Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, akan membacakan putusan terhadap dua terdakwa PT. Nindya Karya dan PT. Tuah Sejati. Kedua korporasi ini dijerat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar di Aceh Tahun anggaran 2006 sampai 2011 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022).
"Sesuai penetapan Majelis Hakim, hari ini dijadwalkan pembacaan putusan perkara terdakwa korporasi PT Nindya Karya dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (15/9/2022).
Ali meyakini dari sejumlah fakta persidangan, majelis hakim akan sependapat dengan tim Jaksa KPK sesuai uraian analisis yuridis dalam surat tuntutan.
"Sehingga para terdakwa dimaksud akan dinyatakan bersalah menurut hukum dan dihukum sebagaimana amar tuntutan," ucap Ali
Maka itu, kata Ali, sebagai efek jera para pelaku korupsi bukan hanya dihukum penjara. Namun, penting pula mendapatkan hukuman denda serta berkewajiban membayar uang pengganti.
"Dari hasil korupsi yang dinikmatinya serta perampasan aset yang berasal dari kejahatan korupsi," imbuhnya
Diketahui, PT. Nindya Karya bersekongkol dengan PT. Tuah Sejati melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Dermaga Bongkar di Aceh, tahun anggaran 2006 sampai 2011.
Dalam tuntutan Jaksa KPK, Terdakwa PT Nindya Karya dengan pidana denda Rp900 juta dan uang pengganti Rp 44, 6 Miliar.
Sedangkan,Terdakwa PT Tuah Sejati dengan pidana denda Rp 900 juta dan uang pengganti Rp 49,9 Miliar.
Baca Juga: Kasus Suap Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Dituntut di PN Tipikor Jakarta Hari ini
Berita Terkait
-
Kasus Suap Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Dituntut di PN Tipikor Jakarta Hari ini
-
KPK Sebut Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe Yang Diblokir Bernilai Fantastis
-
KPK Tetapkan Status Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka Korupsi
-
Bupati Mamberamo Tengah Masih Buron, KPK Tahan Penyuap Ricky Ham Pagawak
-
Geledah 3 Lokasi, KPK Amankan Bukti Daftar Donatur dalam Kasus Suap Unila
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Sebut WFT Penipu, Bjorka Asli Bocorkan Data Pribadi Polri: Anda Cuma Bisa Tangkap Saya dalam Mimpi!
-
Jokowi-Prabowo Bertemu di Kertanegara, Analis Ungkap Spekulasi di Balik Silaturahmi
-
Badai Api Mengguncang Bumi: Tantangan Baru Ilmuwan di Era Pemanasan Global
-
Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Dewan Pembina Gaphura
-
Percepat Realisasi Program 3 Juta Rumah, BNI Gandeng Pengembang di Serang
-
Rapat 'Rahasia' di Kertanegara? Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Malam Minggu, Ada Apa?
-
Pemprov DKI Kebut Sertifikasi 180 Dapur MBG, Ditarget Rampung Dua Pekan
-
Misteri Gatal-gatal Serang Tim SAR di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, BNPB Ungkap Penyebab Mengejutkan
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 6 Oktober 2025: Waspada Hujan & Banjir Rob di Indonesia
-
Karlinah Istri Wapres Umar Wirahadikusumah Wafat di Usia 95 Tahun, Dimakamkan di TMP Kalibata