiap postingan Kemnaker yang membahas seputar BSU 2022.
Lantas apakah semua pekerja di Indonesia bisa mendapat bantuan subsid upah 2022? Jawabannya tidak. Lantas siapa saja pekerja tak layak dapat BSU 2022 itu?
Kriteria penerima BSU 2022 diatur dalam Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022. Ada lima hal yang perlu anda perhatikan.
1. WNI
Penerima BSU 2022 adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan. Artinya, jika tidak memiliki KTP anda tidak bisa memperoleh dana Rp 600 ribu dari BSU.
2. BJPS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Kemnaker: Permintaan Pengisian Data Penerima BSU yang Beredar di Media Online dan Medsos Hoax
Pekerja yang layak menerima BSU 2022 adalah peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan. Setidaknya, sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
3. Batas Gaji
Pekerja yang menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
4. Pekerja Tak Layak BSU 2022
Pekerja yang tidak layak menerima BSU 2022 adalah mereka yang sudah mendapat manfaat dari bantuan dan subsidi lain dari pemerinta. Misalnya penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro dan sejenisnya.
5. PNS
Berita Terkait
-
Kemnaker: Permintaan Pengisian Data Penerima BSU yang Beredar di Media Online dan Medsos Hoax
-
Situs bsu.kemnaker.go.id Lemot, Ini 2 Link Alternatif Cek BSU 2022
-
Dana BSU 2022 Cair, Silahkan Cek Rekening Anda, jika Belum Dapat Silahkan Daftar Linknya Disini
-
Panduan Lengkap Cara Membuat Akun BSU Kemnaker Sampai Cek Status Pencairan
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
Harga Pangan Nasional Melemah, Cabai hingga Beras Kompak Turun
-
Waspada! Etomidate di Liquid Vape Resmi Narkotika, Salah Isap Terancam Penjara
-
Kantor Wapres Beres Akhir Tahun Ini, Gibran Sudah Bisa Ngantor di IKN Mulai 2026
-
Menang Gugatan di PN Jakpus, PPKGBK Segera Kelola Hotel Sultan
-
Geger Rusuh di Kalibata: Polisi Periksa 6 Saksi Kunci, Ungkap Detik Mengerikan
-
Prabowo Minta Maaf soal Listrik Belum Pulih di Aceh: Keadaannya Sulit
-
Eks Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dan Satori Segera Ditahan, Ini Penjelasan KPK
-
KPK: Semua Anggota Komisi XI DPR Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi BI-OJK
-
7 Fakta Mencekam Rusuh Kalibata: 2 Nyawa Matel Melayang, 100 Orang Mengamuk Brutal
-
5 Petani di Bengkulu Selatan Tertembak usai Konflik Lahan Memanas, Ini Kronologinya!