Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberi lampu hijau alias menerima sidang banding yang diajukan oleh Irjen Pol. Ferdy Sambo terkait dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kini, pertanyaan publik juga mencuat terkait dengan peran campur tangan Presiden Jokowi dalam membatalkan permohonan banding tersebut.
Adapun sang Kapolri juga telah menunjuk sekaligus mengesahkan ketua sidang banding KKEP Ferdy Sambo. Meski sebelumnya telah menghasilkan putusan PDTH kepada Sambo pada sidang KKEP yang digelar beberapa waktu yang lalu, Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa sidang banding ini terdapat perbedaan.
Perbedaan tersebut yakni sidang banding ini bersifat layaknya seperti rapat internal Polri untuk mengambil keputusan secara kolektif kolegial terkait nasib Sambo.
"Sidang banding sifatnya hanya rapat, kemudian hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya menolak atau menerima nanti kita tunggu," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Polri siapkan sidang banding Sambo pekan depan
Sidang banding tersebut rencananya akan digelar pekan depan setelah Kapolri menerima permohonan banding dari Sambo.
"Untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti akan dilaksanakan minggu depan terkait pernyataan banding yang dilakukan oleh Irjen FS," lanjut Dedi.
Jajaran pemimpin sidang: Ada sosok Jenderal Bintang Tiga
Sidang banding tersebut juga menghadirkan beberapa tokoh penting di institusi kepolisian yang akan memimpin jalannya sidang. Salah satu yang kini terungkap sebagai pemimpin sidang yakni sosok jenderal bintang tiga alias Komisaris Jenderal Polisi.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Berpelukan Saat Brigadir J Meregang Nyawa
Mahfud MD: Jika diterima, Jokowi dapat turun tangan via Keppres
Lantas, apakah Presiden Jokowi dapat turun tangan dalam sidang banding yang diajukan Sambo?
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dapat membuat Keputusan Presiden melalui usulan Kapolri untuk membatalkan banding tersebut meski kini sudah diterima.
"Nanti kalau putusan banding menolak maka Kapolri mengusulkan kepada presiden untuk membuat Keppres pemberhentian. Itu bisa cepat," kata Mahfud saat dihubungi, Jumat (26/8/2022).
Eks Kabareskrim nilai upaya banding Sambo sia-sia
Sidang banding tersebut akan menentukan masa depan nasib karier Sambo terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diputuskan oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Agustus lalu.
Berita Terkait
-
Kamaruddin Jelaskan Soal Brigadir J Transfer Uang 200 Juta ke Ferdy Sambo Usai Tewas 3 Hari
-
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Berpelukan Saat Brigadir J Meregang Nyawa
-
Bripka RR Akui Putri Memakai Nama Dirinya untuk Buka Rekening Bank
-
Brigadir J Masih Transfer Rp200 Juta 3 Hari Setelah Ditembak ke Rekening Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Pengacara
-
Poyuono : Coba Bjorka Bisa Enggak Ngehack Big Datanya Pak Luhut?
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Antrean Panjang Berburu Tiket Planetarium Jakarta, Jakpro Janji Benahi Layanan
-
Menko Yusril Sebut KUHP dan KUHAP Baru Sebagai Penanda Berakhirnya Hukum Pidana Kolonial
-
BNI Dukung Danantara Hadirkan Hunian Layak bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang
-
Gigitan Ular Jadi Ancaman Nyata di Baduy, Kemenkes Akui Antibisa Masih Terbatas
-
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kejagung Tegaskan Siap Laksanakan
-
Jawaban Dasco Setelah Dengarkan Curhat Pilu Bupati Aceh Utara Ayahwa
-
Ciptakan Ruang Aman Pascabencana, 'Zona Anak' Hadir di Aceh Tamiang
-
Tinggi Air Pintu Pasar Ikan Turun, Genangan Rob di Depan JIS Ikut Surut
-
Luka Lama di Tahun Baru: Saat Pesta Rakyat Jakarta Berubah Jadi Arena Tawuran
-
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Hari Ini, DPR: Selamat Menikmati!