Suara.com - Masa akhir jabatan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah di depan mata. Per tanggal 16 Oktober 2022 mendatang, dirinya dan wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria akan diberhentikan dari jabatannya dan digantikan oleh Pj Gubernur.
Masa peralihan jabatan ini harus diproses terlebih dahulu oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta sebelum Jokowi memilih pengganti yang tepat untuk menggantikan posisi Anies Baswedan.
Namun, ada beberapa tahap yang harus dilakukan sebelum proses pemberhentian hingga akhirnya Anies resmi diberhentikan dari jabatannya. Lalu, apa saja tahapannya? Simak selengkapnya.
1. Mendagri yang kali ini dijabat oleh Tito Karnavian diwajibkan meminta kepada DPRD Provinsi untuk bisa menyerahkan tiga nama calon-calon Pj Gubernur DKI Jakarta paling lambat 1 bulan sebelum pemberhentian.
Hal ini perlu dilakukan agar tidak ada kekosongan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga masyarakat masih memiliki pemimpin hingga nanti pemilihan umum 2024 mendatang.
2. Setelah menerima surat dari Mendagri, DPRD Provinsi pun melakukan rapat pimpinan gabungan (rapimgab) untuk membahas soal nama nama ketiga calon Pj Gubernur DKI Jakarta pada 12 dan 13 September 2022 lalu. Hasil dari nama nama tersebut ditangguhkan dulu hingga selesai waktu pengumuman pemberhentian Anies dan Riza.
3. DPRD juga menggelar rapat paripurna soal pengumuman pemberhentian Anies dan Riza di waktu yang sama. Pembacaan surat pemberhentian Anies dan Riza ini dilakukan oleh Pejabat Sekretariat DPRD DKI.
4. Nama nama calon Pj Gubernur setelah diputuskan diserahkan ke Kemendagri. Nama nama tersebut berasal dari fraksi fraksi DPRD DKI yang sudah dikumpulkan atas usulan dari fraksi.
5. Nama yang sudah diusulkan nantinya diujikan TPA terlebih dahulu. Sidang TPA yang dilakukan akan diikuti oleh sejumlah pejabat eselon satu kementerian dan lembaga lembaga yang terkait.
Baca Juga: Anies Didesak Buat Aturan Baru untuk Perbaikan Kualitas Udara di Jakarta
6. Nama tersebut akhirnya diputuskan menjadi 3 nama sebelum akhirnya diberikan kepada Presiden Jokowi.
7. Setelah diserahkan ke Presiden Jokowi, perlu beberapa waktu untuk menunggu keputusan Presiden soal siapa yang akan menggantikan posisi Anies Baswedan.
8. Setelah keluar nama yang berhak menggantikan posisi Anies Baswedan sebagai Pj Gubernur sesuai dengan kapabilitasnya, maka pada 16 Oktober mendatang calon Pj Gubernur akan dilantik oleh Presiden Jokowi dan Mendagri Tito Karnavian. Pemberhentian Anies dan Riza juga akan dilakukan dalam waktu yang sama.
Setelah Pj Gubernur dilantik, maka sepenuhnya hak dan kewajiban Gubernur akan dilaksanakan oleh Pj Gubernur hingga hasil pemilihan umum diumumkan dan gubernur baru DKI dilantik di tahun 2024 mendatang.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Relawan Anies Yakin Program Pemerintah Akan Dilanjutkan, Jokowi Tak Perlu Jadi Cawapres
-
Lengser Bulan Depan, Anies Baswedan sampai Jauh-jauh ke Singapura dan Umumkan Nyapres, Dipinang Siapa?
-
Anies Nyatakan Siap Nyapres, Wagub Riza: Pilihan Saya Pak Prabowo
-
Anies Didesak Buat Aturan Baru untuk Perbaikan Kualitas Udara di Jakarta
-
DPP PKS Sambut Baik Anies Nyapres di 2024 , Diakui Anies Memiliki Karakter Nasionalis dan Religius
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap