Mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna menjadi perbincangan publik baru-baru ini. Diketahui, penyidik KPK melakukan panggilan kepada Agus Supriatna, tetapi mendapatkan tentangan dari pihak Agus.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Agus Supriatna pada tanggal 8 dan 15 September 2022. Namun, mantan KSAU tersebut tidak memenuhi panggilan dari lembaga anti-rasuah itu.
Diketahui, disampaikan oleh kuasa hukum Agus Supriatna, Teguh Samudera, pihaknya meminta agar KPK memanggil kliennya sesuai dengan prosedur.
Teguh menyebut bahwa panggilan KPK tidak sesuai dengan prosedur, tidak sesuai dengan instruksi panglima maupun Undang-Undang yang berlaku untuk militer.
Teguh menyampaikan bahwa untuk TNI sendiri, memiliki aturan yang khusus. Jadi, lembaga KPK harus menghargai sesama lembaga dan sesama institusi.
Seperti diketahui, status Agus Supriatna saat ini merupakan purnawirawan TNI. Meskipun begitu, Teguh menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut terjadi pada saat Agus masih aktif sebagai prajurit TNI.
Menanggapi hal tersebut, pihak KPK menegaskan bahwa pemanggilan Agus Supriatna telah menggunakan prosedur sipil yang berlaku.
Sebagai informasi, mantan KSAU Agus Supriatna dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di TNI AU pada tahun 2016-2017.
Lantas, siapakah mantan KSAU Agus Supriatna tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Satu per Satu Dekan Unila Diperiksa KPK, Ini yang Digali Penyidik
Rekam Jejak Agus Supriatna
Diketahui, Agus Supriatna merupakan mantan KSAU Marsekal TNI. Agus lahir di Bandung, Jawa Barat, pada tanggal 28 Januari 1959.
Di TNI sendiri, Agus pernah menjabat sebagai Pangkoopsau II, Wairjen Mabes tni, dan Kepala Staf Umum TNI berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin 3398/XII/2014 tanggal 30 Desember 2014.
Sebelum menjabat sebagai KSAU, Agus merupakan seorang perwira tinggi bintang dua TNI AU atau Marsekal Muda yang juga menjabat sebagai Wakil Inspektorat Jenderal TNI.
Kemudian, pada tahun 2014, Agus naik pangkat menjadi Marsekal Madya dengan jabatan Kepala Staf Umum TNI untuk memenuhi syarat calon KSAU, yaitu perwira tinggi bintang tiga.
Pada tahun 2015, Agus dilantik menjadi KSAU ke-20 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, di Istana Negara.
Berita Terkait
-
KPK Kembali Tetapkan Bupati Langkat Nonaktif Tersangka Gratifikasi
-
PJ Sekda Pemalang Slamet Masduki Cabut Gugatan Soal Status Tersangkanya, KPK: Sudah Tepat
-
Satu per Satu Dekan Unila Diperiksa KPK, Ini yang Digali Penyidik
-
Bos Kelompok Paramiliter Rusia Bela Keputusan Kirim Napi ke Perang Ukraina
-
KPK Telisik Peran Mardani Maming Kendalikan Perusahaan Tambang dengan Tempatkan Orang Kepercayaan Jadi Direktur
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter
-
Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi
-
Sikap Politik PDIP: Megawati Deklarasikan Jadi 'Kekuatan Penyeimbang', Bukan Oposisi
-
PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: Bertentangan dengan Putusan MK dan Semangat Reformasi
-
KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Korupsi Kuota Haji
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji
-
KPK Periksa Petinggi PWNU Jakarta, Dalami Peran Biro Travel di Kasus Korupsi Haji
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah