Suara.com - Masa akhir jabatan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah di depan mata. Per tanggal 16 Oktober 2022 mendatang, dirinya dan wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria akan diberhentikan dari jabatannya dan digantikan oleh Pj Gubernur.
Masa peralihan jabatan ini harus diproses terlebih dahulu oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta sebelum Jokowi memilih pengganti yang tepat untuk menggantikan posisi Anies Baswedan.
Namun, ada beberapa tahap yang harus dilakukan sebelum proses pemberhentian hingga akhirnya Anies resmi diberhentikan dari jabatannya. Lalu, apa saja tahapannya? Simak selengkapnya.
1. Mendagri yang kali ini dijabat oleh Tito Karnavian diwajibkan meminta kepada DPRD Provinsi untuk bisa menyerahkan tiga nama calon-calon Pj Gubernur DKI Jakarta paling lambat 1 bulan sebelum pemberhentian.
Hal ini perlu dilakukan agar tidak ada kekosongan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga masyarakat masih memiliki pemimpin hingga nanti pemilihan umum 2024 mendatang.
2. Setelah menerima surat dari Mendagri, DPRD Provinsi pun melakukan rapat pimpinan gabungan (rapimgab) untuk membahas soal nama nama ketiga calon Pj Gubernur DKI Jakarta pada 12 dan 13 September 2022 lalu. Hasil dari nama nama tersebut ditangguhkan dulu hingga selesai waktu pengumuman pemberhentian Anies dan Riza.
3. DPRD juga menggelar rapat paripurna soal pengumuman pemberhentian Anies dan Riza di waktu yang sama. Pembacaan surat pemberhentian Anies dan Riza ini dilakukan oleh Pejabat Sekretariat DPRD DKI.
4. Nama nama calon Pj Gubernur setelah diputuskan diserahkan ke Kemendagri. Nama nama tersebut berasal dari fraksi fraksi DPRD DKI yang sudah dikumpulkan atas usulan dari fraksi.
5. Nama yang sudah diusulkan nantinya diujikan TPA terlebih dahulu. Sidang TPA yang dilakukan akan diikuti oleh sejumlah pejabat eselon satu kementerian dan lembaga lembaga yang terkait.
Baca Juga: Anies Didesak Buat Aturan Baru untuk Perbaikan Kualitas Udara di Jakarta
6. Nama tersebut akhirnya diputuskan menjadi 3 nama sebelum akhirnya diberikan kepada Presiden Jokowi.
7. Setelah diserahkan ke Presiden Jokowi, perlu beberapa waktu untuk menunggu keputusan Presiden soal siapa yang akan menggantikan posisi Anies Baswedan.
8. Setelah keluar nama yang berhak menggantikan posisi Anies Baswedan sebagai Pj Gubernur sesuai dengan kapabilitasnya, maka pada 16 Oktober mendatang calon Pj Gubernur akan dilantik oleh Presiden Jokowi dan Mendagri Tito Karnavian. Pemberhentian Anies dan Riza juga akan dilakukan dalam waktu yang sama.
Setelah Pj Gubernur dilantik, maka sepenuhnya hak dan kewajiban Gubernur akan dilaksanakan oleh Pj Gubernur hingga hasil pemilihan umum diumumkan dan gubernur baru DKI dilantik di tahun 2024 mendatang.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Relawan Anies Yakin Program Pemerintah Akan Dilanjutkan, Jokowi Tak Perlu Jadi Cawapres
-
Lengser Bulan Depan, Anies Baswedan sampai Jauh-jauh ke Singapura dan Umumkan Nyapres, Dipinang Siapa?
-
Anies Nyatakan Siap Nyapres, Wagub Riza: Pilihan Saya Pak Prabowo
-
Anies Didesak Buat Aturan Baru untuk Perbaikan Kualitas Udara di Jakarta
-
DPP PKS Sambut Baik Anies Nyapres di 2024 , Diakui Anies Memiliki Karakter Nasionalis dan Religius
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno