Suara.com - Tim khusus (Timsus) bentukan pemerintah memutuskan tidak menahan Muhammad Agung Hidayatulloh alias MAH (21). Pemuda asal Madiun, Jawa Timur, itu telah ditetapkan sebagai tersangka karena diklaim membantu hacker Bjorka menyediakan akun Telegram @bjorkanism.
Juru bicara Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ade Yahya Suryana menyebut, pertimbangan penyidik tidak menahan tersangka yang berprofesi sebagai tukang es itu karena kooperatif.
"Tidak dilakukan penahanan karena kooperatif," kata Ade di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022).
Kekinian, kata Ade, penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap MAH. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui sosok Bjorka.
"Timsus lagi menjalani lebih lanjut. Untuk updatenya ditunggu," katanya.
Ingin Terkenal dan Demi Uang
Motif MAH membantu Bjorka, diklaim karena ingin terkenal. Selain itu juga dikatakan penyidik demi menghasilkan uang.
"Motif tersangka membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang," ungkap Ade.
Ade membeberkan, peran MAH membantu Bjorka menyediakan akun Telegram atas nama @bjorkanism.
Baca Juga: Motif Pemuda Tukang Es di Madiun Bantu Hacker Bjorka, Agung Ingin Terkenal dan Kaya Raya
Berdasarkan hasil penyidikan, MAH sudah tiga kali mengunggah informasi dari situs https://breached.to/ ke akun Telegram @bjorkanism.
Di antaranya pada tanggal 8 September 2022 'Stop Being an Idiot'; lalu 9 September 2022 'The next leak will come from the presiden of Indonesia'.
Dan 10 September 2022 'To support people who are struggling by holding demonstrations in Indonesia regarding the price of fuel oil. I will publish MyPertamina database soon'.
"Itu yang di-publish oleh tersangka tersebut," beber Ade.
Tukang Es
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebelumnya dikabarkan menangkap MAH di Madiun, Jawa Timur pada Rabu (14/9/2022) sekitar pukul 18.30 WIB. Seusai ditangkap, yang bersangkutan dibawa ke Polres Dagangan untuk diperiksa secara intensif.
Berita Terkait
-
Pemuda Penjual ES asal Madiun Resmi Jadi Tersangka Kasus Peretasan Bjorka
-
MAH Jadi Tersangka Kasus Hacker 'Bjorka', Polisi Tidak Lakukan Penahanan
-
Ditetapkan Jadi Tersangka karena Dituduh Bantu Bjorka, Polri Sita SIM Card dan Dua Ponsel Tukang Es di Madiun
-
Pemuda Madiun Penjual Es Ditetapkan Tersangka Bjorka, Ibunda : Makan Aja Repot
-
Motif Pemuda Tukang Es di Madiun Bantu Hacker Bjorka, Agung Ingin Terkenal dan Kaya Raya
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Putin Sampaikan Belasungkawa Terkait Bencana Banjir, Prabowo: Kami Bisa Menghadapi Ini dengan Baik
-
Geger Kayu Log di Pantai Tanjung Setia, Polisi Beberkan Status Izin PT Minas Pagai Lumber
-
Pengamat Sorot Kasus Tata Kelola Minyak Kerry Chalid: Pengusaha Untungkan Negara Tapi Jadi Terdakwa
-
Prabowo Ungkap Alasan Sebenarnya di Balik Kunjungan ke Moskow Bertemu Putin
-
OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, KPK Sebut Terkait Suap Proyek
-
KPK Tangkap Tangan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Anggota DPRD Ikut Terseret?
-
Bobby Nasution Jelaskan Tidak Ada Pemangkasan Anggaran Bencana Ratusan Miliar
-
Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Bertambah Jadi 969 Jiwa
-
Digelar Terpisah, Korban Ilegal Akses Mirae Asset Protes Minta OJK Mediasi Ulang
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan