Suara.com - Irjen Napoleon Bonaparte divonis 5 bulan 15 hari penjara atas perbuatannya melakukan penganiayaan dan melumurkan tinja ke M Kece oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (15/9/2022). Mendapat hukuman itu, Napoleon menyatakan pasal yang didakwakan, menurutnya tidak tepat.
Napoleon mengatakan, seharusnya pasal yang disangkakan terhadapnya yakni 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan, bukan Pasal 351 KUHP Tentang Penganiyaan.
"Ini bukti bahwa yudikatif diintervensi oleh eksekutif karena secara hukum oleh Bung Yani (kuasa hukumnya) sudah disampaikan yang harusnya dikenakan Pasal 352. Itu penganiayaan ringan bukan berat," kata Napoleon kepada wartawan usai mendapatkan vonis.
Dia mengatakan, dari sudut pandang agama yang dianutnya, putusan majelis hakim yang menghukumnya 5 bulan 15 hari penjara adalah sebuah kezaliman.
"Kedua, dari sudut pandang agama ini kan mujahid ini bela agama loh bukan main-main. Jadi problem seriusnya jadi yuridis prudensi mujahid membela agama dihukum. Itu menurut saya kezaliman tersendiri dari hakim," ujar Napoleon.
Diakui Napoleon, perbuatan terhadap M Kece memiliki resiko. Namun baginya, tindakan itu tidak akan dilakukan jika M Kece tidak melakukan provokasi menistakan agama Islam.
"Saya penegak hukum kok. Paham risiko itu saya ambil, karena yang paling penting nggak ada lagi penista agama yang melakukan aksinya. Nggak ada lagi dan terbukti, apa yang saya lakukan tahun lalu ada dampaknya. Enggak ada lagi yang muncul. Harus begitu. Harusnya pemerintah yang turun bukan saya," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Djuyamto dalam vonisnya menyatakan Napoleon bersalah atas perbuatannya ke M Kece.
"Menyatakan, terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan penganiayaan secara bersama-sama," kata Hakim Djuyamto.
Baca Juga: Alasan Hakim Vonis Ringan Irjen Napoleon Bonaparte: Sudah Saling Memaafkan Dengan M Kece
Sebagai terdakwa Napoleon divonis penjara 5 bulan 15 hari.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 15 hari," kata Hakim.
Hal yang meberatkan, perbuatan Napoleon mengakibatkan luka-luka terhadap M Kece. Sementara yang meringankannya, dia bersikap sopan saat persidangan dan M Kece sebagai korban telah memaafkan perbuatan Napoleon.
Vonis yang dijatuhkan hakim, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun, yang meminta Napoleon dikurung 1 tahun penjara. Atas hukuman yang diterimanya, Napoleon dan kuasa hukumnya masih mempertimbangkan melakukan banding.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu