Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat tersangka kasus korupsi terkait penyaluran dana oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) di Provinsi Jawa Barat.
Mereka yakni, Direktur LPDB-KUMKM periode 2010 sampai 2017, Kemas Daniel (KD); Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat. Dodi Kurniadi (DK); Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Deden Wahyudi (DW); dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama, Stevanus Kusniadi (SK).
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).
Nurul Ghufron menjelaskan kontruksi perkara menjerat mepat tersangka ini. Berawal pada tahun 2012, tersangka Stevanus menemui tersangka Dodi untuk menawarkan bangunan Mall Bandung Timur Plaza (BTP) yang kondisi bangunan belum selesai seratus persen.
"Tawaran SK dimaksud antara lain agar KD dapat membantu dan memfasilitasi pemberian pinjaman dana dari lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM)," ucap Ghufron
Menurut Ghufron tersangka KD menyetujui penawaran tersebut dan merekomendasikan SK untuk segera menemui Andra A. Ludin selaku Ketua Pusat Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca
Bhakti Jawa Barat.
"Agar bisa mengkondisikan teknis pengajuan pinjaman dana bergulir melalui permohonan ke Kopanti Jabar," kata Ghufron
Ghufron menyebut sesuai arahan tersangka KD selanjutnya Andra A. Ludin meminta DK mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp 90 Miliar ke LPDB.
"Yang digunakan untuk pembelian kios di Mall BTP seluas 6000 meter persegi yang akan diberikan pada 1000 orang pelaku UMKM," ungkapnya
Namun, kata Ghufron, data pelaku UMKM yang dilampirkan tidak mencapai 1000 orang dan diduga fiktif.
"Tetap dipaksakan agar dana bergulir tersebut bisa segera dicairkan melalui pembukaan rekening bank yang dikoordinir DW," kata Ghufron
Agar penyaluran dana bergulir segera terealisasi, kata Ghufron, KD kemudian membuat surat perjanjian kerjasama dengan Kopanti Jabar.
"Tanpa mengikuti dan mempedomani analisa bisnis dan manajemen resiko," ungkapnya
Selanjutnya, pada periode tahun 2012 sampai 2013, telah disalurkan pinjaman dana bergulir pada 506 pelaku UMKM binaan Kopanti Jabar sebesar Rp 116,8 Miliar dengan jangka waktu pengembalian selama 8 tahun.
Selanjutnya, kata Ghufron, uang sebesar Rp 116,8 Miliar tersebut seluruhnya kemudian di autodebet melalui rekening bank milik Kopanti Jabar.
Berita Terkait
-
Aksi Demo Tolak Kenaikan di Bandung Memanas, Teriakan DPR Bodoh hingga Polisi Pembunuh Bergema
-
Ferdy Sambo Diduga Banyak Lakukan Suap, Pengacara Brigadir J: Kenapa Belum Ada yang Ditangkap?
-
Ditanya Motif Habisi Nyawa Warga Bekasi, Remaja Depok Mengaku Itu sebagai Perkenalan
-
Geruduk Kantor Wali Kota Depok, Buruh Kasih Sindiran Pedas untuk Mohammad Idris
-
Eks Dirjen Kemendagri, Ardian Noervianto Dituntut 8 Tahun Penjara
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
DPM Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Melalui Pelatihan Pertukangan Kayu-Pelatihan UMKM
-
10 HP Murah Rp1 Jutaan Spek Bagus, Ideal Buat Daily Driver Maupun Hadiah Lomba 17 Agustus
-
7 Penyebab Motor Matic Kurang Tenaga di Tanjakan, Ketahui sebelum Terlanjur Mogok
-
Cara Pesan Tiket Shinkansen untuk Liburan di Jepang, Kini Bisa Lebih Praktis dari Indonesia
-
Diresmikan Jokowi, Kini PT GNI Terancam Bangkrut dan PHK Ribuan Karyawan! Bahlil: Jangan Tanya Saya!
-
3 Zodiak yang Diprediksi Memasuki Era Baru Mulai 5 Agustus 2026, Hidup Jadi Lebih Baik
-
Spesifikasi dan Harga Honda Super-ONE, Mobil yang Bikin Purbaya Nyeletuk: Mahal Juga!
-
5.925 PNS Daerah Dipecat Mulai Agustus 2026, Ketahuan Curang saat Ujian ASN Thailand
-
DPRD DKI Soroti Kesiapan LPDP Jakarta, Usul Anggaran Diprioritaskan untuk Sekolah Gratis
-
Ekonomi RI di Kuartal II Diselamatkan Oleh Masyarakat yang Sering Makan di Restoran