Oknum Satpol PP meminta pengamen memberi uang Rp50.000 ke pengamen berdalih tarif bulanan. (Instagram/@terang_media)
Masalah pungutan liar seperti ini dapat dijumpai di banyak daerah Indonesia, tidak peduli seberapa sering penegak hukum berusaha memberantasnya.
Padahal bila merujuk pada Pasal 368 Ayat (1) KUHP, pelaku pungli atau pemerasan bisa dijerat dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Namun pasal ini hanya berlaku untuk pelaku pungli atau pemerasan yang bukan pihak berwenang seperti preman. Sementara bila pelaku merupakan pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN), maka pelaku bisa juga dilaporkan dengan tindak pidana korupsi.
Komentar
Berita Terkait
-
Niatnya Sindir Pengunjung yang Tidak Beli Makanan saat Menonton, Pegawai Bioskop Ini Dirujak Warganet
-
Salah Sasaran! Baret Mobil hingga Palak Pengendara, Nyali Preman Ciut Auto Cium Tangan Saat Lihat Sosok Korban
-
Bjorka Nyaris Ketar-ketir! Video Polisi Fokus Pantengin Keamanan Siber, Fakta Sesungguhnya Dibongkar Netizen
-
Viral Balita Tertimpa Motor saat Main Sendirian di Luar Rumah, Orang Tuanya jadi Bulan-bulanan Warganet
-
Viral Detik-detik Pelajar di Ponorogo Diduga Naik Motor Ugal-ugalan Tabrak Petugas Penyeberang Jalan
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
Terkini
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
-
Bantargebang Sudah Sesak, DPRD DKI Minta Pasar Jaya Percepat Pengolahan Sampah Mandiri
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Cilacap
-
Dubes Iran dan Anak-anak Indonesia Gelar Doa, Kenang 175 Siswi SD Minab yang Dibom Israel-AS
-
Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
-
Pemerintah Kecam Kasus Kekerasan terhadap Andrie Yunus, Tegaskan Kasus Harus Diusut Tuntas