Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, akan membacakan putusan terhadap dua terdakwa PT. Nindya Karya dan PT. Tuah Sejati. Kedua korporasi ini dijerat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar di Aceh Tahun anggaran 2006 sampai 2011 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022).
"Sesuai penetapan Majelis Hakim, hari ini dijadwalkan pembacaan putusan perkara terdakwa korporasi PT Nindya Karya dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (15/9/2022).
Ali meyakini dari sejumlah fakta persidangan, majelis hakim akan sependapat dengan tim Jaksa KPK sesuai uraian analisis yuridis dalam surat tuntutan.
"Sehingga para terdakwa dimaksud akan dinyatakan bersalah menurut hukum dan dihukum sebagaimana amar tuntutan," ucap Ali
Maka itu, kata Ali, sebagai efek jera para pelaku korupsi bukan hanya dihukum penjara. Namun, penting pula mendapatkan hukuman denda serta berkewajiban membayar uang pengganti.
"Dari hasil korupsi yang dinikmatinya serta perampasan aset yang berasal dari kejahatan korupsi," imbuhnya
Diketahui, PT. Nindya Karya bersekongkol dengan PT. Tuah Sejati melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Dermaga Bongkar di Aceh, tahun anggaran 2006 sampai 2011.
Dalam tuntutan Jaksa KPK, Terdakwa PT Nindya Karya dengan pidana denda Rp900 juta dan uang pengganti Rp 44, 6 Miliar.
Sedangkan,Terdakwa PT Tuah Sejati dengan pidana denda Rp 900 juta dan uang pengganti Rp 49,9 Miliar.
Baca Juga: Kasus Suap Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Dituntut di PN Tipikor Jakarta Hari ini
Berita Terkait
-
Kasus Suap Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Dituntut di PN Tipikor Jakarta Hari ini
-
KPK Sebut Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe Yang Diblokir Bernilai Fantastis
-
KPK Tetapkan Status Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka Korupsi
-
Bupati Mamberamo Tengah Masih Buron, KPK Tahan Penyuap Ricky Ham Pagawak
-
Geledah 3 Lokasi, KPK Amankan Bukti Daftar Donatur dalam Kasus Suap Unila
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri
-
Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus
-
Ke Mana Febrie Adriansyah Setelah Penggeledahan Besar-besaran? Kejagung: Jangan Tanya Saya!
-
Prabowo Akan Anugerahkan Bintang Jasa kepada Pejabat yang Berjasa Kembangkan B50
-
Mengenal Istilah 'Bangsa Kepiting', Analogi yang Dipakai Prabowo untuk Sifat Saling Menjatuhkan
-
Bukan Teror Tembakan! BGN Pastikan Kaca Kantor Pecah Akibat Cuaca Panas Ekstrem
-
KPK Ungkap Modus Eks Bupati Kuansing Sunat SHU Petani KUD untuk Suap Menteri Kehutanan