Suara.com - Program Pendataan Non ASN 2022 oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih dilakukan sampai 31 Oktober 2022. Namun tidak semua pegawai pemerintahan diwajibkan ikut mendaftar. Siapa yang tak perlu pendataan Non ASN?
Terkait pegawai yang wajib dan tidak untuk ikut Pendataan Non ASN ini diatur dalam dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
Sebentar lagi adalah batas akhir pendaftaran Non ASN, yaitu tanggal 30 September 2022. Makanya, bagi pegawai yang termasuk dalam kriteria diharap segera mendaftar di situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
Namun bagi pegawai pemerintah dengan kriteria di bawah ini, tidak diwajibkan untuk ikut Pendataan Non ASN 2022. Berikut rinciannya:
Kriteria Kelompok Tidak Perlu Pendataan Non ASN 2022
Ada tiga kelompok yang tidak termasuk dalam kategori atau kriteria pendataan, di antaranya sebagai berikut:
- Badan Layanan Umum (BLU)/ Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
- Petugas kebersihanan, pengemudi, satuan pengamanan, serta jabatan lainnya yang dibayar dengan mekanisme alih daya (outsourcing)
- Pegawai dengan SK di atas 31 Desember 2021 atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan ketentuan mekanisme pembayaran APBN/APBD.
Pendataan Non ASN ini ditujukan kepada tenaga honorer tahun 2022 agar manajemen SDM ASN lebih jelas dibaca. Sebab selama ini, ada berbagai istilah status tenaga non ASN, mulai dari tenaga honorer, pegawai dengan perjanjian kerja dan sebagainya.
Makanya diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Nah untuk pegawai yang perlu melakukan pendataan tenaga non ASN adalah mereka yang:
Baca Juga: Bekerja Tapi Tak Digaji, 333 Tenaga Honorer di Bengkulu hanya Bisa Gigit Jari
- Masih aktif bekerja pada instansi pendaftar Non ASN
- Mendapatkan honorarium dengan ketentuan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk
- Instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang serta jasa, baik itu individu maupun pihak ketiga
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
- Telah bekerja paling singkat yakni selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021
Cara Pendaftaran Akun Pendataan Tenaga Non ASN
Terdapat beberapa langkah yang harus diperhatikan ketika proses pendaftaran akun, yaitu:
- Masuk ke laman link https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ untuk membuat akun baru.
- Pastikan data Anda sudah didaftarkan oleh instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan non ASN.
- Pada halaman utama, klik menu ‘buat akun’.
- Lalu isi data yang diminta pada menu ‘Langkah 1. Pengecekan Identitas’.
- Jika sudah sesuai maka klik ‘Lanjutkan’. Perhatikan data yang ditampilkan, apakah honorer sudah didaftarkan oleh instansi terkait atau belum.
- Apabila tenaga Non-ASN sudah didaftarkan maka akan muncul sebuah tampilan halaman ‘Langkah 2. Lengkapi Data’. Namun jika data belum didaftarkan, maka akan muncul pemberitahuan “Anda belum didaftarkan oleh admin notifikasi”.
- Jika sudah berhasil, silahkan klik ke Langkah 2.
- Segera isi data-data yang diminta pada kolom. Pastikan Anda mengisi data dengan benar sesuai yang diperintahkan.
- Jika semua data sudah terisi dan sudah mengunggah file, maka isi kode captcha dan tekan ‘Lanjutkan’.
- Terakhir, cek ulang data. Jika semua sudah benar, Anda dapat menekan tombol ‘Proses pembuatan akun’. Jika ingin melakukan perbaikan terhadap data, tekan ‘Kembali’.
Seperti itulah kriteria pegawai pemerintah yang tidak perlu melakukan pendaftaran dan pendataan non ASN 2022.
(Kontributor: Putri Ayu Nanda Sari)
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?