Tilas menyebut bahwa Eltinus telah berjuang sejak lama mengenai pembangunan gereja jauh sebelum menjabat Bupati Mimika.
Ia menyebut bahwa tanah milik keluarga Eltinus suku Amungme dihibahkan dan menyumbangkan dana untuk awal pembangunan. Namun, sayangnya perjuangan hampir 15 tahun itu belum sepenuhnya berhasil."Gereja belum selesai dibangun. Kini ia (Eltinus) menjadi tahanan KPK di Jakarta,"ungkap Tilas
Maka itu, kata Tilas,meminta kepada pimpinan KPK untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat Mimika. Bahwa, Bupati Eltinus sudah berjuang untuk membangun gereja Kingmi yang kini Eltinus seperti dikriminalisasi dengan dugaan melakukan korupsi.
"Karena itu kami meminta dengan hormat pimpinan KPK mengambil keputusan yang memberi rasa keadilan dan atau menghentikan semua upaya mengkriminalisasi melalui proses hukum terhadap Bupati Eltinus Omaleng," imbuhnya
Seperti diketahui, KPK menjerat Bupati Eltinus sebagai tersangka karena telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 21,6 miliar dari korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32.
Selain Eltinus, dua orang lainnya turut ditetapkan tersangka. Mereka yakni, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT. Waringin Megah, Teguh Anggara (TA).
"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp 21,6 Miliar dari nilai kontrak Rp 46 Miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri beberapa waktu lalu.
Apalagi, kata Firli, dari pembangunan gereja Kingmi Mile ini yang masuk ke kantong pribadi Bupati Mimika Eltinus mencapai miliaran rupiah.
"Dari proyek ini EO (Eltinus Omaleng) diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 Miliar," ucap Firli
Baca Juga: Daftar Lengkap Pejabat Unila yang Diperiksa KPK Dalam 2 Hari, Terkait Kasus Suap Rektor Karomani
Bahwa proyek pengerjaan Gereja Kingmi Mile 32 ini dengan nilai anggaran mencapai Rp 46 Miliar.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Firli, Bupati Mimika Eltinus Omaleng akan ditahan selama 20 hari pertama.
Ia, akan mendekam di Rumah Tahanan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, mulai 8 September sampai 27 September 2022.
"Tim Penyidik melakukan penahanan tersangka EO (Eltinus Omaleng),"imbuhnya
Sedangkan, dua tersangka Marthen dan Teguh belum dilakukan penahanan. Mereka akan dilakukan pemanggilan kembali oleh tim penyidik dengan mengirimkan surat untuk hadir di KPK.
Berita Terkait
-
Rugikan Negara Rp21,6 Miliar, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Kantongi Rp 4,4 Miliar dari Proyek Gereja Kingmi Mile 22
-
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Gereja Kingmi, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Langsung Ditahan
-
Dikawal Brimob! Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dijemput Paksa dari Papua ke Gedung KPK
-
Dikawal Anggota Brimob, Ini Penampakan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Tiba di KPK
-
Korban Mutilasi di Mimika, Panglima TPNPB-OPM: Semuanya Warga Nduga
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional